Definisi
Hubungan kekeluargaan atau hubungan baik dengan orang lain yang wajib dijaga.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 17 2013 Sumpah dan Kafaratnya — jawaban
"seseorang bersumpah untuk meninggalkan sesuatu yang wajib yaitu bersilaturrahim atau menjalin hubungan yang baik dengan orang lain."
Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian kewajiban bertetangga
"Saling mengunjungi untuk mengikat tali silaturahim"