Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN.
Entitas yang Disebut
- ‘Abdullāh Ibn ‘Amir — Perawi hadis pertama tentang laki-laki yang menaiki pelana dan perempuan berpakaian telanjang.
- ‘Aisyah — Perawi hadis tentang Nabi membuka paha.
- 'Ubadah bin Shamit — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang tidak boleh saling merugikan.
- ‘Umar — Disebut dalam hadis Aisyah tentang membuka paha.
- ‘Utsman — Disebut dalam hadis Aisyah; Nabi menutup pahanya saat Utsman masuk.
- Abdullah Ibnu 'Amr Ibnul-'As — Sahabat yang ditegur Nabi karena berpuasa terus dan beribadah malam.
- Abdullah Ibnu Umar — Perawi hadis tentang perintah membayar upah tenaga kerja sebelum keringatnya kering.
- Abdurrazak — Perawi hadis tentang upah.
- Abu Amir Al-Aqdi — Perawi hadis tentang syarat perjanjian dalam Islam.
- Abu Bakar — Disebut dalam hadis Aisyah tentang membuka paha.
- Abū Dāwūd — Perawi yang disebut pada akhir hadis tentang aurat perempuan.
- Abu Dzar — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang perlakuan terhadap pembantu.
- Abū Hurairah — Perawi hadis tentang dua kelompok penghuni neraka.
- Abu Musa — Sahabat yang meriwayatkan hadis perumpamaan pekerja.
- Abu Musa al-Asy'ari — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang hamba yang mendapat dua pahala.
- Abu Sa’id Khudri — Perawi hadis tentang Nabi mengajar wanita.
- Abu Zarr — Sahabat yang disebut dalam hadis tentang pakaian dengan pelayan.
- Aceh — DOM Aceh disebut sebagai contoh pelanggaran HAM.
- Ahmad — Perawi hadis tentang haramnya emas dan sutera bagi pria.
- al-Ma'rur Ibnu Suwaid — Perawi yang melaporkan hadis tentang Abu Zarr dan pakaian.
- Ali — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang kepatuhan hanya dalam hal baik.
- an-Nasai — Perawi hadis tentang haramnya emas dan sutera bagi pria.
- Anas — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang guci pecah.
- Anas bin Malik — Perawi hadis tentang Nabi membuat cincin perak.
- Asma’ binti Abū Bakar — Sahabat perempuan yang mengenakan pakaian tipis saat masuk menemui Rasulullah.
- Ayyub — Perawi hadis tentang batas aurat lelaki antara pusat dan lutut.
- Baihaqi — Perawi hadis tentang aurat lelaki.
- Bani ad-Dil — Keturunan suku yang salah seorang anggotanya dipekerjakan oleh Rasulullah dan Abu Bakar sebagai penunjuk jalan.
- Bukhari — Perawi hadis tentang pria mengajar wanita dan hadis paha.
- Daraquthni — Perawi hadis tentang aurat lelaki.
- Gua Saur — Tempat persembunyian Rasulullah dan Abu Bakar yang dituju dengan petunjuk jalan.
- Hakim — Perawi hadis tentang aurat lelaki.
- Harits bin Usamah — Perawi hadis tentang aurat lelaki.
- Hizbul Wathan — Organisasi kepanduan yang celananya harus menutup aurat.
- Ibnu Majah — Perawi hadis tentang larangan membahayakan diri dan orang lain.
- Ibnu Umar — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang bagi hasil Khaibar.
- Indonesia — Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia menjadi sasaran fatwa.
- Jarir — Perawi hadis tentang budak yang lari dan salat.
- Jurhud — Perawi hadis bahwa paha termasuk aurat.
- Khaibar — Tempat perjanjian bagi hasil antara Nabi dan penduduk Yahudi.
- Komnas HAM — Sistem HAM yang dikembangkannya dipandang diskriminatif terhadap umat Islam.
- Majelis Tarjih — Badan yang diserahi memutuskan jurusan kedua dan ketiga lottery.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam — Direkomendasikan memberikan fatwa tentang pelanggaran HAM di Indonesia.
- Maluku — Pembantaian terhadap Umat Islam Maluku disebut kurang ditanggapi.
- Muhammad bin Jahsy — Perawi hadis bahwa paha termasuk aurat.
- Muhammadiyah — Disebut dalam nama Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Cabang Muhammadiyah.
- Muslim — Perawi hadis tentang makan dan minum dengan wadah emas dan perak.
- Nabi Ayub — Nabi yang bekerja sebagai peternak atau penggembala.
- Nabi Dawud — Nabi yang bekerja sebagai pengrajin atau pandai besi.
- Nabi Ibrahim — Nabi yang bekerja sebagai tukang bangunan.
- Nabi Muhammad — Nabi yang bekerja sebagai penggembala, pedagang, dan panglima tentara.
- Nabi Nuh — Nabi yang bekerja sebagai tukang kayu dan pelaut.
- Nabi Syu'aib — Nabi yang mengajarkan umatnya memenuhi takaran dan timbangan.
