Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA.
Entitas yang Disebut
- 'Aisyiah — Organisasi perempuan Muhammadiyah yang lahir pada 1917.
- A. Mukti Ali — Profesor yang mengemukakan bahwa hidup yang baik didukung oleh agama, ilmu, dan seni.
- Abdullah Ibn Mas'ud — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang Allah Maha Indah dan menyukai keindahan.
- Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang kesempurnaan Islam.
- Aceh — Tempat Musyawarah Nasional Tarjih XXIII.
- Ahmad — Perawi hadis yang meriwayatkan larangan menggambar.
- Al-Bukhari — Perawi hadis yang meriwayatkan larangan menggambar.
- Al-Faruqy — Tokoh yang disebut berkaitan dengan konsep ruh Allah
- Amin Abdullah — Penulis buku Hermeneutika Islam dan Budaya Populer yang dikutip dalam naskah
- Arison Ibnur — Koreografer muda dari Institut Kesenian Jakarta, pencipta tari kontemporer Shor-Shor.
- Asy-Syahrastani — Penulis kitab al-Milal wa an-Niḥal yang dirujuk dalam footnote.
- aṭ-Ṭabarānī — Perawi hadis yang bersama Imam Aḥmad meriwayatkan hadis tentang pandangan kaum muslimin
- Bali — Pulau di Indonesia tempat praktik ngaben, contoh budaya bertentangan.
- Banda Aceh — Kota di Aceh, tempat Munas Tarjih XXIII
- Dewi Sri — Dewi padi atau kesuburan yang disebut dalam konteks transformasi tradisi menjadi syukur kepada Tuhan.
- Emile Durkheim — Penulis buku The Elementary Forms of Religious Life yang dikutip dalam naskah
- Halaqah Tarjih di Sala — Forum yang merumuskan strategi seni dan kebudayaan Muhammadiyah pada 2-4 Nopember 2001.
- Hamilton A.R Gibb — Penulis buku Wither Islam yang menyatakan Islam adalah peradaban lengkap.
- Hasan Basari — Penerjemah buku Tafsir Sosial atas Kenyataan
- Ibrahim — Nabi yang disebut dalam kisah penghancuran berhala sebagai dalil tentang hukum patung.
- Imam Al-Gazzālī — Ulama dan filsuf Islam yang dikutip dalam naskah
- Indonesia — Negara tempat seni budaya Islam dipetakan menjadi tiga corak.
- Institut Kesenian Jakarta — Lembaga pendidikan seni asal dua orang koreografer muda.
- Jakarta — Tempat diselenggarakannya Muktamar Muhammadiyah ke-44.
- Jawa — Pulau di Indonesia tempat contoh budaya masjid joglo.
- Joachim Wach — Penulis buku The study of Comparative Religion yang dikutip dalam naskah
- K.H. Ahmad Dahlan — Pendiri Muhammadiyah yang membidani kelahirannya di tahun 1912
- K.H.A. Dahlan — Pendiri Persyarikatan Muhammadiyah yang gambarnya menjadi objek keputusan Majelis Tarjih.
- Louis Schneider — Penulis buku Sociological Approach to Religion yang dikutip dalam naskah
- Majelis Tarjih — Lembaga di Muhammadiyah yang memutuskan hukum gambar dan alatul malahi.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Majelis di Muhammadiyah yang menyusun Tuntunan Seni dan Budaya Islam.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga di Muhammadiyah yang bertugas dalam bidang tarjih dan tajdid
- Malang — Kota di Jawa Timur, tempat Muktamar ke-45
- Muhammadiyah — Organisasi Islam di Indonesia
- Muktamar Majelis Tarjih — Forum yang mencabut keputusan hukum gambar sebelumnya.
- Muktamar Muhammadiyah ke-45 — Muktamar ke-45 organisasi Muhammadiyah
- Muktamar Tarjih Sidoarjo — Forum yang mencabut putusan hukum gambar sebelumnya.
