Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN.
Entitas yang Disebut
- Abd. Raaziq — Perawi hadis tentang anjuran memperbanyak keturunan
- Abdul Wahhab Khallaf — Pengarang Mashadierut Tasyrid Islamiy yang dikutip dalam catatan kaki.
- Abdullah bin Amr bin al-Ash — Sahabat yang disebut dalam hadis tentang hak tubuh, mata, dan istri.
- Abdullāh ibn Mas'ūd — Sahabat Nabi, disebut dalam hadis tentang rukiah, jimat, dan pelet
- Abi Said bin Abi Hila — Sahabat yang menjadi sumber periwayatan hadis Abd. Raaziq
- Abu ad-Darda’ — Perawi hadis tentang berobat dengan yang halal.
- Abu Daud — Perawi hadis yang meriwayatkan larangan menyirami air ke ladang orang lain
- Abu Dawud — Perawi hadis yang disebut sebagai saksi hadis.
- Abu Zahrah — Ulama yang mendefinisikan nikah dalam syariat Islam.
- Adam — Nabi Adam disebut sebagai sumber ilham transplantasi dalam ilmu kedokteran.
- Afrika Selatan — Negara asal Christian Barnard
- Ahmad bin Hanbal — Perawi hadis yang disebut dalam catatan kaki.
- Ahmad W. Pratiknya — Penulis bagian inseminasi, seorang anatom-embriolog.
- Aisyah — istri Nabi Muhammad saw dan perawi hadis
- Al Haitsami bin Malik — Perawi hadis dalam sanad yang dikutip.
- Al Qasimi — Pengarang Makasinut Tawil yang dikutip dalam catatan kaki.
- Al Ustadz Abu Zahrah — Penulis Ilmu Ushulil Fiqh.
- Al Ustadz Ali Hasaballah — Penulis Ushulut Tasyri’il Islamy.
- Al-Jurjani — Penulis Ath-Thariyat/Atta’rifaat.
- Ali Hasaballah — Ahli ushul yang memberikan definisi ta’arudl.
- Amerika — Negara yang disebut sebagai tempat praktik donor dan transplantasi organ
- An-Nawawi — Ulama yang menafsirkan hadis tentang berobat dan menolak anggapan sufi.
- Ananda Aris Munandar — Pembicara yang mewakili pihak Agama Budha dalam diskusi panel.
- Anas — Sahabat perawi hadis tentang anjuran menikahi wanita berbanyak anak.
- Ar. Ramli — Penulis kitab Nihatul Muhtaj yang dikutip dalam definisi zina.
- As Sayuthi — Penulis kitab Al Asybah wan Nadloir yang dikutip sebagai sumber kaidah.
- As Suyuthi — Pengarang Al Jami’ushshaghier yang dikutip dalam catatan kaki.
- Asymuni A. Rahman — Pengarang Qaidah-Qaidah Fiqih yang dikutip.
- Ath-Tha-iy — Perawi dalam sanad hadis.
- Auf bin Mālik al-Asyja'ī — Sahabat Nabi, meriwayatkan hadis tentang rukiah di masa Jahiliah
- Balai Pustaka — Penerbit kamus yang dirujuk dalam footnote.
- Bandung — Tempat diadakannya Seminar Tunanetra tahun 1964.
- Bank Mata — Organisasi yang mengumpulkan dan mendistribusikan mata donor untuk pencangkokan kornea.
- Bank Mata Cabang Yogyakarta — Cabang bank mata di Yogyakarta yang terkait dengan dr. Gunawan.
- Bukhari — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis Muttafaq 'alaih.
- C.O Jensen — Ahli Biologi bangsa Jerman yang memberikan penjelasan tentang penolakan transplantasi pada tahun 1903.
- Capetown — Kota di Afrika Selatan tempat Groote Schuur Hospital berada.
- Christian Barnard — Ahli cangkok jantung yang menolak petunjuk pencangkokan kepala manusia
- Dewan Penasihat Kehamilan — Organisasi yang mengumumkan pendirian bank sperma di Inggris.
- Diegenbach — Plastic surgeon yang tertarik pada pencangkokan kornea pada tahun 1831.