- Nabi Yusuf — Nabi yang pernah menjadi bendahara di negeri Mesir.
- Quraisy — Suku kafir yang disebutkan dalam konteks Bani ad-Dil yang masih beragama kafir Quraisy.
- Sa’id — Perawi hadis marfu’ tentang aurat lelaki.
- Sidoarjo — Tempat Muktamar Tarjih yang memutuskan tentang hijab (tabir).
- T.A.M. Sulaiman — Nama yang dirujuk sebagai sumber definisi tenaga kerja.
- Tajuddin, Nur Efendi — Nama yang dirujuk sebagai sumber pernyataan tentang pengangguran.
- Tanjung Priok — Disebut sebagai contoh kasus pelanggaran HAM yang kurang ditanggapi.
- Timor Timur — Kasus Timor Timur disebut lebih ditanggapi dibanding kasus umat Islam.
- Tirmidzi — Perawi hadis tentang haramnya emas dan sutera bagi pria.
- Umar bin Khattab — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang niat dalam amal.
Istilah Kunci
- ’amala — Salah satu konsep Al-Qur’an yang berkaitan dengan kerja.
- Ajrul Mitsil — Gaji yang pantas sesuai dengan jenis pekerjaan.
- akhlak Islami — Nilai akhlak yang tidak boleh bertentangan dengan pekerjaan wanita.
- Al Akhlāq al Karīmah (الأخلاق الكريمة) — Digunakan sebagai sarana sosialisasi anti pornografi dan pornoaksi.
- Al qawā‘id al fiqhiyyah (القواعد الفقهية) — Digunakan sebagai dalil hukum pornografi dan pornoaksi.
- Al Sunnah al Maqbulah (السنة المقبولة) — Digunakan sebagai sumber hukum bersama al-Quran dan kaidah fiqhiyyah.
- al-'Adalah — Prinsip keadilan dalam bekerja dan kehidupan bermasyarakat.
- Al-hājatu qad tanzilu manzilat ad-darārah (الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة) — Kaidah yang membolehkan hal haram untuk kepentingan pendidikan, medis, penelitian.
- Al-Kasb Al-Halal — Pekerjaan yang halal dan baik dalam mencari nafkah.
- al-Taradli (التراضي) — Prinsip suka sama suka dalam transaksi ekonomi yang disebutkan dalam QS. An-Nisa' (4): 29.
- Alkasbul Halal (الكسْب الحلال) — Pekerjaan yang dihalalkan dalam Islam, disebutkan sebagai batasan kebebasan memilih pekerjaan.
- Amal Shaleh — Kerja yang pantas dan bernilai baik menurut ajaran Islam.
- Amal Shalih — Amal yang mencakup bekerja dan bergaul dengan manusia dengan memperhatikan mereka.
- Amanah — Janji yang harus dipenuhi sebagai tanggung jawab pekerja.
- Amanat (اَْﻻٰﻣٰﻧِتِ) — Amanah yang harus disampaikan kepada yang berhak, disebut dalam QS An-Nisa'.
- Amar Ma’ruf Nahi Munkar — Gerakan dakwah yang menjadi identitas gerakan Muhammadiyah.
- Amar Makruf Nahi Mungkar (أمر بالمعروف ونهي عن المنكر) — Disebut sebagai identitas gerakan Muhammadiyah dalam merekomendasikan UU rekonsiliasi nasional.
- Aqad — Perjanjian yang mengatur hubungan pekerja-majikan dalam Islam.
- Aurat (عورة) — Batas aurat lelaki antara pusat dan lutut; paha termasuk aurat.
- Aurat Perempuan — Seluruh tubuh perempuan dewasa yang tidak boleh terlihat kecuali muka dan telapak tangan.
- Bagi Hasil — Perjanjian antara pemilik tanah dan penggarap dengan pembagian hasil.
- Bekerja — Amal yang didasari akhlak mulia agar tetap dalam koridor iman kepada Allah.
- Berkhalwat (الخلوة) — Tidak berkhalwat menjadi syarat keamanan dalam pengajaran wanita kepada pria.
- Fardu kifayah — Kewajiban masyarakat yang apabila sudah dilaksanakan sebagian anggota, gugur dari yang lain; jika tidak ada yang melaksanakan, seluruh masyarakat dianggap durhaka.
- Fatwa (فتوى) — Diminta dikeluarkan Majelis Tarjih tentang pelanggaran HAM.
- Fitnah (الفتنة) — Godaan atau cobaan yang dapat menimbulkan kerusakan.
- Gaji/Upah — Nilai yang diperoleh pekerja sebagai imbalan atas jerih payahnya, disebutkan sebagai hak pekerja yang harus dibayar tepat waktu.
- Hadis Qudsi — Hadis yang berisi firman Allah tentang tiga macam manusia yang menjadi musuh-Nya di hari kiamat.
- Hajat (الحاجة) — Membuka paha dibolehkan karena ada hajat atau keperluan.
- Hakamain (hakamain) — Arbitrase Islami untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.
