Sumber

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN.

Entitas yang Disebut

  • Abd. Raaziq — Perawi hadis tentang anjuran memperbanyak keturunan
  • Abdul Wahhab Khallaf — Pengarang Mashadierut Tasyrid Islamiy yang dikutip dalam catatan kaki.
  • Abdullah bin Amr bin al-Ash — Sahabat yang disebut dalam hadis tentang hak tubuh, mata, dan istri.
  • Abdullāh ibn Mas'ūd — Sahabat Nabi, disebut dalam hadis tentang rukiah, jimat, dan pelet
  • Abi Said bin Abi Hila — Sahabat yang menjadi sumber periwayatan hadis Abd. Raaziq
  • Abu ad-Darda’ — Perawi hadis tentang berobat dengan yang halal.
  • Abu Daud — Perawi hadis yang meriwayatkan larangan menyirami air ke ladang orang lain
  • Abu Dawud — Perawi hadis yang disebut sebagai saksi hadis.
  • Abu Zahrah — Ulama yang mendefinisikan nikah dalam syariat Islam.
  • Adam — Nabi Adam disebut sebagai sumber ilham transplantasi dalam ilmu kedokteran.
  • Afrika Selatan — Negara asal Christian Barnard
  • Ahmad bin Hanbal — Perawi hadis yang disebut dalam catatan kaki.
  • Ahmad W. Pratiknya — Penulis bagian inseminasi, seorang anatom-embriolog.
  • Aisyah — istri Nabi Muhammad saw dan perawi hadis
  • Al Haitsami bin Malik — Perawi hadis dalam sanad yang dikutip.
  • Al Qasimi — Pengarang Makasinut Tawil yang dikutip dalam catatan kaki.
  • Al Ustadz Abu Zahrah — Penulis Ilmu Ushulil Fiqh.
  • Al Ustadz Ali Hasaballah — Penulis Ushulut Tasyri’il Islamy.
  • Al-Jurjani — Penulis Ath-Thariyat/Atta’rifaat.
  • Ali Hasaballah — Ahli ushul yang memberikan definisi ta’arudl.
  • Amerika — Negara yang disebut sebagai tempat praktik donor dan transplantasi organ
  • An-Nawawi — Ulama yang menafsirkan hadis tentang berobat dan menolak anggapan sufi.
  • Ananda Aris Munandar — Pembicara yang mewakili pihak Agama Budha dalam diskusi panel.
  • Anas — Sahabat perawi hadis tentang anjuran menikahi wanita berbanyak anak.
  • Ar. Ramli — Penulis kitab Nihatul Muhtaj yang dikutip dalam definisi zina.
  • As Sayuthi — Penulis kitab Al Asybah wan Nadloir yang dikutip sebagai sumber kaidah.
  • As Suyuthi — Pengarang Al Jami’ushshaghier yang dikutip dalam catatan kaki.
  • Asymuni A. Rahman — Pengarang Qaidah-Qaidah Fiqih yang dikutip.
  • Ath-Tha-iy — Perawi dalam sanad hadis.
  • Auf bin Mālik al-Asyja'ī — Sahabat Nabi, meriwayatkan hadis tentang rukiah di masa Jahiliah
  • Balai Pustaka — Penerbit kamus yang dirujuk dalam footnote.
  • Bandung — Tempat diadakannya Seminar Tunanetra tahun 1964.
  • Bank Mata — Organisasi yang mengumpulkan dan mendistribusikan mata donor untuk pencangkokan kornea.
  • Bank Mata Cabang Yogyakarta — Cabang bank mata di Yogyakarta yang terkait dengan dr. Gunawan.
  • Bukhari — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis Muttafaq 'alaih.
  • C.O Jensen — Ahli Biologi bangsa Jerman yang memberikan penjelasan tentang penolakan transplantasi pada tahun 1903.
  • Capetown — Kota di Afrika Selatan tempat Groote Schuur Hospital berada.
  • Christian Barnard — Ahli cangkok jantung yang menolak petunjuk pencangkokan kepala manusia
  • Dewan Penasihat Kehamilan — Organisasi yang mengumumkan pendirian bank sperma di Inggris.
