Definisi
Hukum far‘i (hukum turunan) yang dirumuskan berdasarkan nilai dasar dan prinsip umum.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup — paragraf keenam
"hukum far‘i (al-aḥkām al-far‘iyyah)"
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Metode — bagian asumsi hierarkis
"norma konkret (al-ahkam al-far 'iyyah) yang langsung mengkualifikasi suatu peristiwa hukum syar'i."
Panduan Penyusunan Fatwa 02 BAGIAN II PENYUSUNAN FATWA — bagian kesimpulan draf fatwa
"hal ini berkenaan dengan al-ahkam al-far'iyyah (pedoman praktis)."
Panduan Penyusunan Fatwa 03 BAGIAN III LAMPIRAN CONTOH FATWA — Bagian Kesimpulan poin b
"hal ini berkenaan dengan al-ahkam al-far'iyyah (pedoman praktis)"
Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — bagian pendahuluan
"(al-aḥkām al-far‘iyyah)"
Hubungan dengan Konsep Lain
-
Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat/ Efisiensi (al-Fa’āliyyah)
-
Tagayyur Al-Aḥkām Bi Tagayyur Al-Azminah Wa Al-Amkinah Wa Al-Aḥwāl