Sumber

Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita

Tahun 2012Folder: Fatwa 2012#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Sahabat Nabi yang banyak meriwayatkan hadis.
  • Abu Bakar — Abu Bakar Ibnu al-Arabi menguatkan pendapat bahwa tidak ada dalil sahih yang mengharamkan nyanyian.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani — Ulama yang meneliti sanad hadis tentang musik.
  • Miftahul Ajri — Penanya yang berasal dari Suryowijayan, Yogyakarta.
  • Musaddad — Perawi hadis yang disebutkan dalam sanad.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tanya Jawab Agama yang menjadi referensi dalam naskah.
  • Yogyakarta — Tempat asal penanya.
  • Yusuf al-Qaradhawi — Yusuf al-Qaradhawi berpendapat hadis tentang pengharaman musik tidak sahih atau tidak eksplisit.

Istilah Kunci

  • Aurat (عورة) — Definisi bagian tubuh yang haram dilihat menurut ulama.
  • Bid‘ah (بدعة) — Biduan harus berpenampilan Islami dan tidak erotis.
  • Kaidah Fiqhiyah (قاعدة فقهية) — Prinsip dasar hukum Islam mengenai status hukum segala sesuatu.
  • Mahram (محرم) — Laki-laki atau perempuan yang haram untuk dinikahi.
  • Mashlahah Tahsiniyah — Kategori kebutuhan hidup yang tidak mengakibatkan kesengsaraan jika tidak terpenuhi.
  • Mubah (مباح) — Hukum musik, nyanyian, dan lagu adalah mubah dengan syarat tidak melanggar ketentuan agama.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_16_2012_Hukum Nyanyian Wanita.md

Kembali ke Fatwa 2012