Definisi
Menghambur-hamburkan harta secara sia-sia yang dilarang Allah
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — dalil Al-Quran keempat
"وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا"
Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — poin penggunaan rezeki (ayat al-Furqan)
"tidak berlebihan dan tidak pula kikir"
Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — bagian b
"problem-problem yang terkait dengan ketersediaan air umumnya justru muncul karena perilaku boros dan eksploitatif manusia terhadap alam."
Hubungan dengan Konsep Lain
-
Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat/ Efisiensi (al-Fa’āliyyah)
-
Tagayyur Al-Aḥkām Bi Tagayyur Al-Azminah Wa Al-Amkinah Wa Al-Aḥwāl