Konsep

La yunkaru taghayyuru al ahkami bi taghayyuri al ahwal

لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأحوال#auto-import

Definisi

Perubahan hukum dapat terjadi karena perubahan situasi dan kondisi.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian dalil dari Qaidah Ushul

"Tidak dapat dipungkiri bahwa perobahan ketentuan-ketentuan hukum tergantung pada perobahan hal-ikhwal, tempat dan waktu."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 118 catatan
Kembali ke Konsep