- Muslim — Perawi hadis yang meriwayatkan larangan menggambar bersama al-Bukhari dan Ahmad.
- Musyawarah Nasional Tarjih ke-25 — Forum yang memutuskan manhaj tarjih dengan pendekatan bayani, burhani, dan irfani.
- Musyawarah Nasional Tarjih XXIII — Forum musyawarah nasional Tarjih ke-23
- Nabi Ibrāhīm — Nabi yang menggunakan seni patung untuk meneguhkan tauhid.
- Nabi Sulaiman — Nabi yang dalam catatan sejarah Al-Quran memiliki patung-patung di istananya.
- Peter L. Berger — Sosiolog, penulis buku Tafsir Sosial atas Kenyataan
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pimpinan tertinggi organisasi Muhammadiyah
- PP Muhammadiyah — Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang bersama Majelis Tarjih dan Tajdid menyusun Tuntunan Seni dan Budaya Islam.
- Rabiah al-Adawiyah — Wanita yang cintanya dijadikan perumpamaan dalam penggambaran tarian.
- Robert K. Melton — Penulis buku Social Theory and Social Structure yang dikutip dalam naskah
- Sala — Tempat diselenggarakannya Halaqah Tarjih.
- Solo — Tempat Halaqah Tarjih merumuskan strategi seni budaya.
- Suhaimi bin Magi — Koreografer muda dari Institut Kesenian Jakarta, pencipta karya Alif dan Darulfana.
- Thomas F. O'dea — Penulis buku Sosiologi Agama yang dikutip dalam naskah
- Thomas Luckmann — Sosiolog, penulis buku Tafsir Sosial atas Kenyataan
- Tim Majelis Tarjih — Tim penyusun makalah Munas Tarjih ke-23 tentang Kebudayaan dan Kesenian
- Tim Penyusun Buku Pedoman Seni dan Budaya Islam — Tim yang ditetapkan untuk menyusun buku pedoman
- Tirmidzi — Perawi hadis tentang kesempurnaan Islam seseorang dengan meninggalkan yang tak berarti.
- Umar Ibn al-Khaṭṭāb — Sahabat Nabi yang masuk Islam setelah mendengar bacaan Al-Quran
- Wali Songo — Kelompok ulama penyebar Islam di Jawa yang memodifikasi wayang.
- Wilfredo Pareto — Penulis buku The Mind and Society yang dikutip dalam naskah
Istilah Kunci
- 'isyān — Kedurhakaan yang menjadi salah satu larangan dalam seni.
- Agama (الدين) — Definisi agama menurut Himpunan Putusan Tarjih
- Akhlak — Dimensi yang disebut bersama hukum fikih dalam strategi Muhammadiyah.
- Al Akhlāq al Karīmah — Akhlak mulia yang dapat dilahirkan melalui hati nurani (qalb).
- Al Quran (القرآن) — Kitab suci umat Islam
- Al-‘Ādatu muḥakkamah (اﻟَﻌﺎَدُة ُﻣَﺤﻜﱠَﻤٌﺔ) — Kaidah fikih yang menyatakan adat istiadat dapat dijadikan sumber hukum.
- Al-Khair — Sumber ajaran Islam yaitu Al-Quran dan as-Sunnah.
- Al-Quran dan Sunnah — Sumber hukum normatif yang menjadi landasan dalam pendekatan bayani.
- Alatul Malahi (آلة اللهو) — Alat bunyi-bunyian (musik) yang hukumnya berkisar kepada 'illatnya, dibagi tiga macam: sunat, makruh, atau haram.
- Amal saleh (العمل الصالح) — Perbuatan baik yang lahir dari pengalaman imani
- Amar ma'ruf nahi mungkar — Prinsip dakwah Muhammadiyah yang beramar ma'ruf nahi mungkar.
- An-nafs al-muṭmainnah — Nafsu yang mengajak kepada kebaikan.
