Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Panduan Penyusunan Fatwa 03 BAGIAN III LAMPIRAN CONTOH FATWA.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Sahabat Nabi Muhammad Saw yang meriwayatkan hadis tentang tiga amal yang tidak terputus setelah kematian.
- asy-Syatibi — Filosof syariah yang menyepakati tujuan syariah untuk mewujudkan kemaslahatan.
- Banyuwangi — Kota tempat penanya fatwa pertama bertugas sebagai guru SMP Muhammadiyah.
- Ibnu al-Qayyim — Ulama yang menyatakan perubahan fatwa terjadi menurut perubahan zaman.
- Imam Muslim — Perawi hadits yang diriwayatkan tentang tiga amal yang tidak terputus setelah meninggal.
- K.H. Ahmad Azhar Basyir — Mantan Ketua Majelis Tarjih dan Ketua PP Muhammadiyah yang memberikan pendapat tentang perceraian.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang disebutkan terkait pendapat tentang badal haji.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah — Lembaga Muhammadiyah yang berpendapat bahwa hadits ahad dapat mentakhsis ayat al-Quran.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menjadi rujukan dalam fatwa tentang badal haji.
- Pimpinan Pusat Aisyiyah — Lembaga yang bekerja sama dengan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menerbitkan buku Tuntunan Manasik Haji.
- PP Muhammadiyah — Pimpinan Pusat Muhammadiyah, tempat K.H. Ahmad Azhar Basyir pernah menjabat sebagai ketua.
- Semarang — Kota tempat tinggal penanya fatwa kedua yang menanyakan tentang badal haji.
Istilah Kunci
- Al-ahkam al-far'iyyah — Hukum-hukum cabang atau pedoman praktis dalam Islam.
- Al-giyam al-asasiyyah — Nilai-nilai dasar Islam yang menjadi landasan dalam berfatwa.
- Al-ushul al-kuliyyah — Prinsip-prinsip umum dalam Islam yang menjadi acuan dalam berfatwa.
- Badal Haji (بدل الحج) — Ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah berkewajiban haji namun berhalangan.
- Bayan — Penjelasan, dalam konteks ini hadits berfungsi sebagai penjelas terhadap ayat al-Quran.
- Hadits ahad — Hadits yang diriwayatkan oleh jumlah perawi yang tidak mencapai syarat mutawatir.
- Ilmu yang bermanfaat — Salah satu amal yang tidak terputus pahalanya setelah seseorang meninggal.
- Kaidah fikih — Kaedah atau prinsip dalam fiqih yang digunakan sebagai landasan penetapan hukum.
- Maslahat mursalah — Kemaslahatan yang tidak ditunjukkan secara langsung oleh nash tetapi sejalan dengan tujuan syariat.
- Mujassimah (المجسمة) — Aliran pemikiran yang beranggapan bahwa Allah berjisim (bertubuh) seperti manusia.
- Musyabbihah (المشبهة) — Aliran pemikiran yang menyamakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat makhluk.
- Sadduz-zari'ah — Prinsip menutup jalan yang dapat membawa kepada kemudaratan atau kemaksiatan.
- Shadaqah Jariyah (صدقة جارية) — Amal jariyah berupa sedekah yang pahalanya terus mengalir meskipun pelakunya sudah meninggal.
- Spiral triadik — Pendekatan dalam berfatwa yang memadukan tiga aspek: Bayani, Burhani, dan Irfani.
- Takhsis — Proses mengkhususkan atau mengecualikan hukum umum dari ayat al-Quran dengan hadits.
- Talak — Perceraian dalam Islam, yang pembahasannya mencakup prosedur di pengadilan.
- Tauhid al-Asma' wa al-Shifat (التوحيد الأسماء والصفات) — Konsep tauhid yang membahas tentang sifat Allah dan nama-nama-Nya.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Referensi Tarjih/Panduan Penyusunan Fatwa/Panduan Penyusunan Fatwa-03_BAGIAN_III_LAMPIRAN_CONTOH_FATWA.md