Definisi
Kerusakan yang menjadi larangan dalam berkarya seni.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA — diktum keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-23
"selama tidak mengarah dan mengakibatkan fasad (kerusakan)"
Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — pembahasan pertama
"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia"
Hubungan dengan Konsep Lain
-
Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat/ Efisiensi (al-Fa’āliyyah)
-
Tagayyur Al-Aḥkām Bi Tagayyur Al-Azminah Wa Al-Amkinah Wa Al-Aḥwāl