- DPR — Dewan Perwakilan Rakyat yang disarankan untuk membuat undang-undang tentang pengambilan kornea.
- Dr. A. Praktiknya Watik — Pemberi ceramah ilmiyah tentang Inseminasi, Inseminasi Buatan, dan Bayi Tabung.
- Dr. Chr. Purwawidyana Pr. — Pembicara yang mewakili pihak Agama Katolik dalam diskusi panel.
- dr. Gunawan — Ketua Perkumpulan Penyantun Mata Tunanetra/Bank Mata Cabang Yogyakarta.
- Dr. H. Kusnadi — Pembicara prasaran tentang keluarga berencana.
- Dr. J.E Murray — Dokter yang pada tahun 1954 berhasil mentransplantasikan ginjal dari saudara kembar.
- Dr. Steptoe — Dokter yang melakukan pembuahan tabung pertama terhadap suami istri Brown.
- dr.H.Baried Ishom — Penulis makalah tentang transplantasi yang diajukan ke sidang Majlis Tarjih.
- Drs. D.Q. Muchtar — Sekretaris Sidang Paripurna Muktamar Tarjih ke XXI.
- Drs. H. M. Hussein Yusuf — Penulis naskah Bayi Tabung Ditinjau dari Segi Hukum Islam.
- Drs. Marzuki Rasyid — Ketua Panitia Perumus Seksi II Muktamar Tarjih.
- Drs. Njoman Radjeg — Pembicara yang mewakili pihak Agama Hindu Dharma dalam diskusi panel.
- E. Ullman — Ahli Bedah bangsa Jerman yang berhasil melakukan percobaan transplantasi ginjal pada anjing tahun 1902.
- Fakultas Kedokteran di Munich — Fakultas yang memberikan hadiah bagi yang berhasil dalam pencangkokan kornea tahun 1830.
- FK UGM — Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, tempat dr. Gunawan berasal.
- G. Schone — Ahli Bedah bangsa Jerman yang memberikan penjelasan tentang penolakan transplantasi pada tahun 1912.
- Gaspares Tagliacosi — Ahli bedah bangsa Itali yang mencoba memperbaiki cacat hidung pada tahun 1597.
- Gresik — Tempat penyelenggaraan Munas Tarjih 2020.
- Groote Schuur Hospital — Rumah sakit tempat operasi transplantasi jantung pertama dilakukan.
- H. Djarnawi Hadikusuma — Pembicara prasaran tentang keluarga berencana.
- Haitsami bin Malik Ath-Thai — perawi hadis dalam riwayat Abu Dunya
- Harvard — Komite yang mendefinisikan kriteria kematian
- Hasbi Ash Shiddieqy — Pengarang Pengantar Hukum Islam dan Filsafat Hukum Islam yang dikutip.
- Hawa — Disebut sebagai ciptaan dari tulang iga Adam.
- Heusser — Melakukan percobaan pencangkokan kornea pada seorang gadis pada tahun 1859.
- Ibnu Abbas — sahabat Nabi dan ahli tafsir
- Ibnu Hibban — Perawi yang menshahihkan hadis dari Anas.
- Ibnul Qayyim — Pengarang Zaadul Ma’ad yang dikutip dalam catatan kaki.
- Imam Muslim — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang obat setiap penyakit.
- Imam Nawawi — ulama hadis dan penyusun kitab Hadis Empat Puluh
- Imam Syafi'i — Ulama yang prinsipnya tentang ijtihad hanya qiyas disebut dalam pembahasan.
- Indonesia — Negara tempat transplantasi ginjal dikerjakan
- Inggris — Negara tempat Dr. Steptoe melakukan prosedur.
- Jābir — Sahabat Nabi, meriwayatkan hadis tentang rukiah untuk sengatan kalajengking
- Jakarta — Kota tempat transplantasi ginjal di Indonesia
- James D. Hardy — Dokter yang pertama kali melakukan homotransplantasi paru-paru pada manusia tahun 1964.
- Jepang — Negara pembanding angka kebutaan yang lebih rendah dari Indonesia.
