Definisi
Keadaan terpaksa yang membolehkan hal terlarang.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — bagian jawaban tentang bergaul dengan non muslim
"Suatu larangan Allah hanyalah boleh dilanggar jika dalam keadaan dharurat."
Fatwa 04 2018 Bekerja sebagai PNS di Bea Cukai dan Pajak — bagian jawaban
"Bahwa kondisi darurat itu dapat memperbolehkan hal-hal yang dilarang."
Fatwa 19 2015 Hukum Donor Darah — butir kedua hukum mempergunakan darah
"Perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum Islam), baik bersifat umum maupun khusus"
Fatwa 30 2004 bergaul dengan non muslim — bagian jawaban
"Suatu larangan Allah hanyalah boleh dilanggar jika dalam keadaan dharurat."