Sumber

Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai perintah menyempurnakan shalat.
  • Aisyah — Perawi hadis mengenai amalan yang tertolak.
  • Muhammadiyah — Penerbit fatwa melalui Rubrik Fatwa Agama Suara Muhammadiyah.
  • Ridwan — Penanya dari Aceh terkait hukum makmum masbuk.

Istilah Kunci

  • Ibadah mahdhah (مَحْدَه) — Ibadah yang tata caranya telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya.
  • Kaidah Fiqhiyah (الْأَصْلُ فِى الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْأَمْرِ) — Prinsip dasar bahwa ibadah pada dasarnya terlarang kecuali ada dalil perintahnya.
  • Masbuk — Makmum yang tertinggal sebagian rakaat shalat dari imam.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_10_2015_Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru.md

Kembali ke Fatwa 2015