Sumber

Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA.

Entitas yang Disebut

  • 'Aisyiah — Organisasi perempuan Muhammadiyah yang lahir pada 1917.
  • A. Mukti Ali — Profesor yang mengemukakan bahwa hidup yang baik didukung oleh agama, ilmu, dan seni.
  • Abdullah Ibn Mas'ud — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang Allah Maha Indah dan menyukai keindahan.
  • Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang kesempurnaan Islam.
  • Aceh — Tempat Musyawarah Nasional Tarjih XXIII.
  • Ahmad — Perawi hadis yang meriwayatkan larangan menggambar.
  • Al-Bukhari — Perawi hadis yang meriwayatkan larangan menggambar.
  • Al-Faruqy — Tokoh yang disebut berkaitan dengan konsep ruh Allah
  • Amin Abdullah — Penulis buku Hermeneutika Islam dan Budaya Populer yang dikutip dalam naskah
  • Arison Ibnur — Koreografer muda dari Institut Kesenian Jakarta, pencipta tari kontemporer Shor-Shor.
  • Asy-Syahrastani — Penulis kitab al-Milal wa an-Niḥal yang dirujuk dalam footnote.
  • aṭ-Ṭabarānī — Perawi hadis yang bersama Imam Aḥmad meriwayatkan hadis tentang pandangan kaum muslimin
  • Bali — Pulau di Indonesia tempat praktik ngaben, contoh budaya bertentangan.
  • Banda Aceh — Kota di Aceh, tempat Munas Tarjih XXIII
  • Dewi Sri — Dewi padi atau kesuburan yang disebut dalam konteks transformasi tradisi menjadi syukur kepada Tuhan.
  • Emile Durkheim — Penulis buku The Elementary Forms of Religious Life yang dikutip dalam naskah
  • Halaqah Tarjih di Sala — Forum yang merumuskan strategi seni dan kebudayaan Muhammadiyah pada 2-4 Nopember 2001.
  • Hamilton A.R Gibb — Penulis buku Wither Islam yang menyatakan Islam adalah peradaban lengkap.
  • Hasan Basari — Penerjemah buku Tafsir Sosial atas Kenyataan
  • Ibrahim — Nabi yang disebut dalam kisah penghancuran berhala sebagai dalil tentang hukum patung.
  • Imam Al-Gazzālī — Ulama dan filsuf Islam yang dikutip dalam naskah
  • Indonesia — Negara tempat seni budaya Islam dipetakan menjadi tiga corak.
  • Institut Kesenian Jakarta — Lembaga pendidikan seni asal dua orang koreografer muda.
  • Jakarta — Tempat diselenggarakannya Muktamar Muhammadiyah ke-44.
  • Jawa — Pulau di Indonesia tempat contoh budaya masjid joglo.
  • Joachim Wach — Penulis buku The study of Comparative Religion yang dikutip dalam naskah
  • K.H. Ahmad Dahlan — Pendiri Muhammadiyah yang membidani kelahirannya di tahun 1912
  • K.H.A. Dahlan — Pendiri Persyarikatan Muhammadiyah yang gambarnya menjadi objek keputusan Majelis Tarjih.
  • Louis Schneider — Penulis buku Sociological Approach to Religion yang dikutip dalam naskah
  • Majelis Tarjih — Lembaga di Muhammadiyah yang memutuskan hukum gambar dan alatul malahi.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Majelis di Muhammadiyah yang menyusun Tuntunan Seni dan Budaya Islam.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga di Muhammadiyah yang bertugas dalam bidang tarjih dan tajdid
  • Malang — Kota di Jawa Timur, tempat Muktamar ke-45
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam di Indonesia
  • Muktamar Majelis Tarjih — Forum yang mencabut keputusan hukum gambar sebelumnya.
  • Muktamar Muhammadiyah ke-45 — Muktamar ke-45 organisasi Muhammadiyah
  • Muktamar Tarjih Sidoarjo — Forum yang mencabut putusan hukum gambar sebelumnya.
  • Muslim — Perawi hadis yang meriwayatkan larangan menggambar bersama al-Bukhari dan Ahmad.
  • Musyawarah Nasional Tarjih ke-25 — Forum yang memutuskan manhaj tarjih dengan pendekatan bayani, burhani, dan irfani.
  • Musyawarah Nasional Tarjih XXIII — Forum musyawarah nasional Tarjih ke-23
  • Nabi Ibrāhīm — Nabi yang menggunakan seni patung untuk meneguhkan tauhid.
  • Nabi Sulaiman — Nabi yang dalam catatan sejarah Al-Quran memiliki patung-patung di istananya.
  • Peter L. Berger — Sosiolog, penulis buku Tafsir Sosial atas Kenyataan
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pimpinan tertinggi organisasi Muhammadiyah
  • PP Muhammadiyah — Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang bersama Majelis Tarjih dan Tajdid menyusun Tuntunan Seni dan Budaya Islam.
  • Rabiah al-Adawiyah — Wanita yang cintanya dijadikan perumpamaan dalam penggambaran tarian.
  • Robert K. Melton — Penulis buku Social Theory and Social Structure yang dikutip dalam naskah
  • Sala — Tempat diselenggarakannya Halaqah Tarjih.
  • Solo — Tempat Halaqah Tarjih merumuskan strategi seni budaya.
  • Suhaimi bin Magi — Koreografer muda dari Institut Kesenian Jakarta, pencipta karya Alif dan Darulfana.
  • Thomas F. O'dea — Penulis buku Sosiologi Agama yang dikutip dalam naskah
  • Thomas Luckmann — Sosiolog, penulis buku Tafsir Sosial atas Kenyataan
  • Tim Majelis Tarjih — Tim penyusun makalah Munas Tarjih ke-23 tentang Kebudayaan dan Kesenian
  • Tim Penyusun Buku Pedoman Seni dan Budaya Islam — Tim yang ditetapkan untuk menyusun buku pedoman
  • Tirmidzi — Perawi hadis tentang kesempurnaan Islam seseorang dengan meninggalkan yang tak berarti.
  • Umar Ibn al-Khaṭṭāb — Sahabat Nabi yang masuk Islam setelah mendengar bacaan Al-Quran
  • Wali Songo — Kelompok ulama penyebar Islam di Jawa yang memodifikasi wayang.
  • Wilfredo Pareto — Penulis buku The Mind and Society yang dikutip dalam naskah

