Definisi
Syarat kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 5 Haji — bagian Wanita Haji Tanpa Mahram
"tentu saja kalau sudah terpenuhi istita’ah yang lain, seperti ada biaya, sehat jasmani dan rohani, aman, ada kendaraan/transportasi dan lain-lain."
Tanya Jawab Agama 6 Bab VI Persoalan Haji — bagian jawaban pertama
"Dimaksudkan dengan ististha’ah dalam firman-Nya “man istathaa’a ilaihi sabiilan” ialah mempunyai bekal"
Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi dan Keuangan — Jawaban kedua
"Salah satu arti istita’ah di sini adalah kemampuan dari aspek keuangan atau biaya menjalankan ibadah haji"
Tanya Jawab Agama 9 Bab 9 Haji — penjelasan ayat
"ibadah haji diwajibkan bagi orang-orang yang mempunyai istitha’ah"
Fatwa 19 2018 Kredit Bank untuk ONH — paragraf awal jawaban
"Pada dasarnya, menunaikan ibadah haji itu tidak wajib hukumnya atas orang yang belum mempunyai istitha‘ah (kemampuan)"
Fatwa 11 2003 haji biaya apbd (SM No 17 2003) — penjelasan istilah man istathaa'a ilaihi sabiilan
"Dimaksudkan dengan ististha’ah dalam firman-Nya “man istathaa’a ilaihi sabiilan” ialah mempunyai bekal"
Fatwa 11 2003 haji biaya apbd — jawaban pertanyaan ketiga
"Dimaksudkan dengan ististha’ah dalam firman-Nya “man istathaa’a ilaihi sabiilan” ialah mempunyai bekal dan mampu dalam perjalanan"
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak — bagian pernikahan anak
"para pihak hendaknya sudah mempunyai kematangan jiwa raga, yang dalam hadis Nabi saw. disebut istiṭa’ah"
Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — bagian pendahuluan
"(takwallah ‘ala qadri al-istiṭā‘ah)"
Hubungan dengan Konsep Lain
-
Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat/ Efisiensi (al-Fa’āliyyah)
-
Tagayyur Al-Aḥkām Bi Tagayyur Al-Azminah Wa Al-Amkinah Wa Al-Aḥwāl