Definisi
Kesetaraan atau kesefahaman calon suami/istri dalam aspek agama dan ke-Islaman.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga Sakinah — bagian tengah naskah
"Kafaah dalam aspek agama bagi calon suami/istri yang dimaksud adalah sama-sama memiliki kesefahaman dalam keagamaan dan ke-Islaman."
Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali ke Agama Lama — bagian jawaban
"Kafaah dalam aspek agama bagi calon suami/istri yang dimaksud adalah sama-sama memiliki kesepahaman dalam keagamaan dan ke-Islaman."
Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — sub bab pemilihan calon suami-istri
"harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan dan sosial"