Sumber

Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan

Folder: TJA 7#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Akad Nikah (akad nikah) — Ikatan perkawinan yang menjadi syarat sah hubungan laki-laki dan perempuan.
  • Al azlam (اْألَزْالَم) — Perbuatan mengundi nasib dengan anak panah yang hukumnya sama dengan syirik.
  • Aurat (‘aurah) — Anggota badan yang wajib ditutupi.
  • Dharurat (dharurat) — Keadaan terpaksa yang membolehkan hal terlarang.
  • Farji (فرج) — Bagian tubuh yang wajib dijaga dari perzinahan.
  • Fitnah — Dampak negatif dari berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
  • Haram (حرام) — Sesuatu yang dilarang keras.
  • Ijtihadiyah — Status hukum pertunangan karena tidak ada nash tegas yang melarang atau membolehkannya.
  • Illat (علة) — Alasan atau sebab hukum.
  • Jahiliyah (جاهلية) — Masa atau perilaku sebelum datangnya ajaran Islam.
  • Jilbab (jalbaba) — Pakaian wanita untuk menutup aurat.
  • Kaedah Fiqh (اَلْعَادَة ُ مُحَكَّمَةٌ) — Dasar hukum pertunangan karena dianggap sebagai adat kebiasaan.
  • Khalifatullah — Tugas manusia sebagai pengelola bumi.
  • Khalwah (khalwah) — Perbuatan bersendiri di suatu tempat antara pria dan wanita yang bukan mahram.
  • Khamr (اخلَمْر) — Minuman yang memabukkan dan hukumnya haram secara mutlak.
  • Mahram (محرم) — Orang yang haram dinikahi dan boleh melihat aurat tertentu.
  • Maisir (الْمَيْسِر) — Perjudian yang hukumnya haram.
  • Makruh (مكروه) — Sesuatu yang dibenci secara syariat.
  • Mubah (مباح) — Hukum sesuatu yang diperbolehkan.
  • Nabidz — Minuman yang memabukkan menurut golongan Hanafiyah yang keharamannya tidak mutlak.
  • Najis (najis) — Sesuatu yang kotor menurut syariat yang harus dibersihkan.
  • Qaidah Ushul Fiqh — Asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya.
  • Sabab nuzul (سبب نزول) — Sebab-sebab turunnya ayat Al-Qur'an.
  • Sunnah (سنة) — Tuntunan Rasulullah yang menjadi pedoman perilaku.
  • Syirik (شِرْك) — Perbuatan yang dilarang karena tidak berdasarkan data dan fakta.
  • Syubhat (musytabihat) — Hal-hal yang belum jelas status hukumnya antara halal dan haram.
  • Tarji’ (تَرْجِيْع) — Ucapan inna lilllaahi wa innaa ilaihi raaji’uun saat menghadapi musibah.
  • Tato (al-wasymu) — Memasukkan zat warna ke dalam kulit.
  • Ushul Fiqh (أصول الفقه) — Kaidah-kaidah hukum Islam.
  • Zina (zina) — Perbuatan yang dilarang karena keji dan merupakan jalan yang buruk.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 7/Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan.md

Menampilkan 30 dari 91 catatan
Kembali ke TJA 7