Istilah Kunci

  • 'isyān — Kedurhakaan yang menjadi salah satu larangan dalam seni.
  • Agama (الدين) — Definisi agama menurut Himpunan Putusan Tarjih
  • Akhlak — Dimensi yang disebut bersama hukum fikih dalam strategi Muhammadiyah.
  • Al Akhlāq al Karīmah — Akhlak mulia yang dapat dilahirkan melalui hati nurani (qalb).
  • Al Quran (القرآن) — Kitab suci umat Islam
  • Al-‘Ādatu muḥakkamah (اﻟَﻌﺎَدُة ُﻣَﺤﻜﱠَﻤٌﺔ) — Kaidah fikih yang menyatakan adat istiadat dapat dijadikan sumber hukum.
  • Al-Khair — Sumber ajaran Islam yaitu Al-Quran dan as-Sunnah.
  • Al-Quran dan Sunnah — Sumber hukum normatif yang menjadi landasan dalam pendekatan bayani.
  • Alatul Malahi (آلة اللهو) — Alat bunyi-bunyian (musik) yang hukumnya berkisar kepada 'illatnya, dibagi tiga macam: sunat, makruh, atau haram.
  • Amal saleh (العمل الصالح) — Perbuatan baik yang lahir dari pengalaman imani
  • Amar ma'ruf nahi mungkar — Prinsip dakwah Muhammadiyah yang beramar ma'ruf nahi mungkar.
  • An-nafs al-muṭmainnah — Nafsu yang mengajak kepada kebaikan.
  • As-Sunnah Ash-Shahihah — Sumber hukum Islam kedua berupa sabda, perbuatan, dan ketetapan Nabi.
  • Aurat — Kostum penari wanita dalam karya seni Islam harus menutup aurat.
  • Ayat Kauniyah — Ayat yang disebutkan sebagai pedoman untuk menyelaraskan dalam penciptaan seni Islami.
  • ayat Quraniyah — Ayat yang disebutkan sebagai pedoman untuk menyelaraskan dalam penciptaan seni Islami.
  • Ba'īd 'anillāh — Menjauhkan dari mengingat Allah yang menjadi larangan dalam seni.
  • Baitullah (بيت الله) — Rumah Allah, sebutan untuk Kakbah
  • Barā’ah aṣliyyah — Prinsip dasar kebolehan dalam hukum Islam
  • Bayani — Pendekatan analisis tekstual dalam manhaj tarjih untuk menggali landasan normatif.
  • Bid'ah — Hal baru dalam agama yang tidak memiliki dasar dan dilarang.
  • Burhani — Pendekatan analisa rasional, historis, dan sosial dalam manhaj tarjih.
  • Cipta Karsa Rasa — Tiga kemampuan dasar manusia untuk mengembangkan kebudayaan
  • Cipta, karsa dan rasa — Potensi rohani manusia berupa intelektual, spiritual, dan emosional yang dianugerahkan Allah.
  • Dakwah — Disebut sebagai tujuan media karya seni Islam.
  • Dakwah amar makruf nahi mungkar — Misi yang dinyatakan Muhammadiyah dalam menghadapi kebudayaan.
  • Darar — Bahaya yang menjadi salah satu larangan dalam seni.
  • Din al-Islam — Agama Islam sebagai sistem nilai kebudayaan
  • Fardhu Kifayah — Wajib kifayah (fardhu kifayah) menjadi hukum kesenian jika tujuannya untuk dakwah.
  • Fardu Kifayah — Kewajiban kolektif dalam Islam
  • Fasad — Kerusakan yang menjadi salah satu larangan dalam seni.
  • Fikih — Bidang hukum yang disebut bersama akhlak dalam strategi Muhammadiyah.
  • Fitrah (الفطرة) — Kesucian asal manusia yang mengakui keesaan Allah
  • Himpunan Putusan Tarjih — Kumpulan putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah
  • Hukum Gambar (حكم الصورة) — Hukum gambar dalam Islam yang dibagi berdasarkan 'illatnya: untuk disembah haram, untuk sarana pengajaran mubah, untuk perhiasan tergantung fitnah.
  • Ibadah — Pengabdian kepada Allah