- Joseph E. Murray — Pelopor homotransplantasi ginjal pada manusia
- K.H. Amir Maksum — Ketua Sidang Paripurna Muktamar Tarjih ke XXI.
- Kedaulatan Rakyat — Surat kabar yang memberitakan tentang bank sperma di Inggris.
- Kissam — Ilmuwan yang melakukan pencangkokan kornea babi pada manusia tahun 1838 di New York.
- Kissbaun — Ilmuwan yang melakukan percobaan transplantasi kornea pada kelinci pada tahun 1853.
- Klaten — Tempat diselenggarakannya Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke XXI.
- KRT. Moh. Wardan Diponingrat — Pembicara yang mewakili pihak Agama Islam dalam diskusi panel.
- Lemaire — Penulis buku Het Rech voor Indonesia.
- M. Barzan Badawi — Sekretaris Panitia Perumus Seksi II Muktamar Tarjih.
- M. Hidjazi Kartawidjya SH — Penulis buku Peranan Hukum Islam Dalam Pembentukan dan Pembinaan Hukum Nasional.
- Ma'qil bin Yasar — Perawi hadis yang disebut sebagai sumber riwayat.
- Magitot — Menemukan bahwa kornea dapat diawetkan dalam serum darah pada tahun 1911.
- Mahmud Syaltut Azhar — Ulama dan mantan Grand Syekh Al-Azhar yang pendapatnya dikutip tentang inseminasi buatan.
- Majlis Tarjih — Badan yang memutuskan definisi agama dan sumber hukum Islam pada sidang tahun 1954-1955.
- Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Pusat — Lembaga Muhammadiyah yang mengadakan Mu'tamar Tarjih untuk membahas hukum transplantasi.
- Majlis Tarjih Muhammadiyah — Lembaga yang mengadakan sidang pembahasan transplantasi.
- Mayor Polisi B. Sinambela — Penyampai dari pihak Kepolisian (Dantares 96) dalam diskusi panel.
- Mesir — Negara tempat penerbitan buku Ushulut Tasyri’il Islamy.
- Mossner — Ilmuwan yang merasa jaringan kornea tidak akan hidup jika dipindahkan pada tahun 1823.
- Muh. Mansur Syaikh — Penulis Qawa’id Ushuliyah.
- Muhammad — Penulis kitab Faidlul Qadir yang dikutip sebagai sumber hadis.
- Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah — Badan yang memutuskan masalah keluarga berencana dalam naskah ini.
- Muktamar Muhammadiyah Majlis Tarjih ke XXI di Klaten — Muktamar yang mengeluarkan keputusan tentang bayi tabung.
- Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke XXI — Muktamar yang membahas status hukum bayi tabung.
- Mushthafa Ahmad Azzarqa — Penulis Al-Fiqhul Islami fi Tsaububil Yadied.
- Muslim — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis Muttafaq 'alaih.
- Musthafa As Siba’iy — Doktor yang mengemukakan hukum perkawinan di Syria berdasarkan Undang-undang Syria.
- Nasai — Perawi hadis yang disebut bersama Abu Dawud dan Ibnu Hibban.
- Negeri Inggris — Negara tempat pasangan Brown menjalani program bayi tabung
- New York — Kota tempat Kissam melakukan pencangkokan kornea babi pada manusia.
- Ny. Lesly Brown — Istri Tuan Brown yang berhasil mengandung melalui bayi tabung setelah saluran indung telur tersumbat
- Oerip Hartojo M.Th — Pembicara yang mewakili pihak Agama Kristen dalam diskusi panel.
- P.P. Muhammadiyah — Pengurus Pusat Muhammadiyah yang menerbitkan Himpunan Putusan Tarjih.
- Paul Bert — Ahli Fisiologi bangsa Perancis yang berpendapat tentang transplantasi jaringan pada tahun 1863.
- Pawer — Melakukan percobaan pencangkokan kornea pada hewan dan manusia pada tahun 1972.
- Perkumpulan Penyantun Mata Tunanetra — Organisasi yang diketuai dr. Gunawan.
- PP Muhammadiyah Majlis Tarjih — Pimpinan Pusat Majlis Tarjih Muhammadiyah.
- PPMT Cabang Yogyakarta — Cabang PPMT di Yogyakarta yang telah melaksanakan kegiatan penyuluhan.
- Prof. Hasbi Ash Sbiddieqy — Penulis Pengantar Hukum Islam.
- Prof. Subekti SH — Ahli hukum Indonesia, penulis Kamus Hukum.
- Richard Lower — Dokter yang melakukan operasi transplantasi jantung dengan resipien bertahan lebih dari 3 tahun.
- Richmond — Kota di Virginia, USA tempat operasi transplantasi jantung oleh Richard Lower.
- RS DR. SARJITO Sekip — Rumah sakit di Yogyakarta yang menjadi tempat penyelenggaraan diskusi panel.
- Rumah Sakit Mata "DR YAP" Yogyakarta — Rumah sakit tempat dilakukannya pencangkokan kornea dengan donor dari Sri Langka.
- Rusia — Negara yang disebut pernah melakukan percobaan transplantasi kepala pada binatang
- Ruwaifi’ ibn Tsabit al Anshari — Sahabat yang menjadi sumber periwayatan hadis Abu Daud
- Salam Madkur — Penulis Al Madkhal lil Fiqhil Islamiy.
- San Fransisco Medical Centre — Pusat medis yang telah melakukan banyak homotransplantasi ginjal
- Sir Peter Brian Medawar — Peneliti yang pada tahun 1944 menyatakan bahwa resipien akan selalu menolak jaringan donor.
- Sri Langka — Negara yang menjadi sumber utama donor kornea untuk pencangkokan di Indonesia.
- Stocker — Pernah menggunakan kornea manusia yang disimpan dalam serum resipien selama 100 jam.
- Syekh Ahmad Zaki Yamani — Penulis Syari’af Islam Abadi.
- Syria — Negara yang menjadi rujukan hukum perkawinan dalam naskah.
- T.M. Hasbi Ash Shiddieqi — Penulis buku Pengantar Hukum Islam yang dirujuk dalam catatan kaki
- ten Dolshats — Menyebutkan angka kebutaan di Indonesia dalam tesisnya tahun 1968.
- Tuan Brown — Suami Ny. Lesly Brown yang menjalani program bayi tabung di Inggris
- Umar Labih Irfan — Penulis artikel tentang inseminasi dan test tube baby di Harian Pelita
- Undang-undang Perkawinan Nomor I tahun 1974 — Peraturan perundang-undangan Indonesia yang mendefinisikan perkawinan.
- United Kingdom — Negara tempat beberapa resipien transplantasi hati bertahan lebih dari 3 tahun.
- Universitas Gadjah Mada — Institusi afiliasi penulis bagian inseminasi.
- Universtitas of Mississipi — Universitas tempat James D. Hardy melakukan transplantasi paru-paru pertama.
- USA — Negara tempat operasi transplantasi jantung oleh Richard Lower.
- Usamah Ibn Syarik — Perawi hadis tentang perintah berobat dari Rasulullah saw.
- Virginia — Negara bagian AS tempat Richmond berada.
- Von Hippel — Pertama kali berhasil melakukan pencangkokan kornea pada manusia pada tahun 1888.
- W.Y.S. Poerwodarminto — Pengarang kamus yang dirujuk dalam footnote.
- Welch — Ilmuwan yang pertama kali mengerjakan heteropic transplantation hati pada 1955.
- Wutser — Ilmuwan yang melakukan pencangkokan kornea menggunakan mata kambing pada tahun 1844.
- Yogyakarta — Tempat PPMT Cabang Yogyakarta beraktivitas.
- Zirm — Mengumumkan hasil memuaskan dari pencangkokan kornea manusia pada tahun 1905.
Istilah Kunci
- Aborsi — Pengguguran kandungan yang dibahas dalam naskah.
- Abortus — Didefinisikan sebagai gugurnya kandungan sejak pembuahan/konsepsi, dengan jenis alamiyah dan provocatus.
- Abortus Provocatus Kriminalis — Abortus provocatus kriminalis adalah pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja sejak pembuahan.
- Abortus Provocatus Medicinalis — Abortus provocatus medicinalis adalah pengguguran kandungan yang dilakukan dengan alasan medis.
- Ad-Dararu Yuzalu (الضرر يزال) — Qa'idah fiqhiyyah yang berarti kemudharatan harus dihilangkan.
- Ahdaf al-Ahkam — Tujuan hukum (istilah lain).
- Ahli waris — Pihak yang harus memberikan izin tertulis untuk pengambilan mata donor.
- Akidah — Syarat bagi pengobat.
- Al qawā‘id al fiqhiyyah — Kaidah-kaidah fiqih yang bersifat umum.
- Al-ashlu fi al-budlu' al-hurmah (َاَْﻷْﺻُلِﻓﻲَاْﺑَﺿﺎٍعَاْﻟُﺣْرَﻣُﺔَﺣﺗﱠﻰَﯾِرُدَدِﻟْﯾٌلَﻋَﻠﻰاﻟِﺣِّل) — Kaidah fikih bahwa hukum asal hubungan seksual adalah haram sampai ada dalil yang membolehkan.
- Al-Quran — Kitab suci umat Islam, sumber utama hukum Islam.
- Al-Quran dan al-Sunnah al-Sahihah (القرآن والسنة الصحيحة) — Sumber utama agama Islam menurut qarar Majlis Tarjih.
- Al-Quran dan As-Sunnah — Sumber utama hukum Islam yang menjadi dasar penilaian transplantasi.
- Allotransplantasi — Sama dengan homotransplantasi.
- Amar (أمر) — Bentuk perintah dalam nash yang menunjukkan hukum wajib.
- Anak sah — Anak yang memiliki hubungan nasab dengan ayah dan ibunya menurut syariat.
- Anak zina — Anak yang lahir dari hubungan tanpa nikah, hanya dihubungkan dengan ibunya.
- AQIDAH — Teknologi modern dapat merusak aqidah dan keimanan umat Islam.
- Arra’yu (الرأي) — Ijtihad birra’yiy sebagai metode penalaran dalam menetapkan hukum.
- As-Sunnah — Segala ucapan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw.
- Autotransplantasi — Transplantasi di mana resipien dan donor adalah satu individu.
- Bank sperma — Tempat penyimpanan semen untuk keperluan inseminasi buatan.
- Bayi tabung — Pembuahan di luar tubuh yang dibahas dalam naskah.
- Bid'ah — Amalan baru dalam agama, dilarang
- Budlu' — Bersanggama atau hubungan seksual.
- Cadaver donor — Donor yang baru saja meninggal.
- Darurat (ضرورة) — Keadaan mendesak yang membolehkan hal yang dilarang demi kemaslahatan.
- Donor — Individu dari mana jaringan atau organ diambil untuk ditanam di tempat lain.
- Donor hidup — Donor yang masih hidup.
- Dosa Besar — Perbuatan yang mendapat dosa besar di sisi Allah.
- Euthanasia — Pengakhiran hidup yang disebut dalam naskah.
- Faraj (فَْرَجٍ) — Kemaluan wanita.
- Fiqih — Pengetahuan tentang hukum-hukum Syara' yang bertalian dengan perbuatan manusia melalui dalil terperinci.
- Fitrah — Cara memperoleh keturunan hendaknya tidak menyalahi fitrah manusia.
- Hajat (الحاجة) — Kebutuhan yang menempati posisi darurat dalam hukum Islam.
- Haram — Hukum larangan dalam Islam.
- Hemodialyse — Pencucian darah sebagai tindakan sementara menunggu donor ginjal.
- Heterotransplantasi — Transplantasi di mana resipien dan donor adalah dua individu yang berbeda jenisnya.
- Homotransplantasi — Transplantasi di mana resipien dan donor adalah dua individu yang sama jenisnya.
- Homotransplantasi Jantung — Transplantasi jantung dari manusia ke manusia.
- Hukum asal (اَﻻْﺻُلِﻓﻲْاَﻻْﺷَﯾﺎِءَاِْﻻَﺑﺎَﺣُﺔ) — prinsip bahwa segala sesuatu hukumnya boleh sampai ada dalil yang mengharamkan
- Hukum Islam — Hukum yang bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah, digunakan untuk menilai keabsahan transplantasi.