- As-Sunnah Ash-Shahihah — Sumber hukum Islam kedua berupa sabda, perbuatan, dan ketetapan Nabi.
- Aurat — Kostum penari wanita dalam karya seni Islam harus menutup aurat.
- Ayat Kauniyah — Ayat yang disebutkan sebagai pedoman untuk menyelaraskan dalam penciptaan seni Islami.
- ayat Quraniyah — Ayat yang disebutkan sebagai pedoman untuk menyelaraskan dalam penciptaan seni Islami.
- Ba'īd 'anillāh — Menjauhkan dari mengingat Allah yang menjadi larangan dalam seni.
- Baitullah (بيت الله) — Rumah Allah, sebutan untuk Kakbah
- Barā’ah aṣliyyah — Prinsip dasar kebolehan dalam hukum Islam
- Bayani — Pendekatan analisis tekstual dalam manhaj tarjih untuk menggali landasan normatif.
- Bid'ah — Hal baru dalam agama yang tidak memiliki dasar dan dilarang.
- Burhani — Pendekatan analisa rasional, historis, dan sosial dalam manhaj tarjih.
- Cipta Karsa Rasa — Tiga kemampuan dasar manusia untuk mengembangkan kebudayaan
- Cipta, karsa dan rasa — Potensi rohani manusia berupa intelektual, spiritual, dan emosional yang dianugerahkan Allah.
- Dakwah — Disebut sebagai tujuan media karya seni Islam.
- Dakwah amar makruf nahi mungkar — Misi yang dinyatakan Muhammadiyah dalam menghadapi kebudayaan.
- Darar — Bahaya yang menjadi salah satu larangan dalam seni.
- Din al-Islam — Agama Islam sebagai sistem nilai kebudayaan
- Fardhu Kifayah — Wajib kifayah (fardhu kifayah) menjadi hukum kesenian jika tujuannya untuk dakwah.
- Fardu Kifayah — Kewajiban kolektif dalam Islam
- Fasad — Kerusakan yang menjadi salah satu larangan dalam seni.
- Fikih — Bidang hukum yang disebut bersama akhlak dalam strategi Muhammadiyah.
- Fitrah (الفطرة) — Kesucian asal manusia yang mengakui keesaan Allah
- Himpunan Putusan Tarjih — Kumpulan putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah
- Hukum Gambar (حكم الصورة) — Hukum gambar dalam Islam yang dibagi berdasarkan 'illatnya: untuk disembah haram, untuk sarana pengajaran mubah, untuk perhiasan tergantung fitnah.
- Ibadah — Pengabdian kepada Allah
- Ibadah Mahdlah — Ibadah mahdah yang disebutkan sebagai batasan penyesuaian kesenian dan tradisi dengan Islam.
- Ijtihad — Ijtihad diperlukan untuk menjelaskan dan mengembangkan ajaran Islam.
- Ilat (علة) — Sebab atau alasan yang menjadi dasar penetapan hukum.
- Iman (الإيمان) — Keyakinan yang menggetarkan hati ketika disebut nama Allah
- Irfani — Pendekatan intuitif untuk menangkap makna terdalam di balik teks dan konteks.
- Islam (الإسلام) — Agama yang dibawa Nabi Muhammad saw
- Kaidah "ma La Yatimmu Al-Wajibu Illa Bihi Fahuwa Wajib" (ﻣﺎ ﻻ ﯾﺘﻢ اﻟﻮاﺟﺐ إﻻ ﺑﮫ ﻓﮭﻮ واﺟﺐ) — Kaidah usul fikih bahwa sesuatu yang wajib tidak sempurna tanpa adanya hal lain, maka hal lain itu menjadi wajib
- Kaidah Al-Ashlu Fi Al-Asyya' Al-Ibahah — Kaidah ini menyatakan bahwa pada dasarnya segala sesuatu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan.