  • Ibadah Mahdlah — Ibadah mahdah yang disebutkan sebagai batasan penyesuaian kesenian dan tradisi dengan Islam.
  • Ijtihad — Ijtihad diperlukan untuk menjelaskan dan mengembangkan ajaran Islam.
  • Ilat (علة) — Sebab atau alasan yang menjadi dasar penetapan hukum.
  • Iman (الإيمان) — Keyakinan yang menggetarkan hati ketika disebut nama Allah
  • Irfani — Pendekatan intuitif untuk menangkap makna terdalam di balik teks dan konteks.
  • Islam (الإسلام) — Agama yang dibawa Nabi Muhammad saw
  • Kaidah "ma La Yatimmu Al-Wajibu Illa Bihi Fahuwa Wajib" (ﻣﺎ ﻻ ﯾﺘﻢ اﻟﻮاﺟﺐ إﻻ ﺑﮫ ﻓﮭﻮ واﺟﺐ) — Kaidah usul fikih bahwa sesuatu yang wajib tidak sempurna tanpa adanya hal lain, maka hal lain itu menjadi wajib
  • Kaidah Al-Ashlu Fi Al-Asyya' Al-Ibahah — Kaidah ini menyatakan bahwa pada dasarnya segala sesuatu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan.
  • Kaidah Fikih (اَﻷْﺻُلِﻓﻰْاﻷْﺷَﯾﺎِءْاِﻹَﺑﺎَﺣُﺔَﺣﺗﱠﻰَﯾُدلﱠاﻟدﱠِﻟﯾُلَﻋَﻠﻰاﻟﺗﱠْﺣِرﯾِم) — Kaidah yang menyatakan bahwa segala sesuatu pada dasarnya mubah sampai ada dalil yang mengharamkannya.
  • Kaidah Fikih (al-ashlu fi al-asyya' al-ibahah) (اَﻷْﺻُلِﻓﻰْاﻷْﺷَﯾﺎِءْاِﻹَﺑﺎَﺣُﺔَﺣﺗﱠﻰَﯾُدلﱠاﻟدﱠِﻟﯾُلَﻋَﻠﻰاﻟﺗﱠْﺣِرﯾِم) — Kaidah fikih yang menyatakan hukum asal segala sesuatu adalah boleh.
  • Kaidah usul fikih (الحكم يدور مع علته وجودا وعدما) — Kaidah yang menyatakan hukum berlaku menurut ada tidaknya ilat.
  • Kaidah ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب (ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب) — Kaidah ini berarti sesuatu yang menyempurnakan kewajiban menjadi wajib hukumnya.
  • Kakbah (الكعبة) — Bangunan suci di Masjidil Haram sebagai kiblat umat Islam
  • Kaligrafi — Bentuk seni baru yang diperkenalkan bersamaan dengan dakwah Islam.
  • Kalimosodo (kalimah syahadat) — Ajaran tauhid yang diislamkan ke dalam wayang oleh para wali.
  • Kebudayaan — Sistem gagasan, norma, dan hasil karya manusia yang dibahas dalam naskah
  • Kembali kepada Al-Quran dan as-Sunnah — Dimensi ajaran yang disatukan dengan ijtihad dan tajdid dalam strategi kebudayaan.
  • Kesenian — Ekspresi keindahan manusia sebagai subsistem kebudayaan
  • Khalifah — Wakil Allah di bumi
  • Khalifah Allah — Fungsi manusia sebagai wakil Allah di muka bumi.
  • Khalīfatulllāh Fil Arḑ — Konsep manusia sebagai pemakmur bumi yang disebut dalam naskah
  • Khurafat — Kepercayaan takhayul yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
  • Khusyuk (الخشوع) — Sikap khusyuk dalam beragama memerlukan kepekaan terhadap lambang
  • Koeksistensi — Strategi kebudayaan yang mendalami dan menghargai seni tradisi.
  • Lebaran Ketupat — Hari raya di Jawa Timur yang diselenggarakan satu minggu sesudah Idulfitri sebagai penyampaian syukur kepada Tuhan.
  • Madarat — Bahaya atau kerusakan yang harus dihindari dalam ajaran Islam.
  • Mahar — Maskawin yang wajib diberikan suami kepada istri saat akad nikah.
  • Manhaj Tarjih — Metode yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional Tarjih ke-25 untuk memahami hukum Islam.
  • Masjid — Tempat ibadah umat Islam yang dianjurkan untuk dibangun.
