Sumber

Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdullāh Ibn ‘Amir — Perawi hadis pertama tentang laki-laki yang menaiki pelana dan perempuan berpakaian telanjang.
  • ‘Aisyah — Perawi hadis tentang Nabi membuka paha.
  • 'Ubadah bin Shamit — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang tidak boleh saling merugikan.
  • ‘Umar — Disebut dalam hadis Aisyah tentang membuka paha.
  • ‘Utsman — Disebut dalam hadis Aisyah; Nabi menutup pahanya saat Utsman masuk.
  • Abdullah Ibnu 'Amr Ibnul-'As — Sahabat yang ditegur Nabi karena berpuasa terus dan beribadah malam.
  • Abdullah Ibnu Umar — Perawi hadis tentang perintah membayar upah tenaga kerja sebelum keringatnya kering.
  • Abdurrazak — Perawi hadis tentang upah.
  • Abu Amir Al-Aqdi — Perawi hadis tentang syarat perjanjian dalam Islam.
  • Abu Bakar — Disebut dalam hadis Aisyah tentang membuka paha.
  • Abū Dāwūd — Perawi yang disebut pada akhir hadis tentang aurat perempuan.
  • Abu Dzar — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang perlakuan terhadap pembantu.
  • Abū Hurairah — Perawi hadis tentang dua kelompok penghuni neraka.
  • Abu Musa — Sahabat yang meriwayatkan hadis perumpamaan pekerja.
  • Abu Musa al-Asy'ari — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang hamba yang mendapat dua pahala.
  • Abu Sa’id Khudri — Perawi hadis tentang Nabi mengajar wanita.
  • Abu Zarr — Sahabat yang disebut dalam hadis tentang pakaian dengan pelayan.
  • Aceh — DOM Aceh disebut sebagai contoh pelanggaran HAM.
  • Ahmad — Perawi hadis tentang haramnya emas dan sutera bagi pria.
  • al-Ma'rur Ibnu Suwaid — Perawi yang melaporkan hadis tentang Abu Zarr dan pakaian.
  • Ali — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang kepatuhan hanya dalam hal baik.
  • an-Nasai — Perawi hadis tentang haramnya emas dan sutera bagi pria.
  • Anas — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang guci pecah.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis tentang Nabi membuat cincin perak.
  • Asma’ binti Abū Bakar — Sahabat perempuan yang mengenakan pakaian tipis saat masuk menemui Rasulullah.
  • Ayyub — Perawi hadis tentang batas aurat lelaki antara pusat dan lutut.
  • Baihaqi — Perawi hadis tentang aurat lelaki.
  • Bani ad-Dil — Keturunan suku yang salah seorang anggotanya dipekerjakan oleh Rasulullah dan Abu Bakar sebagai penunjuk jalan.
  • Bukhari — Perawi hadis tentang pria mengajar wanita dan hadis paha.
  • Daraquthni — Perawi hadis tentang aurat lelaki.
  • Gua Saur — Tempat persembunyian Rasulullah dan Abu Bakar yang dituju dengan petunjuk jalan.
  • Hakim — Perawi hadis tentang aurat lelaki.
  • Harits bin Usamah — Perawi hadis tentang aurat lelaki.
  • Hizbul Wathan — Organisasi kepanduan yang celananya harus menutup aurat.
  • Ibnu Majah — Perawi hadis tentang larangan membahayakan diri dan orang lain.
  • Ibnu Umar — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang bagi hasil Khaibar.
  • Indonesia — Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia menjadi sasaran fatwa.
  • Jarir — Perawi hadis tentang budak yang lari dan salat.
  • Jurhud — Perawi hadis bahwa paha termasuk aurat.
  • Khaibar — Tempat perjanjian bagi hasil antara Nabi dan penduduk Yahudi.
  • Komnas HAM — Sistem HAM yang dikembangkannya dipandang diskriminatif terhadap umat Islam.
  • Majelis Tarjih — Badan yang diserahi memutuskan jurusan kedua dan ketiga lottery.
  • Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam — Direkomendasikan memberikan fatwa tentang pelanggaran HAM di Indonesia.
  • Maluku — Pembantaian terhadap Umat Islam Maluku disebut kurang ditanggapi.
  • Muhammad bin Jahsy — Perawi hadis bahwa paha termasuk aurat.
  • Muhammadiyah — Disebut dalam nama Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Cabang Muhammadiyah.
  • Muslim — Perawi hadis tentang makan dan minum dengan wadah emas dan perak.
  • Nabi Ayub — Nabi yang bekerja sebagai peternak atau penggembala.
  • Nabi Dawud — Nabi yang bekerja sebagai pengrajin atau pandai besi.
