Definisi
Benda yang diberi mantera atau rajah untuk tujuan tertentu karena diyakini memiliki kekuatan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 06 2013 Hukum Jimat — bagian jawaban
"Jimat ialah suatu benda yang diberi mantera atau doa atau rajah (simbol) atau tulisan tertentu sehingga diyakini mempunyai kekuatan, kehebatan atau kesaktian tertentu."
Fatwa 26.A 2003 hukum tato dan rajah (SM No 14 2003) — jawaban poin kedua
"merajah dengan tulisan Arab yang bercampur dengan al-Qur’an untuk dijadikan jimat dan sebagainya."
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — hadis dari Abdullāh ibn Mas'ūd
"Sesungguya rukiah-rukiah, jimat dan pelet adalah kemusyrikan"