Konsep

Kaedah Fiqh

اَلْعَادَة ُ مُحَكَّمَةٌ#auto-import

Definisi

Dasar hukum pertunangan karena dianggap sebagai adat kebiasaan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — pendekatan ketiga

"اَلْعَادَة ُ مُحَكَّمَةٌ. Artinya: Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum."

Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga — paragraf keenam

"Dalam Qa’idah Fiqhiyyah disebutkan: .َِّيْنَّْتَار ُ أَهْوَن ُ الشُي “Dipilih paling ringan dari dua kejelekan.”"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 46 catatan
Kembali ke Konsep