- Kaidah Fikih (اَﻷْﺻُلِﻓﻰْاﻷْﺷَﯾﺎِءْاِﻹَﺑﺎَﺣُﺔَﺣﺗﱠﻰَﯾُدلﱠاﻟدﱠِﻟﯾُلَﻋَﻠﻰاﻟﺗﱠْﺣِرﯾِم) — Kaidah yang menyatakan bahwa segala sesuatu pada dasarnya mubah sampai ada dalil yang mengharamkannya.
- Kaidah Fikih (al-ashlu fi al-asyya' al-ibahah) (اَﻷْﺻُلِﻓﻰْاﻷْﺷَﯾﺎِءْاِﻹَﺑﺎَﺣُﺔَﺣﺗﱠﻰَﯾُدلﱠاﻟدﱠِﻟﯾُلَﻋَﻠﻰاﻟﺗﱠْﺣِرﯾِم) — Kaidah fikih yang menyatakan hukum asal segala sesuatu adalah boleh.
- Kaidah usul fikih (الحكم يدور مع علته وجودا وعدما) — Kaidah yang menyatakan hukum berlaku menurut ada tidaknya ilat.
- Kaidah ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب (ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب) — Kaidah ini berarti sesuatu yang menyempurnakan kewajiban menjadi wajib hukumnya.
- Kakbah (الكعبة) — Bangunan suci di Masjidil Haram sebagai kiblat umat Islam
- Kaligrafi — Bentuk seni baru yang diperkenalkan bersamaan dengan dakwah Islam.
- Kalimosodo (kalimah syahadat) — Ajaran tauhid yang diislamkan ke dalam wayang oleh para wali.
- Kebudayaan — Sistem gagasan, norma, dan hasil karya manusia yang dibahas dalam naskah
- Kembali kepada Al-Quran dan as-Sunnah — Dimensi ajaran yang disatukan dengan ijtihad dan tajdid dalam strategi kebudayaan.
- Kesenian — Ekspresi keindahan manusia sebagai subsistem kebudayaan
- Khalifah — Wakil Allah di bumi
- Khalifah Allah — Fungsi manusia sebagai wakil Allah di muka bumi.
- Khalīfatulllāh Fil Arḑ — Konsep manusia sebagai pemakmur bumi yang disebut dalam naskah
- Khurafat — Kepercayaan takhayul yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
- Khusyuk (الخشوع) — Sikap khusyuk dalam beragama memerlukan kepekaan terhadap lambang
- Koeksistensi — Strategi kebudayaan yang mendalami dan menghargai seni tradisi.
- Lebaran Ketupat — Hari raya di Jawa Timur yang diselenggarakan satu minggu sesudah Idulfitri sebagai penyampaian syukur kepada Tuhan.
- Madarat — Bahaya atau kerusakan yang harus dihindari dalam ajaran Islam.
- Mahar — Maskawin yang wajib diberikan suami kepada istri saat akad nikah.
- Manhaj Tarjih — Metode yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional Tarjih ke-25 untuk memahami hukum Islam.
- Masjid — Tempat ibadah umat Islam yang dianjurkan untuk dibangun.
- Masjidil Haram (المسجد الحرام) — Masjid suci di Mekah tempat Kakbah berada
- Maslahah Mursalah — Dasar pertimbangan dalam seni dan budaya yang memandang segala kehidupan yang dipandang maslahah/baik bagi perkembangan Islam
- Maslahat — Kebaikan dan manfaat yang menjadi tujuan syariat Islam.
- Masyarakat madani — Masyarakat maju dalam berbudaya
- Masyarakat utama — Cita-cita Muhammadiyah menuju masyarakat adil dan makmur.
- Muamalah Duniawiyah — Muamalah duniawiyah adalah wilayah seni budaya Islam dengan kaidah boleh kecuali ada nas yang mengharamkan.
- Mubah — Hukum boleh dalam Islam
- Nafsu amarah — Nafsu yang mengajak kepada keburukan pada tataran terendah.
- Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah — Dokumen yang ditetapkan Muktamar Muhammadiyah ke-44 tentang pedoman seni budaya.
- Proeksistensi — Strategi kebudayaan yang empati terhadap perkembangan seni tradisi.
- Qalb — Hati nurani yang mendapat sinyal langsung dari Allah.
- Qira'ah — Seni qira’ah disebut sebagai bentuk baru yang diperkenalkan bersama dakwah Islam.
- Rahmatan li al-’alamin — Konsep rahmat bagi semesta alam sebagai implementasi akhlak.
- Ruhani — Potensi manusia yang ditiupkan langsung dari ruh Allah.
- Salawatan — Disebut sebagai bentuk seni baru yang diperkenalkan bersama dakwah Islam.
- Sekaten — Peringatan maulud Nabi saw yang ditransformasikan untuk memperkenalkan ajaran tauhid di Yogyakarta.
- Seni Budaya Islam — Konsep seni dalam ajaran Islam sebagai muamalah dunyawiah dengan kaidah boleh kecuali ada nas yang mengharamkan.
- seni Islami — Kreasi seniman yang mengungkapkan keindahan dan merefleksikan pandangan hidup Islami.
- Seni Lukis — Bentuk seni yang hukumnya mubah/boleh dalam Islam.
- Seni Patung — Bentuk seni yang hukumnya mubah/boleh dalam Islam berdasarkan Manhaj Tarjih.
- Seni Relief — Bentuk seni yang hukumnya mubah/boleh dalam Islam.
- Strategi Kebudayaan — Strategi Muhammadiyah dalam menghadapi perkembangan kehidupan dan kebudayaan.
- Sunnah — Perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi
- Syariat — Hukum Islam yang menjadi tolok ukur kebudayaan yang dibenarkan.
- Tajdid — Tajdid adalah pembaruan yang dilakukan bersama ijtihad untuk memakmurkan dunia.
- Takhayul — Kepercayaan pada hal-hal gaib yang tidak benar dan dilarang Islam.
- Takhayyul, Bid’ah dan Churofat — Tiga hal yang oleh Muhammadiyah dinyatakan perang terhadapnya dan telah menyatu dalam seni budaya masyarakat.
- Taqlid — Sikap mengikuti pendapat ulama tanpa ijtihad yang dikritik Muhammadiyah.
- Tarjih — Istilah yang dipopulerkan Muhammadiyah sebagai simbol anti kemapanan pemikiran keagamaan.
- Taubat — Tema karya tari berjudul Alif.
- Tauhid — Keesaan Allah
- Wajib 'ain — Kewajiban individu bagi masing-masing umat Muhammadiyah dan umat Islam dalam berdakwah
- Wajib Kifayah — Kewajiban kolektif yang dilaksanakan secara organisasi untuk suksesnya dakwah
Rujukan Al-Qur'an
- Al-Baqarah — ayat 29, 117, 132-133, 185, 201, 207
- Ali 'Imran — ayat 19, 104, 110, 191
- An-Nisa — ayat 164
- Al-Ma'idah — ayat 3
- Al-An'am — ayat 38, 162
- Al-A'raf — ayat 172
- Al-Anfal — ayat 2
- At-Taubah — ayat 33
- Hud — ayat 61
- Yusuf — ayat 53
- Al-Hijr — ayat 9, 29
- An-Nahl — ayat 125
- Al-Isra — ayat 9
- Al-Anbiya — ayat 58, 63-64
- Al-Hajj — ayat 6, 35, 62
- Al-Mu'minun — ayat 14
- An-Nur — ayat 25
- Al-Qasas — ayat 77
- Ar-Rum — ayat 30
- Al-Ahzab — ayat 40, 72
- Saba — ayat 12-13
- As-Saff — ayat 9
- Al-Mulk — ayat 5
- Al-Fajr — ayat 27-30
- Al-Lail — ayat 20-21
- At-Tin — ayat 4
Source File
raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA.md