- Ibadah mahdlah (عبادة محضة) — Ibadah yang ketentuannya sudah pasti seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
- Ibu susuan — Wanita yang menyusui dan mengandung bayi titipan, setara dengan status ibu susuan.
- Ijma' — Kesepakatan para mujtahid tentang hukum syara'.
- Ijtihad (اجتهاد) — Upaya penetapan hukum terhadap masalah baru yang belum ada ketentuan tegasnya.
- Ijtihad fardi — Ijtihad perorangan yang dianggap sukar dilakukan pada masa ini.
- Ijtihad jama'i — Ijtihad bersama-sama oleh para ahli untuk memecahkan masalah hukum.
- Ijtihadiyah — Masalah atau hukum yang bersifat ijtihadi, dapat berubah sesuai kondisi dan situasi
- Ikhtiar — Upaya pengobatan terakhir sebelum transplantasi
- Illah (علة) — Sebab atau alasan hukum yang menjadi dasar qiyas.
- Inseminasi Buatan — Pembuahan buatan yang dibahas dalam naskah.
- Insuffisiensi Ginjal — Penyakit ginjal dengan fungsi tidak normal, indikasi transplantasi ginjal
- Ischemic time — Waktu antara pengangkatan organ dari donor sampai terjadinya resirkulasi pada organ setelah ditanam pada resipien.
- Istihsan (استحسان) — Metode penetapan hukum dengan mengesampingkan qiyas demi kemaslahatan.
- Istishab (استصحاب) — Metode penetapan hukum dengan menetapkan status hukum yang sudah ada.
- Jimat (التمائم) — Benda yang dianggap bertuah, dilarang dalam Islam
- Jin — Larangan dalam cara pengobatan.
- Kedaruratan (اﻟﺿﱠُرْوَرُة) — keadaan darurat membolehkan yang terlarang
- Keluarga berencana — Program pencegahan kehamilan yang dibahas dalam naskah.
- Kemadharatan (الضرر) — Prinsip hukum Islam bahwa kemudaratan harus dihilangkan atau dicegah.
- Kemaslahatan (اْﻟَﻣْﺻَﻠَﺣُﺔ) — Kebaikan dan manfaat bagi manusia sebagai tujuan penggunaan teknologi.
- Khurafat — Takhayul, disebut dalam konteks rukiah Jahiliah
- Konsepsi — Konsepsi disebut sebagai titik awal terjadinya kandungan dalam definisi abortus.
- Living Donor — Donor yang masih hidup dan bersedia diambil organnya
- Mafsadat (مفسدة) — Kerusakan yang harus ditolak dalam penetapan hukum.
- Makhluk halus — Larangan dalam cara pengobatan.
- Maqashidul-Ahkam — Tujuan-tujuan hukum Islam.
- Mashadirul-Ahkam — Sumber-sumber hukum Islam.
- Mashlahat (مصلحة) — Kemaslahatan yang menjadi tujuan penetapan hukum.
- Maslahah Mursalah — Sumber hukum Islam berupa kemaslahatan yang tidak didasari dalil khusus.
- Mubah — Hukum boleh atau diperbolehkan.
- Mujtahidin — Para ahli ijtihad yang menerapkan kaidah-kaidah umum dalam menghadapi problematika hukum
- Nasab — Hubungan keturunan.
- Nash sharih (نص صريح) — Teks yang jelas dan tegas dalam Al-Quran atau Sunnah.
- Niat (اﻟِّﻧَﯾﺎِة) — Landasan setiap amal dalam Islam, termasuk pelaksanaan bayi tabung.
- Nikah (اﻟِّﻧَﻛﺎُح) — Akad yang ditetapkan syariat untuk menghalalkan hubungan suami-istri dan membina keturunan.
- Nuthfah — Air mani atau sperma.
- Onani — Cara mengeluarkan semen untuk inseminasi buatan.
- Pelet (التولة) — Ilmu sihir pengasih, dilarang dalam Islam
- Pembuahan di Luar Tubuh — Proses pembuahan sel telur oleh sperma di luar tubuh manusia.