  • Nabi Ibrahim — Nabi yang bekerja sebagai tukang bangunan.
  • Nabi Muhammad — Nabi yang bekerja sebagai penggembala, pedagang, dan panglima tentara.
  • Nabi Nuh — Nabi yang bekerja sebagai tukang kayu dan pelaut.
  • Nabi Syu'aib — Nabi yang mengajarkan umatnya memenuhi takaran dan timbangan.
  • Nabi Yusuf — Nabi yang pernah menjadi bendahara di negeri Mesir.
  • Quraisy — Suku kafir yang disebutkan dalam konteks Bani ad-Dil yang masih beragama kafir Quraisy.
  • Sa’id — Perawi hadis marfu’ tentang aurat lelaki.
  • Sidoarjo — Tempat Muktamar Tarjih yang memutuskan tentang hijab (tabir).
  • T.A.M. Sulaiman — Nama yang dirujuk sebagai sumber definisi tenaga kerja.
  • Tajuddin, Nur Efendi — Nama yang dirujuk sebagai sumber pernyataan tentang pengangguran.
  • Tanjung Priok — Disebut sebagai contoh kasus pelanggaran HAM yang kurang ditanggapi.
  • Timor Timur — Kasus Timor Timur disebut lebih ditanggapi dibanding kasus umat Islam.
  • Tirmidzi — Perawi hadis tentang haramnya emas dan sutera bagi pria.
  • Umar bin Khattab — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang niat dalam amal.

Istilah Kunci

  • ’amala — Salah satu konsep Al-Qur’an yang berkaitan dengan kerja.
  • Ajrul Mitsil — Gaji yang pantas sesuai dengan jenis pekerjaan.
  • akhlak Islami — Nilai akhlak yang tidak boleh bertentangan dengan pekerjaan wanita.
  • Al Akhlāq al Karīmah (الأخلاق الكريمة) — Digunakan sebagai sarana sosialisasi anti pornografi dan pornoaksi.
  • Al qawā‘id al fiqhiyyah (القواعد الفقهية) — Digunakan sebagai dalil hukum pornografi dan pornoaksi.
  • Al Sunnah al Maqbulah (السنة المقبولة) — Digunakan sebagai sumber hukum bersama al-Quran dan kaidah fiqhiyyah.
  • al-'Adalah — Prinsip keadilan dalam bekerja dan kehidupan bermasyarakat.
  • Al-hājatu qad tanzilu manzilat ad-darārah (الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة) — Kaidah yang membolehkan hal haram untuk kepentingan pendidikan, medis, penelitian.
  • Al-Kasb Al-Halal — Pekerjaan yang halal dan baik dalam mencari nafkah.
  • al-Taradli (التراضي) — Prinsip suka sama suka dalam transaksi ekonomi yang disebutkan dalam QS. An-Nisa' (4): 29.
  • Alkasbul Halal (الكسْب الحلال) — Pekerjaan yang dihalalkan dalam Islam, disebutkan sebagai batasan kebebasan memilih pekerjaan.
  • Amal Shaleh — Kerja yang pantas dan bernilai baik menurut ajaran Islam.
  • Amal Shalih — Amal yang mencakup bekerja dan bergaul dengan manusia dengan memperhatikan mereka.
  • Amanah — Janji yang harus dipenuhi sebagai tanggung jawab pekerja.
  • Amanat (اَْﻻٰﻣٰﻧِتِ) — Amanah yang harus disampaikan kepada yang berhak, disebut dalam QS An-Nisa'.
  • Amar Ma’ruf Nahi Munkar — Gerakan dakwah yang menjadi identitas gerakan Muhammadiyah.
  • Amar Makruf Nahi Mungkar (أمر بالمعروف ونهي عن المنكر) — Disebut sebagai identitas gerakan Muhammadiyah dalam merekomendasikan UU rekonsiliasi nasional.
  • Aqad — Perjanjian yang mengatur hubungan pekerja-majikan dalam Islam.
  • Aurat (عورة) — Batas aurat lelaki antara pusat dan lutut; paha termasuk aurat.
  • Aurat Perempuan — Seluruh tubuh perempuan dewasa yang tidak boleh terlihat kecuali muka dan telapak tangan.
  • Bagi Hasil — Perjanjian antara pemilik tanah dan penggarap dengan pembagian hasil.
  • Bekerja — Amal yang didasari akhlak mulia agar tetap dalam koridor iman kepada Allah.
  • Berkhalwat (الخلوة) — Tidak berkhalwat menjadi syarat keamanan dalam pengajaran wanita kepada pria.
  • Fardu kifayah — Kewajiban masyarakat yang apabila sudah dilaksanakan sebagian anggota, gugur dari yang lain; jika tidak ada yang melaksanakan, seluruh masyarakat dianggap durhaka.
  • Fatwa (فتوى) — Diminta dikeluarkan Majelis Tarjih tentang pelanggaran HAM.
  • Fitnah (الفتنة) — Godaan atau cobaan yang dapat menimbulkan kerusakan.
  • Gaji/Upah — Nilai yang diperoleh pekerja sebagai imbalan atas jerih payahnya, disebutkan sebagai hak pekerja yang harus dibayar tepat waktu.
  • Hadis Qudsi — Hadis yang berisi firman Allah tentang tiga macam manusia yang menjadi musuh-Nya di hari kiamat.
  • Hajat (الحاجة) — Membuka paha dibolehkan karena ada hajat atau keperluan.
  • Hakamain (hakamain) — Arbitrase Islami untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.
  • HAM — Dikaji dalam perspektif Islam dan direkomendasikan untuk difatwakan oleh Muhammadiyah.
  • Hamba — Istilah untuk budak atau pekerja yang disebut dalam hadis tentang kewajiban dan pahala.
  • Haram (حرام) — Lelaki memakai emas dan perak haram; lotto dan nalo juga haram.
  • Hubungan Kerja — Topik utama naskah tentang relasi pekerja dan pemberi kerja dalam perspektif Islam.
  • hukum Islam — Prinsip dasar yang tidak boleh dilanggar dalam perjanjian kerja.
  • Ibadah — Kewajiban agama yang harus diberi kesempatan oleh majikan.
  • Ibadah Mahdah — Ibadah khusus seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
  • Jual beli — Aktivitas yang harus ditinggalkan ketika seruan shalat Jumat.
  • Kasaba — Salah satu konsep Al-Qur’an yang berkaitan dengan kerja.
  • Keadilan — Prinsip yang mendasari hubungan kerja dan upah sesuai undang-undang alam Islam.
  • Ketenagakerjaan — Permasalahan yang mencakup hak pekerja, upah, dan organisasi pekerja.
  • Kullukum Ra'in — Setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban.
  • Lotto — Lotto adalah singkatan dari lotere totalisator; diputuskan haram karena termasuk perjudian.
  • Mahram — Orang yang menjadi pendamping sah bagi perempuan dalam perjalanan menurut hadis.
  • Maisar — Lotto dan Nalo dinyatakan termasuk maisar, yaitu perjudian.
  • Maksiat — Perbuatan dosa yang tidak boleh ditaati perintahnya.
  • Manhaj Tarjih — Metode pemahaman agama Muhammadiyah yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah as-Shahihah.
  • maqashid as-Syari’ah — Tujuan agama secara umum yang menjadi konteks pemahaman keagamaan.
  • Marfu’ (مرفوعًا) — Hadis dari Sa’id tentang aurat lelaki disebut marfu’.
  • Maslahah Mursalah — Prinsip menjaga kepentingan umum dalam kehidupan masyarakat.
  • Mubah (مباح) — Mempergunakan perak untuk cincin hukumnya mubah.
  • Mudlarat (مضرة) — Pada lottery, mudlaratnya lebih besar daripada manfaatnya sehingga haram.
  • Mufsidin — Pembuat kerusakan dan kerusuhan yang dicela oleh Islam.
  • Musyawarah — Prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam bekerja.
  • Musytabihat (المشتبهات) — Lottery termasuk perkara musytabihat yang ditinjau dari manfaat dan mudaratnya.
  • Nalo — Nalo adalah singkatan dari Nasional Lotre; diputuskan haram karena termasuk perjudian.
  • Nash sharih — Nash sharih Al-Qur’an tentang perjudian diberlakukan untuk lotto dan nalo.
  • Pornoaksi — Didefinisikan sebagai sikap dan perilaku erotis/sensual yang bertentangan dengan agama.
  • Pornografi — Didefinisikan sebagai produk yang menimbulkan nafsu birahi dan bertentangan dengan agama.
  • Puasa — Ibadah puasa yang harus diimbangi dengan berbuka karena hak tubuh.
  • Shalat Jumat — Ibadah shalat berjamaah hari Jumat yang menghentikan aktivitas jual beli.
  • Shana’a — Salah satu konsep Al-Qur’an yang berkaitan dengan kerja.
  • Syirik — Menghormati api dianggap syirik.
  • Tabir (الساتر) — Dimasang dalam rapat Muhammadiyah untuk mencegah pandangan haram.
  • Tijarah — Tujuan ekonomis dalam bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
  • Zimmah (الذمة) — Perlindungan atau jaminan yang gugur bagi budak yang lari.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN.md

Menampilkan 30 dari 222 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah