Konsep

Kaidah 'ma La Yatimmu Al Wajibu Illa Bihi Fahuwa Wajib'

ﻣﺎ ﻻ ﯾﺘﻢ اﻟﻮاﺟﺐ إﻻ ﺑﮫ ﻓﮭﻮ واﺟﺐ#auto-import

Definisi

Kaidah usul fikih bahwa sesuatu yang wajib tidak sempurna tanpa adanya hal lain, maka hal lain itu menjadi wajib

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA — bagian Peran Muhammadiyah

"kaidah usul fikih bahwa "sesuatu hal yang wajib, tidak sempurna apabila tidak ada sesuatu yang diperlukan, maka sesuatu itu juga menjadi wajib""

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 98 catatan
Kembali ke Konsep