- Pencangkokan Kornea — Transplantasi jaringan kornea mata untuk memulihkan penglihatan.
- Pengobatan Alternatif — Definisi pengobatan alternatif menurut naskah ini.
- Perubahan hukum (َﻻُﯾْﻧِﻛُرَﺗَﻐﯾﱡُراَْﻻْﺣَﻛﺎِمِﺑَﺗَﻐﯾﱡِراَْﻻْﺣَواِلَواَْﻻْﻣِﻛَﻧِﺔَواَْﻻْزَﻣﺎِن) — hukum dapat berubah sesuai perubahan zaman, tempat, dan keadaan
- Preservasi — Usaha untuk memelihara jaringan atau organ yang telah diisolir dari donor.
- Preservasi Organ — Upaya mempertahankan kehidupan organ di luar tubuh sebelum ditransplantasikan
- Qa’idah Fiqhiyyah (قاعدة فقهية) — Prinsip umum fiqh yang diistimbathkan dari nash untuk memudahkan penetapan hukum.
- Qa'idah Ushul (اﻟَﻘَواِﻋِداُﻷُﺻْوِﻟﯾﱠِﺔ) — kaidah-kaidah usul fikih yang digunakan sebagai dalil
- Qa’idah Ushuliyah (قاعدة أصولية) — Prinsip dalam ushul fiqh yang menjadi dasar penetapan hukum.
- Qiyas (قياس) — Metode penalaran analogis dalam hukum Islam.
- Resipien — Individu yang menerima jaringan atau organ yang ditransplantasikan.
- Rukiah (الرقى) — Praktik pengobatan dengan bacaan doa, dibahas dalam naskah
- Syari'ah — Hukum-hukum yang disyari'atkan Allah untuk hamba-Nya.
- Syari'at Islam — Hukum Islam yang menjadi tolok ukur kebolehan bayi tabung.
- Syirik (شرك) — Menyekutukan Allah, disebut sebagai larangan dalam rukiah
- Syubhat — Keadaan samar atau keraguan dalam hukum.
- Ta’arudl (تعارض) — Pertentangan antara dua dalil yang sama martabatnya dalam satu masalah.
- Tabdzir — Tabdzir adalah pemborosan yang tidak sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
- Tasyri' (أﻟﺗﱠْﺷِرْﯾُﻊ) — Membentuk perundang-undangan beserta landasannya.
- Tawaqquf — Penundaan keputusan masalah suntikan mayat.
- Teknologi Modern — Sarana kemajuan yang disebut dalam konteks perkembangan ilmu.
- Tenaga Dalam — Contoh pengobatan alternatif.
- Transplantasi — Pencangkokan organ yang dibahas dalam naskah.
- Transplantasi ginjal — Operasi pemindahan ginjal dari donor ke resipien.
- Ushul Fiqh — Ilmu tentang kaidah-kaidah ushuliyah untuk menetapkan hukum syara'.
- Xenotransplantasi — Sama dengan heterotransplantasi.
- Zina (اﻟِّزَﻧﺎ) — Hubungan seksual haram di luar nikah.
Rujukan Al-Qur'an
- Al-Baqarah — ayat 173, 195, 204, 205
- Ali 'Imran — ayat 38-40, 191
- An-Nisa — ayat 29, 65
- Al-Ma'idah — ayat 88
- Al-An'am — ayat 128-129, 151, 153
- Al-A'raf — ayat 31, 189
- Yusuf — ayat 87
- Ar-Ra'd — ayat 11
- An-Nahl — ayat 43, 72
- Al-Isra — ayat 31, 36, 70
- Al-Anbiya — ayat 105, 107
- Al-Mu'minun — ayat 12-14
- An-Nur — ayat 2
- Asy-Syu'ara — ayat 80
- Ar-Rum — ayat 21, 40
- Saba — ayat 24
- Az-Zumar — ayat 6
- Asy-Syura — ayat 49-50
- Ar-Rahman — ayat 33
- Al-Waqi'ah — ayat 57-61
- Al-Hadid — ayat 22-23
- Nuh — ayat 14
- Al-Jinn — ayat 6
- At-Takwir — ayat 8-9
Source File
raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN.md