Definisi
Sistem dan upaya untuk menangani bencana, melibatkan legislasi, pendanaan, kelembagaan, program, dan mekanisme.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — Bagian "HAK MELAKSANAKAN SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA"
"Penanggulangan bencana adalah urusan semua pihak, termasuk mereka yang menjadi korban bencana atau berpotensi menjadi korban bencana."
Hubungan dengan Konsep Lain
-
Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat/ Efisiensi (al-Fa’āliyyah)
-
Tagayyur Al-Aḥkām Bi Tagayyur Al-Azminah Wa Al-Amkinah Wa Al-Aḥwāl