  • Diegenbach — Plastic surgeon yang tertarik pada pencangkokan kornea pada tahun 1831.
  • DPR — Dewan Perwakilan Rakyat yang disarankan untuk membuat undang-undang tentang pengambilan kornea.
  • Dr. A. Praktiknya Watik — Pemberi ceramah ilmiyah tentang Inseminasi, Inseminasi Buatan, dan Bayi Tabung.
  • Dr. Chr. Purwawidyana Pr. — Pembicara yang mewakili pihak Agama Katolik dalam diskusi panel.
  • dr. Gunawan — Ketua Perkumpulan Penyantun Mata Tunanetra/Bank Mata Cabang Yogyakarta.
  • Dr. H. Kusnadi — Pembicara prasaran tentang keluarga berencana.
  • Dr. J.E Murray — Dokter yang pada tahun 1954 berhasil mentransplantasikan ginjal dari saudara kembar.
  • Dr. Steptoe — Dokter yang melakukan pembuahan tabung pertama terhadap suami istri Brown.
  • dr.H.Baried Ishom — Penulis makalah tentang transplantasi yang diajukan ke sidang Majlis Tarjih.
  • Drs. D.Q. Muchtar — Sekretaris Sidang Paripurna Muktamar Tarjih ke XXI.
  • Drs. H. M. Hussein Yusuf — Penulis naskah Bayi Tabung Ditinjau dari Segi Hukum Islam.
  • Drs. Marzuki Rasyid — Ketua Panitia Perumus Seksi II Muktamar Tarjih.
  • Drs. Njoman Radjeg — Pembicara yang mewakili pihak Agama Hindu Dharma dalam diskusi panel.
  • E. Ullman — Ahli Bedah bangsa Jerman yang berhasil melakukan percobaan transplantasi ginjal pada anjing tahun 1902.
  • Fakultas Kedokteran di Munich — Fakultas yang memberikan hadiah bagi yang berhasil dalam pencangkokan kornea tahun 1830.
  • FK UGM — Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, tempat dr. Gunawan berasal.
  • G. Schone — Ahli Bedah bangsa Jerman yang memberikan penjelasan tentang penolakan transplantasi pada tahun 1912.
  • Gaspares Tagliacosi — Ahli bedah bangsa Itali yang mencoba memperbaiki cacat hidung pada tahun 1597.
  • Gresik — Tempat penyelenggaraan Munas Tarjih 2020.
  • Groote Schuur Hospital — Rumah sakit tempat operasi transplantasi jantung pertama dilakukan.
  • H. Djarnawi Hadikusuma — Pembicara prasaran tentang keluarga berencana.
  • Haitsami bin Malik Ath-Thai — perawi hadis dalam riwayat Abu Dunya
  • Harvard — Komite yang mendefinisikan kriteria kematian
  • Hasbi Ash Shiddieqy — Pengarang Pengantar Hukum Islam dan Filsafat Hukum Islam yang dikutip.
  • Hawa — Disebut sebagai ciptaan dari tulang iga Adam.
  • Heusser — Melakukan percobaan pencangkokan kornea pada seorang gadis pada tahun 1859.
  • Ibnu Abbas — sahabat Nabi dan ahli tafsir
  • Ibnu Hibban — Perawi yang menshahihkan hadis dari Anas.
  • Ibnul Qayyim — Pengarang Zaadul Ma’ad yang dikutip dalam catatan kaki.
  • Imam Muslim — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang obat setiap penyakit.
  • Imam Nawawi — ulama hadis dan penyusun kitab Hadis Empat Puluh
  • Imam Syafi'i — Ulama yang prinsipnya tentang ijtihad hanya qiyas disebut dalam pembahasan.
  • Indonesia — Negara tempat transplantasi ginjal dikerjakan
  • Inggris — Negara tempat Dr. Steptoe melakukan prosedur.
  • Jābir — Sahabat Nabi, meriwayatkan hadis tentang rukiah untuk sengatan kalajengking
  • Jakarta — Kota tempat transplantasi ginjal di Indonesia
  • James D. Hardy — Dokter yang pertama kali melakukan homotransplantasi paru-paru pada manusia tahun 1964.
  • Jepang — Negara pembanding angka kebutaan yang lebih rendah dari Indonesia.
  • Joseph E. Murray — Pelopor homotransplantasi ginjal pada manusia
  • K.H. Amir Maksum — Ketua Sidang Paripurna Muktamar Tarjih ke XXI.
  • Kedaulatan Rakyat — Surat kabar yang memberitakan tentang bank sperma di Inggris.
  • Kissam — Ilmuwan yang melakukan pencangkokan kornea babi pada manusia tahun 1838 di New York.
  • Kissbaun — Ilmuwan yang melakukan percobaan transplantasi kornea pada kelinci pada tahun 1853.
  • Klaten — Tempat diselenggarakannya Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke XXI.
  • KRT. Moh. Wardan Diponingrat — Pembicara yang mewakili pihak Agama Islam dalam diskusi panel.
  • Lemaire — Penulis buku Het Rech voor Indonesia.
  • M. Barzan Badawi — Sekretaris Panitia Perumus Seksi II Muktamar Tarjih.
  • M. Hidjazi Kartawidjya SH — Penulis buku Peranan Hukum Islam Dalam Pembentukan dan Pembinaan Hukum Nasional.
  • Ma'qil bin Yasar — Perawi hadis yang disebut sebagai sumber riwayat.
  • Magitot — Menemukan bahwa kornea dapat diawetkan dalam serum darah pada tahun 1911.
  • Mahmud Syaltut Azhar — Ulama dan mantan Grand Syekh Al-Azhar yang pendapatnya dikutip tentang inseminasi buatan.
  • Majlis Tarjih — Badan yang memutuskan definisi agama dan sumber hukum Islam pada sidang tahun 1954-1955.
  • Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Pusat — Lembaga Muhammadiyah yang mengadakan Mu'tamar Tarjih untuk membahas hukum transplantasi.
  • Majlis Tarjih Muhammadiyah — Lembaga yang mengadakan sidang pembahasan transplantasi.
  • Mayor Polisi B. Sinambela — Penyampai dari pihak Kepolisian (Dantares 96) dalam diskusi panel.
  • Mesir — Negara tempat penerbitan buku Ushulut Tasyri’il Islamy.
  • Mossner — Ilmuwan yang merasa jaringan kornea tidak akan hidup jika dipindahkan pada tahun 1823.
  • Muh. Mansur Syaikh — Penulis Qawa’id Ushuliyah.
  • Muhammad — Penulis kitab Faidlul Qadir yang dikutip sebagai sumber hadis.
  • Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah — Badan yang memutuskan masalah keluarga berencana dalam naskah ini.
  • Muktamar Muhammadiyah Majlis Tarjih ke XXI di Klaten — Muktamar yang mengeluarkan keputusan tentang bayi tabung.
  • Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke XXI — Muktamar yang membahas status hukum bayi tabung.
  • Mushthafa Ahmad Azzarqa — Penulis Al-Fiqhul Islami fi Tsaububil Yadied.
  • Muslim — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis Muttafaq 'alaih.
  • Musthafa As Siba’iy — Doktor yang mengemukakan hukum perkawinan di Syria berdasarkan Undang-undang Syria.
  • Nasai — Perawi hadis yang disebut bersama Abu Dawud dan Ibnu Hibban.
  • Negeri Inggris — Negara tempat pasangan Brown menjalani program bayi tabung
  • New York — Kota tempat Kissam melakukan pencangkokan kornea babi pada manusia.
  • Ny. Lesly Brown — Istri Tuan Brown yang berhasil mengandung melalui bayi tabung setelah saluran indung telur tersumbat
  • Oerip Hartojo M.Th — Pembicara yang mewakili pihak Agama Kristen dalam diskusi panel.
  • P.P. Muhammadiyah — Pengurus Pusat Muhammadiyah yang menerbitkan Himpunan Putusan Tarjih.
  • Paul Bert — Ahli Fisiologi bangsa Perancis yang berpendapat tentang transplantasi jaringan pada tahun 1863.
  • Pawer — Melakukan percobaan pencangkokan kornea pada hewan dan manusia pada tahun 1972.
  • Perkumpulan Penyantun Mata Tunanetra — Organisasi yang diketuai dr. Gunawan.
  • PP Muhammadiyah Majlis Tarjih — Pimpinan Pusat Majlis Tarjih Muhammadiyah.
  • PPMT Cabang Yogyakarta — Cabang PPMT di Yogyakarta yang telah melaksanakan kegiatan penyuluhan.
  • Prof. Hasbi Ash Sbiddieqy — Penulis Pengantar Hukum Islam.
  • Prof. Subekti SH — Ahli hukum Indonesia, penulis Kamus Hukum.
  • Richard Lower — Dokter yang melakukan operasi transplantasi jantung dengan resipien bertahan lebih dari 3 tahun.
  • Richmond — Kota di Virginia, USA tempat operasi transplantasi jantung oleh Richard Lower.
  • RS DR. SARJITO Sekip — Rumah sakit di Yogyakarta yang menjadi tempat penyelenggaraan diskusi panel.
  • Rumah Sakit Mata "DR YAP" Yogyakarta — Rumah sakit tempat dilakukannya pencangkokan kornea dengan donor dari Sri Langka.
  • Rusia — Negara yang disebut pernah melakukan percobaan transplantasi kepala pada binatang
  • Ruwaifi’ ibn Tsabit al Anshari — Sahabat yang menjadi sumber periwayatan hadis Abu Daud
  • Salam Madkur — Penulis Al Madkhal lil Fiqhil Islamiy.
  • San Fransisco Medical Centre — Pusat medis yang telah melakukan banyak homotransplantasi ginjal
  • Sir Peter Brian Medawar — Peneliti yang pada tahun 1944 menyatakan bahwa resipien akan selalu menolak jaringan donor.
  • Sri Langka — Negara yang menjadi sumber utama donor kornea untuk pencangkokan di Indonesia.
  • Stocker — Pernah menggunakan kornea manusia yang disimpan dalam serum resipien selama 100 jam.
  • Syekh Ahmad Zaki Yamani — Penulis Syari’af Islam Abadi.
  • Syria — Negara yang menjadi rujukan hukum perkawinan dalam naskah.
  • T.M. Hasbi Ash Shiddieqi — Penulis buku Pengantar Hukum Islam yang dirujuk dalam catatan kaki
  • ten Dolshats — Menyebutkan angka kebutaan di Indonesia dalam tesisnya tahun 1968.
  • Tuan Brown — Suami Ny. Lesly Brown yang menjalani program bayi tabung di Inggris
  • Umar Labih Irfan — Penulis artikel tentang inseminasi dan test tube baby di Harian Pelita
  • Undang-undang Perkawinan Nomor I tahun 1974 — Peraturan perundang-undangan Indonesia yang mendefinisikan perkawinan.
  • United Kingdom — Negara tempat beberapa resipien transplantasi hati bertahan lebih dari 3 tahun.
  • Universitas Gadjah Mada — Institusi afiliasi penulis bagian inseminasi.
  • Universtitas of Mississipi — Universitas tempat James D. Hardy melakukan transplantasi paru-paru pertama.
  • USA — Negara tempat operasi transplantasi jantung oleh Richard Lower.
  • Usamah Ibn Syarik — Perawi hadis tentang perintah berobat dari Rasulullah saw.
  • Virginia — Negara bagian AS tempat Richmond berada.
  • Von Hippel — Pertama kali berhasil melakukan pencangkokan kornea pada manusia pada tahun 1888.
  • W.Y.S. Poerwodarminto — Pengarang kamus yang dirujuk dalam footnote.
  • Welch — Ilmuwan yang pertama kali mengerjakan heteropic transplantation hati pada 1955.
  • Wutser — Ilmuwan yang melakukan pencangkokan kornea menggunakan mata kambing pada tahun 1844.
  • Yogyakarta — Tempat PPMT Cabang Yogyakarta beraktivitas.
  • Zirm — Mengumumkan hasil memuaskan dari pencangkokan kornea manusia pada tahun 1905.

Istilah Kunci

  • Aborsi — Pengguguran kandungan yang dibahas dalam naskah.
  • Abortus — Didefinisikan sebagai gugurnya kandungan sejak pembuahan/konsepsi, dengan jenis alamiyah dan provocatus.
  • Abortus Provocatus Kriminalis — Abortus provocatus kriminalis adalah pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja sejak pembuahan.
  • Abortus Provocatus Medicinalis — Abortus provocatus medicinalis adalah pengguguran kandungan yang dilakukan dengan alasan medis.
  • Ad-Dararu Yuzalu (الضرر يزال) — Qa'idah fiqhiyyah yang berarti kemudharatan harus dihilangkan.
  • Ahdaf al-Ahkam — Tujuan hukum (istilah lain).
  • Ahli waris — Pihak yang harus memberikan izin tertulis untuk pengambilan mata donor.
  • Akidah — Syarat bagi pengobat.
  • Al qawā‘id al fiqhiyyah — Kaidah-kaidah fiqih yang bersifat umum.
  • Al-ashlu fi al-budlu' al-hurmah (َاَْﻷْﺻُلِﻓﻲَاْﺑَﺿﺎٍعَاْﻟُﺣْرَﻣُﺔَﺣﺗﱠﻰَﯾِرُدَدِﻟْﯾٌلَﻋَﻠﻰاﻟِﺣِّل) — Kaidah fikih bahwa hukum asal hubungan seksual adalah haram sampai ada dalil yang membolehkan.
  • Al-Quran — Kitab suci umat Islam, sumber utama hukum Islam.
  • Al-Quran dan al-Sunnah al-Sahihah (القرآن والسنة الصحيحة) — Sumber utama agama Islam menurut qarar Majlis Tarjih.
  • Al-Quran dan As-Sunnah — Sumber utama hukum Islam yang menjadi dasar penilaian transplantasi.
  • Allotransplantasi — Sama dengan homotransplantasi.
  • Amar (أمر) — Bentuk perintah dalam nash yang menunjukkan hukum wajib.
  • Anak sah — Anak yang memiliki hubungan nasab dengan ayah dan ibunya menurut syariat.
  • Anak zina — Anak yang lahir dari hubungan tanpa nikah, hanya dihubungkan dengan ibunya.
  • AQIDAH — Teknologi modern dapat merusak aqidah dan keimanan umat Islam.
  • Arra’yu (الرأي) — Ijtihad birra’yiy sebagai metode penalaran dalam menetapkan hukum.
  • As-Sunnah — Segala ucapan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw.
  • Autotransplantasi — Transplantasi di mana resipien dan donor adalah satu individu.
  • Bank sperma — Tempat penyimpanan semen untuk keperluan inseminasi buatan.
  • Bayi tabung — Pembuahan di luar tubuh yang dibahas dalam naskah.
  • Bid'ah — Amalan baru dalam agama, dilarang
  • Budlu' — Bersanggama atau hubungan seksual.
  • Cadaver donor — Donor yang baru saja meninggal.
  • Darurat (ضرورة) — Keadaan mendesak yang membolehkan hal yang dilarang demi kemaslahatan.
  • Donor — Individu dari mana jaringan atau organ diambil untuk ditanam di tempat lain.
  • Donor hidup — Donor yang masih hidup.
  • Dosa Besar — Perbuatan yang mendapat dosa besar di sisi Allah.
  • Euthanasia — Pengakhiran hidup yang disebut dalam naskah.
  • Faraj (فَْرَجٍ) — Kemaluan wanita.
  • Fiqih — Pengetahuan tentang hukum-hukum Syara' yang bertalian dengan perbuatan manusia melalui dalil terperinci.
  • Fitrah — Cara memperoleh keturunan hendaknya tidak menyalahi fitrah manusia.
  • Hajat (الحاجة) — Kebutuhan yang menempati posisi darurat dalam hukum Islam.
  • Haram — Hukum larangan dalam Islam.
  • Hemodialyse — Pencucian darah sebagai tindakan sementara menunggu donor ginjal.
  • Heterotransplantasi — Transplantasi di mana resipien dan donor adalah dua individu yang berbeda jenisnya.
  • Homotransplantasi — Transplantasi di mana resipien dan donor adalah dua individu yang sama jenisnya.
  • Homotransplantasi Jantung — Transplantasi jantung dari manusia ke manusia.
  • Hukum asal (اَﻻْﺻُلِﻓﻲْاَﻻْﺷَﯾﺎِءَاِْﻻَﺑﺎَﺣُﺔ) — prinsip bahwa segala sesuatu hukumnya boleh sampai ada dalil yang mengharamkan
  • Hukum Islam — Hukum yang bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah, digunakan untuk menilai keabsahan transplantasi.
  • Ibadah mahdlah (عبادة محضة) — Ibadah yang ketentuannya sudah pasti seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
  • Ibu susuan — Wanita yang menyusui dan mengandung bayi titipan, setara dengan status ibu susuan.
  • Ijma' — Kesepakatan para mujtahid tentang hukum syara'.
  • Ijtihad (اجتهاد) — Upaya penetapan hukum terhadap masalah baru yang belum ada ketentuan tegasnya.
  • Ijtihad fardi — Ijtihad perorangan yang dianggap sukar dilakukan pada masa ini.
  • Ijtihad jama'i — Ijtihad bersama-sama oleh para ahli untuk memecahkan masalah hukum.
  • Ijtihadiyah — Masalah atau hukum yang bersifat ijtihadi, dapat berubah sesuai kondisi dan situasi
  • Ikhtiar — Upaya pengobatan terakhir sebelum transplantasi
  • Illah (علة) — Sebab atau alasan hukum yang menjadi dasar qiyas.
  • Inseminasi Buatan — Pembuahan buatan yang dibahas dalam naskah.
  • Insuffisiensi Ginjal — Penyakit ginjal dengan fungsi tidak normal, indikasi transplantasi ginjal
  • Ischemic time — Waktu antara pengangkatan organ dari donor sampai terjadinya resirkulasi pada organ setelah ditanam pada resipien.
  • Istihsan (استحسان) — Metode penetapan hukum dengan mengesampingkan qiyas demi kemaslahatan.
  • Istishab (استصحاب) — Metode penetapan hukum dengan menetapkan status hukum yang sudah ada.
  • Jimat (التمائم) — Benda yang dianggap bertuah, dilarang dalam Islam
  • Jin — Larangan dalam cara pengobatan.
  • Kedaruratan (اﻟﺿﱠُرْوَرُة) — keadaan darurat membolehkan yang terlarang
  • Keluarga berencana — Program pencegahan kehamilan yang dibahas dalam naskah.
  • Kemadharatan (الضرر) — Prinsip hukum Islam bahwa kemudaratan harus dihilangkan atau dicegah.
  • Kemaslahatan (اْﻟَﻣْﺻَﻠَﺣُﺔ) — Kebaikan dan manfaat bagi manusia sebagai tujuan penggunaan teknologi.
  • Khurafat — Takhayul, disebut dalam konteks rukiah Jahiliah
  • Konsepsi — Konsepsi disebut sebagai titik awal terjadinya kandungan dalam definisi abortus.
  • Living Donor — Donor yang masih hidup dan bersedia diambil organnya
  • Mafsadat (مفسدة) — Kerusakan yang harus ditolak dalam penetapan hukum.
  • Makhluk halus — Larangan dalam cara pengobatan.
  • Maqashidul-Ahkam — Tujuan-tujuan hukum Islam.
  • Mashadirul-Ahkam — Sumber-sumber hukum Islam.
  • Mashlahat (مصلحة) — Kemaslahatan yang menjadi tujuan penetapan hukum.
  • Maslahah Mursalah — Sumber hukum Islam berupa kemaslahatan yang tidak didasari dalil khusus.
  • Mubah — Hukum boleh atau diperbolehkan.
