Konsep

Perubahan hukum

َﻻُﯾْﻧِﻛُرَﺗَﻐﯾﱡُراَْﻻْﺣَﻛﺎِمِﺑَﺗَﻐﯾﱡِراَْﻻْﺣَواِلَواَْﻻْﻣِﻛَﻧِﺔَواَْﻻْزَﻣﺎِن#auto-import

Definisi

hukum dapat berubah sesuai perubahan zaman, tempat, dan keadaan

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — qa'idah ushul nomor 10

"Tidak dapat dipungkiri bahwa perobahan ketentuan-ketentuan hukum tergantung pada perobahan hal-ikhwal, tempat dan waktu"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 107 catatan
Kembali ke Konsep