Definisi
Memasukkan zat warna ke dalam kulit.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — hukum tato
"Tato dalam bahasa Arab disebut ‘al-wasymu’"
Fatwa 26.A 2003 hukum tato dan rajah (SM No 14 2003) — jawaban poin pertama
"Tato dalam bahasa Arab disebut ‘al-wasymu’, yaitu memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna"
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Tato — bagian definisi tato
"Tato adalah: Memasukkan sebuah jarum ke dalam kulit lalu dimasukkan padanya zat (cairan tinta) khusus"