  • Mujtahidin — Para ahli ijtihad yang menerapkan kaidah-kaidah umum dalam menghadapi problematika hukum
  • Nasab — Hubungan keturunan.
  • Nash sharih (نص صريح) — Teks yang jelas dan tegas dalam Al-Quran atau Sunnah.
  • Niat (اﻟِّﻧَﯾﺎِة) — Landasan setiap amal dalam Islam, termasuk pelaksanaan bayi tabung.
  • Nikah (اﻟِّﻧَﻛﺎُح) — Akad yang ditetapkan syariat untuk menghalalkan hubungan suami-istri dan membina keturunan.
  • Nuthfah — Air mani atau sperma.
  • Onani — Cara mengeluarkan semen untuk inseminasi buatan.
  • Pelet (التولة) — Ilmu sihir pengasih, dilarang dalam Islam
  • Pembuahan di Luar Tubuh — Proses pembuahan sel telur oleh sperma di luar tubuh manusia.
  • Pencangkokan Kornea — Transplantasi jaringan kornea mata untuk memulihkan penglihatan.
  • Pengobatan Alternatif — Definisi pengobatan alternatif menurut naskah ini.
  • Perubahan hukum (َﻻُﯾْﻧِﻛُرَﺗَﻐﯾﱡُراَْﻻْﺣَﻛﺎِمِﺑَﺗَﻐﯾﱡِراَْﻻْﺣَواِلَواَْﻻْﻣِﻛَﻧِﺔَواَْﻻْزَﻣﺎِن) — hukum dapat berubah sesuai perubahan zaman, tempat, dan keadaan
  • Preservasi — Usaha untuk memelihara jaringan atau organ yang telah diisolir dari donor.
  • Preservasi Organ — Upaya mempertahankan kehidupan organ di luar tubuh sebelum ditransplantasikan
  • Qa’idah Fiqhiyyah (قاعدة فقهية) — Prinsip umum fiqh yang diistimbathkan dari nash untuk memudahkan penetapan hukum.
  • Qa'idah Ushul (اﻟَﻘَواِﻋِداُﻷُﺻْوِﻟﯾﱠِﺔ) — kaidah-kaidah usul fikih yang digunakan sebagai dalil
  • Qa’idah Ushuliyah (قاعدة أصولية) — Prinsip dalam ushul fiqh yang menjadi dasar penetapan hukum.
  • Qiyas (قياس) — Metode penalaran analogis dalam hukum Islam.
  • Resipien — Individu yang menerima jaringan atau organ yang ditransplantasikan.
  • Rukiah (الرقى) — Praktik pengobatan dengan bacaan doa, dibahas dalam naskah
  • Syari'ah — Hukum-hukum yang disyari'atkan Allah untuk hamba-Nya.
  • Syari'at Islam — Hukum Islam yang menjadi tolok ukur kebolehan bayi tabung.
  • Syirik (شرك) — Menyekutukan Allah, disebut sebagai larangan dalam rukiah
  • Syubhat — Keadaan samar atau keraguan dalam hukum.
  • Ta’arudl (تعارض) — Pertentangan antara dua dalil yang sama martabatnya dalam satu masalah.
  • Tabdzir — Tabdzir adalah pemborosan yang tidak sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
  • Tasyri' (أﻟﺗﱠْﺷِرْﯾُﻊ) — Membentuk perundang-undangan beserta landasannya.
  • Tawaqquf — Penundaan keputusan masalah suntikan mayat.
  • Teknologi Modern — Sarana kemajuan yang disebut dalam konteks perkembangan ilmu.
  • Tenaga Dalam — Contoh pengobatan alternatif.
  • Transplantasi — Pencangkokan organ yang dibahas dalam naskah.
  • Transplantasi ginjal — Operasi pemindahan ginjal dari donor ke resipien.
  • Ushul Fiqh — Ilmu tentang kaidah-kaidah ushuliyah untuk menetapkan hukum syara'.
  • Xenotransplantasi — Sama dengan heterotransplantasi.
  • Zina (اﻟِّزَﻧﺎ) — Hubungan seksual haram di luar nikah.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN.md

Menampilkan 30 dari 386 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah