Sumber

Panduan Penyusunan Fatwa 03 BAGIAN III LAMPIRAN CONTOH FATWA

Folder: Panduan Penyusunan Fatwa#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Panduan Penyusunan Fatwa 03 BAGIAN III LAMPIRAN CONTOH FATWA.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Sahabat Nabi Muhammad Saw yang meriwayatkan hadis tentang tiga amal yang tidak terputus setelah kematian.
  • asy-Syatibi — Filosof syariah yang menyepakati tujuan syariah untuk mewujudkan kemaslahatan.
  • Banyuwangi — Kota tempat penanya fatwa pertama bertugas sebagai guru SMP Muhammadiyah.
  • Ibnu al-Qayyim — Ulama yang menyatakan perubahan fatwa terjadi menurut perubahan zaman.
  • Imam Muslim — Perawi hadits yang diriwayatkan tentang tiga amal yang tidak terputus setelah meninggal.
  • K.H. Ahmad Azhar Basyir — Mantan Ketua Majelis Tarjih dan Ketua PP Muhammadiyah yang memberikan pendapat tentang perceraian.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang disebutkan terkait pendapat tentang badal haji.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah — Lembaga Muhammadiyah yang berpendapat bahwa hadits ahad dapat mentakhsis ayat al-Quran.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menjadi rujukan dalam fatwa tentang badal haji.
  • Pimpinan Pusat Aisyiyah — Lembaga yang bekerja sama dengan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menerbitkan buku Tuntunan Manasik Haji.
  • PP Muhammadiyah — Pimpinan Pusat Muhammadiyah, tempat K.H. Ahmad Azhar Basyir pernah menjabat sebagai ketua.
  • Semarang — Kota tempat tinggal penanya fatwa kedua yang menanyakan tentang badal haji.

Istilah Kunci

  • Al-ahkam al-far'iyyah — Hukum-hukum cabang atau pedoman praktis dalam Islam.
  • Al-giyam al-asasiyyah — Nilai-nilai dasar Islam yang menjadi landasan dalam berfatwa.
  • Al-ushul al-kuliyyah — Prinsip-prinsip umum dalam Islam yang menjadi acuan dalam berfatwa.
  • Badal Haji (بدل الحج) — Ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah berkewajiban haji namun berhalangan.
  • Bayan — Penjelasan, dalam konteks ini hadits berfungsi sebagai penjelas terhadap ayat al-Quran.
  • Hadits ahad — Hadits yang diriwayatkan oleh jumlah perawi yang tidak mencapai syarat mutawatir.
  • Ilmu yang bermanfaat — Salah satu amal yang tidak terputus pahalanya setelah seseorang meninggal.
  • Kaidah fikih — Kaedah atau prinsip dalam fiqih yang digunakan sebagai landasan penetapan hukum.
  • Maslahat mursalah — Kemaslahatan yang tidak ditunjukkan secara langsung oleh nash tetapi sejalan dengan tujuan syariat.
  • Mujassimah (المجسمة) — Aliran pemikiran yang beranggapan bahwa Allah berjisim (bertubuh) seperti manusia.
  • Musyabbihah (المشبهة) — Aliran pemikiran yang menyamakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat makhluk.
  • Sadduz-zari'ah — Prinsip menutup jalan yang dapat membawa kepada kemudaratan atau kemaksiatan.
  • Shadaqah Jariyah (صدقة جارية) — Amal jariyah berupa sedekah yang pahalanya terus mengalir meskipun pelakunya sudah meninggal.
  • Spiral triadik — Pendekatan dalam berfatwa yang memadukan tiga aspek: Bayani, Burhani, dan Irfani.
  • Takhsis — Proses mengkhususkan atau mengecualikan hukum umum dari ayat al-Quran dengan hadits.
  • Talak — Perceraian dalam Islam, yang pembahasannya mencakup prosedur di pengadilan.
  • Tauhid al-Asma' wa al-Shifat (التوحيد الأسماء والصفات) — Konsep tauhid yang membahas tentang sifat Allah dan nama-nama-Nya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Referensi Tarjih/Panduan Penyusunan Fatwa/Panduan Penyusunan Fatwa-03_BAGIAN_III_LAMPIRAN_CONTOH_FATWA.md

Kembali ke Panduan Penyusunan Fatwa