  • Masjidil Haram (المسجد الحرام) — Masjid suci di Mekah tempat Kakbah berada
  • Maslahah Mursalah — Dasar pertimbangan dalam seni dan budaya yang memandang segala kehidupan yang dipandang maslahah/baik bagi perkembangan Islam
  • Maslahat — Kebaikan dan manfaat yang menjadi tujuan syariat Islam.
  • Masyarakat madani — Masyarakat maju dalam berbudaya
  • Masyarakat utama — Cita-cita Muhammadiyah menuju masyarakat adil dan makmur.
  • Muamalah Duniawiyah — Muamalah duniawiyah adalah wilayah seni budaya Islam dengan kaidah boleh kecuali ada nas yang mengharamkan.
  • Mubah — Hukum boleh dalam Islam
  • Nafsu amarah — Nafsu yang mengajak kepada keburukan pada tataran terendah.
  • Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah — Dokumen yang ditetapkan Muktamar Muhammadiyah ke-44 tentang pedoman seni budaya.
  • Proeksistensi — Strategi kebudayaan yang empati terhadap perkembangan seni tradisi.
  • Qalb — Hati nurani yang mendapat sinyal langsung dari Allah.
  • Qira'ah — Seni qira’ah disebut sebagai bentuk baru yang diperkenalkan bersama dakwah Islam.
  • Rahmatan li al-’alamin — Konsep rahmat bagi semesta alam sebagai implementasi akhlak.
  • Ruhani — Potensi manusia yang ditiupkan langsung dari ruh Allah.
  • Salawatan — Disebut sebagai bentuk seni baru yang diperkenalkan bersama dakwah Islam.
  • Sekaten — Peringatan maulud Nabi saw yang ditransformasikan untuk memperkenalkan ajaran tauhid di Yogyakarta.
  • Seni Budaya Islam — Konsep seni dalam ajaran Islam sebagai muamalah dunyawiah dengan kaidah boleh kecuali ada nas yang mengharamkan.
  • seni Islami — Kreasi seniman yang mengungkapkan keindahan dan merefleksikan pandangan hidup Islami.
  • Seni Lukis — Bentuk seni yang hukumnya mubah/boleh dalam Islam.
  • Seni Patung — Bentuk seni yang hukumnya mubah/boleh dalam Islam berdasarkan Manhaj Tarjih.
  • Seni Relief — Bentuk seni yang hukumnya mubah/boleh dalam Islam.
  • Strategi Kebudayaan — Strategi Muhammadiyah dalam menghadapi perkembangan kehidupan dan kebudayaan.
  • Sunnah — Perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi
  • Syariat — Hukum Islam yang menjadi tolok ukur kebudayaan yang dibenarkan.
  • Tajdid — Tajdid adalah pembaruan yang dilakukan bersama ijtihad untuk memakmurkan dunia.
  • Takhayul — Kepercayaan pada hal-hal gaib yang tidak benar dan dilarang Islam.
  • Takhayyul, Bid’ah dan Churofat — Tiga hal yang oleh Muhammadiyah dinyatakan perang terhadapnya dan telah menyatu dalam seni budaya masyarakat.
  • Taqlid — Sikap mengikuti pendapat ulama tanpa ijtihad yang dikritik Muhammadiyah.
  • Tarjih — Istilah yang dipopulerkan Muhammadiyah sebagai simbol anti kemapanan pemikiran keagamaan.
  • Taubat — Tema karya tari berjudul Alif.
  • Tauhid — Keesaan Allah
  • Wajib 'ain — Kewajiban individu bagi masing-masing umat Muhammadiyah dan umat Islam dalam berdakwah
  • Wajib Kifayah — Kewajiban kolektif yang dilaksanakan secara organisasi untuk suksesnya dakwah

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA.md

Menampilkan 30 dari 287 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah