Definisi
Menyambung tali persaudaraan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 27 Halal Haram Facebook — pendahuluan pertanyaan
"menjaga silaturahmi dan saling tukar ide"
Fatwa 18 1998 Hukum Menyandingkan Mempelai — poin b jawaban
"Ada silaturahmi, baik antara mempelai/keluarganya dengan undangan atau di antara para undangan itu sendiri."
Fikih Muhammadiyah Bagian P. TUNTUNAN ADABUL MAR'AH FIL ISLAM — bagian pergaulan dengan tetangga poin 4
"Mengadakan kunjung-mengunjung untuk mengikat tali silaturahmi"
Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — pada perilaku anak kepada orang tua
"Menghormati dan menyambung silaturahmi kepada teman orang tua"