Definisi
Kebutuhan yang dalam kondisi tertentu disamakan kedudukannya dengan kondisi darurat.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 17 1998 Barang Haram dengan Label Halal — jawaban pertanyaan keempat
"Artinya: “Hajat (kebutuhan) ditempatkan pada tempat darurat dan darurat itu membolehkan yang dilarang.”"
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — persoalan kedua
"اَلْحَجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ"
Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN — bagian AURAT LAKI-LAKI
"Adalah yang demikian itu menunjukkan dibolehkannya membuka paha karena ada hajat atau keperluan."