Definisi
Sistem demokrasi dalam pemilihan presiden dianggap sesuai dengan nilai musyawarah dalam Islam.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 19 2020 Hukum Demokrasi Nasionalisme Radikalisme — poin tiga
"Hukum demokrasi yang ada pada dasarnya sesuai dengan nilai Islam dalam perihal politik, misalnya pemilihan presiden, memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran, musyawarah, dll."
Fatwa 25 2016 Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah — jawaban poin kedua
"dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, wakaf, infak dan shadaqah, keputusan harus diambil dengan cara musyawarah."
Fatwa 14 2014 Hukum Salat di Masjid belum IMB di Lahan Hijau — kesimpulan fatwa
"Adapun penyelesaian untuk kasus ini adalah dengan melakukan musyawarah antara pengurus masjid dan pemerintah kota"
Fatwa 10 2013 Dana Partai Politik — bagian jawaban
"semua keputusan itu seharusnya dilakukan secara musyawarah."
Fatwa 29.C 2003 uang pungutan sekolah untuk seragam dan thr guru (SM No 02 2004) — bagian jawaban
"hendaklah dimusyawarahkan dengan orang tua atau wali murid untuk dimintakan persetujuan atau kerelaannya."
Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — bagian hak milik umum dalam organisasi
"pemanfaatannya harus ditentukan oleh pimpinan atas dasar musyawarah"
Fikih Muhammadiyah Bagian R. POLITIK — bagian nilai-nilai dasar, poin 4
"Musyawarah (Asy-Syūrā)"
Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — dalil pedoman kedelapan
"dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan"
Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian Meningkatkan pendapatan keluarga
"Bermusyawarah antara suami-istri ketika akan mengambil keputusan bekerja"
Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN — bagian 5.b Prinsip Tolong Menolong
"prinsip kebersamaan dan kemitraan (musyawarah)"
Hubungan dengan Konsep Lain
-
Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat/ Efisiensi (al-Fa’āliyyah)
-
Tagayyur Al-Aḥkām Bi Tagayyur Al-Azminah Wa Al-Amkinah Wa Al-Aḥwāl