Sumber

Fatwa 30 2004 bergaul dengan non muslim

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 30 2004 bergaul dengan non muslim.

Entitas yang Disebut

  • Nu’man bin Basyir — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang halal, haram, dan syubhat.
  • Sumarni — Penanya yang merupakan siswa sekolah menengah umum.

Istilah Kunci

  • Dharurat — Keadaan terpaksa yang membolehkan melakukan hal yang dilarang agar terhindar dari bahaya.
  • Halal (حَلَال) — Sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
  • Haram (حَرَام) — Sesuatu yang dilarang dalam syariat Islam.
  • Najis — Kotoran yang menghalangi sahnya ibadah atau menyebabkan makanan/alat makan tidak boleh digunakan.
  • Syubhat (شُبُهَات) — Sesuatu yang samar hukumnya antara halal dan haram.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 30-2004_bergaul dengan non-muslim.md

Kembali ke Fatwa 2004