Definisi
Membahayakan atau merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 04 2020 Hukum Bisnis Dream For Freedom — bagian jawaban
"Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau pun orang lain."
Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal di Rumah Atasan — paragraf ketujuh
"Bahaya harus dihilangkan"
Fatwa 21 2013 Ekstrak Kalajengking dan Ekstrak Lintah — kaidah fiqh
"Dharar (bahaya) harus dicegah sedapat mungkin."
Fatwa 02 2011 Hasil Bengkel Rekanan Asuransi — kesimpulan naskah
"membahayakan pihak lain (dharar) dan lain sebagainya."
Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA — sama
"selama tidak mengarah dan mengakibatkan fasad (kerusakan), ḑarar (bahaya)"
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian kaidah fiqih
"Kemadharatan dihilangkan"