Definisi
Tindakan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 29 2015 Kewajiban dalam Tunangan — poin kelima ketentuan tunangan
"Seseorang yang sudah berniat untuk menikah, sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh agama seperti berkhalwat"
Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN — bagian GURU PRIA MENGAJAR WANITA DAN SEBALIKNYA
"seperti memejamkan mata hati dan tidak berkhalwat (menyendiri, berduaan)."