Konsep

Saddudz Dzari’ah

سد الذرائع#auto-import

Definisi

Prinsip hukum menutup sarana yang mengarah kepada perbuatan dosa, digunakan untuk melarang buka rumah makan di siang hari Ramadhan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 5 Puasa — jawaban soal nomor 5

"menurut hukum agama melalui Saddudz Dzari’ah, rumah makan harus tutup/tidak berjualan pada siang hari Ramadlan."

Tanya Jawab Agama 6 Bab IV Shalat Tarawih Id dan Jumat — bagian 5

"atas dasar dalil (menutup jalan terjadinya kerusakan), kami cenderung bertakbir dilakukan secara khusyu‘"

Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak — jawaban pertanyaan kedua

"Majelis Tarjih dan Tajdid cenderung kepada pendapat yang kedua dengan pertimbangan syadz adz-dzari’ah (mencegah kerusakan)"

Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga — tengah naskah

"penjatuhan talak di luar sidang pengadilan, mengingat mudarat yang ditimbulkannya, harus dilarang dan dinyatakan tidak sah berdasarkan prinsip sadduz-zari‘ah"

Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan dan Masjid — penjelasan hukum

"Penetapan hukum makruh sebagaimana yang dinyatakan para ulama di atas cukup beralasan, karena bila dipahami hubungan antara hadis-hadis di atas maka kekhawatiran Aisyah itu dalam kaitannya untuk menutup pintu yang menuju…"

Fatwa 07 2021 EDARAN Tuntunan Ramadan 1442 2021 a frm amr 22 03 2021 finish fiks to SM — poin 6

"Hal ini sebagaimana prinsip dalam kaidah fikihiah berikut, اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً."

Fatwa Hukum Cryptocurrency — paragraf kesembilan

"Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz-dzari‘ah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah."

Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan — jawaban fatwa

"penjatuhan talak di luar sidang pengadilan, mengingat mudarat yang ditimbulkannya, harus dilarang dan dinyatakan tidak sah berdasarkan prinsip sadduz-zari‘ah"

Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajaran Agama — bagian D.2 Sumber Paratekstual

"tindakan preventif (sadduz-zari ah)"

Panduan Penyusunan Fatwa 03 BAGIAN III LAMPIRAN CONTOH FATWA — Bagian Pembahasan poin d

"berdasarkan prinsip sadduz-zari'ah [menutup pintu yang membawa kepada kemudaratan]"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 168 catatan
Kembali ke Konsep