- HAM — Dikaji dalam perspektif Islam dan direkomendasikan untuk difatwakan oleh Muhammadiyah.
- Hamba — Istilah untuk budak atau pekerja yang disebut dalam hadis tentang kewajiban dan pahala.
- Haram (حرام) — Lelaki memakai emas dan perak haram; lotto dan nalo juga haram.
- Hubungan Kerja — Topik utama naskah tentang relasi pekerja dan pemberi kerja dalam perspektif Islam.
- hukum Islam — Prinsip dasar yang tidak boleh dilanggar dalam perjanjian kerja.
- Ibadah — Kewajiban agama yang harus diberi kesempatan oleh majikan.
- Ibadah Mahdah — Ibadah khusus seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
- Jual beli — Aktivitas yang harus ditinggalkan ketika seruan shalat Jumat.
- Kasaba — Salah satu konsep Al-Qur’an yang berkaitan dengan kerja.
- Keadilan — Prinsip yang mendasari hubungan kerja dan upah sesuai undang-undang alam Islam.
- Ketenagakerjaan — Permasalahan yang mencakup hak pekerja, upah, dan organisasi pekerja.
- Kullukum Ra'in — Setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban.
- Lotto — Lotto adalah singkatan dari lotere totalisator; diputuskan haram karena termasuk perjudian.
- Mahram — Orang yang menjadi pendamping sah bagi perempuan dalam perjalanan menurut hadis.
- Maisar — Lotto dan Nalo dinyatakan termasuk maisar, yaitu perjudian.
- Maksiat — Perbuatan dosa yang tidak boleh ditaati perintahnya.
- Manhaj Tarjih — Metode pemahaman agama Muhammadiyah yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah as-Shahihah.
- maqashid as-Syari’ah — Tujuan agama secara umum yang menjadi konteks pemahaman keagamaan.
- Marfu’ (مرفوعًا) — Hadis dari Sa’id tentang aurat lelaki disebut marfu’.
- Maslahah Mursalah — Prinsip menjaga kepentingan umum dalam kehidupan masyarakat.
- Mubah (مباح) — Mempergunakan perak untuk cincin hukumnya mubah.
- Mudlarat (مضرة) — Pada lottery, mudlaratnya lebih besar daripada manfaatnya sehingga haram.
- Mufsidin — Pembuat kerusakan dan kerusuhan yang dicela oleh Islam.
- Musyawarah — Prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam bekerja.
- Musytabihat (المشتبهات) — Lottery termasuk perkara musytabihat yang ditinjau dari manfaat dan mudaratnya.
- Nalo — Nalo adalah singkatan dari Nasional Lotre; diputuskan haram karena termasuk perjudian.
- Nash sharih — Nash sharih Al-Qur’an tentang perjudian diberlakukan untuk lotto dan nalo.
- Pornoaksi — Didefinisikan sebagai sikap dan perilaku erotis/sensual yang bertentangan dengan agama.
- Pornografi — Didefinisikan sebagai produk yang menimbulkan nafsu birahi dan bertentangan dengan agama.
- Puasa — Ibadah puasa yang harus diimbangi dengan berbuka karena hak tubuh.
- Shalat Jumat — Ibadah shalat berjamaah hari Jumat yang menghentikan aktivitas jual beli.
- Shana’a — Salah satu konsep Al-Qur’an yang berkaitan dengan kerja.
- Syirik — Menghormati api dianggap syirik.
- Tabir (الساتر) — Dimasang dalam rapat Muhammadiyah untuk mencegah pandangan haram.
- Tijarah — Tujuan ekonomis dalam bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
- Zimmah (الذمة) — Perlindungan atau jaminan yang gugur bagi budak yang lari.
Rujukan Al-Qur'an
- Al-Baqarah — ayat 127, 213, 217, 223, 233, 279, 282
- Ali 'Imran — ayat 36
- An-Nisa — ayat 28-29, 34, 36, 58, 111
- Al-Ma'idah — ayat 1, 2
- Al-A'raf — ayat 29
- Al-Anfal — ayat 25
- At-Taubah — ayat 105
- Yunus — ayat 108
- Hud — ayat 15, 37
- Yusuf — ayat 55
- An-Nahl — ayat 29, 97
- Al-Isra — ayat 84
- An-Nur — ayat 30-31
- Asy-Syu'ara — ayat 151-152
- Al-Qasas — ayat 26, 27-28, 27
- Ar-Rum — ayat 38
- Al-Ahzab — ayat 59
- Saba — ayat 10, 17
- Sad — ayat 24
- Az-Zukhruf — ayat 32
- Al-Ahqaf — ayat 19
- Al-Hujurat — ayat 13
- Az-Zariyat — ayat 56
- Al-Qamar — ayat 13
- Al-Hadid — ayat 25
- Al-Hasyr — ayat 8
- Al-Jumu'ah — ayat 9
- Al-Munafiqun — ayat 9
- Al-Qalam — ayat 8-14
- Al-Muddassir — ayat 38
Source File
raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN.md