Definisi
Perilaku pemborosan yang dilarang saat mengadakan walimah.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga Sakinah — pelaksanaan pernikahan
"tidak berlebih-lebihan yang cenderung kepada isrāf (pemborosan) dan bermewah-mewah."
Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran — butir penting nomor dua
"masyarakat tidak perlu melakukan perbuatan israf atau berlebih-lebihan yang menimbulkan kemubaziran"
Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan HUT Republik Indonesia — bagian penjelasan
"jangan sampai perayaan HUT RI yang dilakukan terjerumus pada perilaku israf (berlebih-lebihan) dan mubazir"
Fatwa 23 2004 pemborosan anggaran instansi — dalil kedua
"Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan."
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya — paragraf kedua
"tidak israf (berlebih-lebihan) dan tidak tabzir (pemborosan)"
Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — strategi pertama konservasi air
"melakukan al-isrāf (berlebih-lebihan)"
Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian walimah
"tidak berlebih-lebihan yang cenderung kepada isrāf (pemborosan) dan bermewah-mewah."
Hubungan dengan Konsep Lain
-
Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat/ Efisiensi (al-Fa’āliyyah)
-
Tagayyur Al-Aḥkām Bi Tagayyur Al-Azminah Wa Al-Amkinah Wa Al-Aḥwāl