Konsep

Kaidah Fiqhiyah

اَلرِّ ضَى بِالشَّيئِ رِضَى بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ#auto-import

Definisi

Prinsip bahwa kerelaan terhadap suatu hal mencakup kerelaan terhadap konsekuensinya.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 22 2020 Pengembalian Uang Pendaftaran PTM — bagian jawaban

"Sebagaimana disebutkan juga dalam kaidah fiqhiyah, اَلرِّ ضَى بِالشَّيئِ رِضَى بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ."

Fatwa 09 2018 Doa Setelah Khutbah Pertama Shalat Jumat — bagian jawaban

"Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan, الأَصْلُ فِي العِبَادَةِ البُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الأَمْرِ ."

Fatwa 26 2018 Potong dan Jual Tumpeng — jawaban pertanyaan pertama

"Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya."

Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru — bagian jawaban

"Prinsip asal ibadah itu batal (الْمَنْعُ/الْحَظْرُ/terlarang/haram) sampai ada dalil yang menunjukkan pada perintah."

Fatwa 08 2015 Hukum Laron, Belalang, Gangsir — penjelasan kaidah

"Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sepanjang belum ditemukan dalil yang menunjukkan atas keharamannya."

Fatwa 23 2015 Menjual Padi yang Masih di Sawah — jawaban

"Pengguanaan adat sebagai pedoman dalam kegiatan masyarakat sepanjang tidak merugikan kedua belah pihak dapat dibenarkan mengingat kaidah fiqhiyah, اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَة"

Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita — paragraf kedelapan

"berlaku kaidah fiqhiyah "Pada dasarnya segala sesuatu itu mubah (diperbolehkan) hingga terdapat dalil yang melarangnya""

Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan — jawaban fatwa

"Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi: Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman"

Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri — argumen hukum

"Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi: ﻻﹶﹶﺮﻨﻜﻳﺮﻴﻐﺗ ِِ ﺍﹾﻷَﺣﻜﹶﺎﻡﺮِﺘﻐﻴِ ﺑﺍﹾﻷَﺯﻣﺎﻥ."

Fatwa 44 2004 pemanfaatan benda wakaf — bagian poin dua

"Dalam qaidah fiqhiyyah disebutkan: شَرْطُ اْلوَاقِفِ كَنَصِّ الشَّارِعِ"

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ekonomi dan Perdagangan — jawaban 7

"Dalam figih Islam dirumuskan dalam gaidah fighiyya:"

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian hukum penyelenggaraan bayi tabung

"Untuk menentukan hukum penyelenggaraan bayi tabung, maka dalam hal ini kita harus kembali kepada kaidah-kaidah hukum Fiqhiyah, di antaranya : اَلْأَصْلُ فِي اَبْضَاعٍ اَلْحُرْمَةُ حَتَّى يَرِدُ دَلِيْلٌ عَلَى الحِلِّ"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 165 catatan
Kembali ke Konsep