Konsep

Tato

al-wasymu#auto-import

Definisi

Memasukkan zat warna ke dalam kulit.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — hukum tato

"Tato dalam bahasa Arab disebut ‘al-wasymu’"

Fatwa 26.A 2003 hukum tato dan rajah (SM No 14 2003) — jawaban poin pertama

"Tato dalam bahasa Arab disebut ‘al-wasymu’, yaitu memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna"

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Tato — bagian definisi tato

"Tato adalah: Memasukkan sebuah jarum ke dalam kulit lalu dimasukkan padanya zat (cairan tinta) khusus"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 37 catatan
Kembali ke Konsep
Tato — ChatHPT