Definisi
Termasuk jin, dilarang digunakan dalam pengobatan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian ketentuan pengobatan alternatif, poin cara
"Tidak menggunakan unsur jin atau makhluk halus lainnya"
Termasuk jin, dilarang digunakan dalam pengobatan.
"Tidak menggunakan unsur jin atau makhluk halus lainnya"