Sumber

Fatwa 26.A 2003 hukum tato dan rajah (SM No 14 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26.A 2003 hukum tato dan rajah (SM No 14 2003).

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Jimat — Objek yang belum ditemukan dasar hukumnya dalam Al-Qur'an atau As-Sunnah yang maqbul jika menggunakan tulisan Arab bercampur Al-Qur'an.
  • Kaidah Ushul (الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا) — Hukum suatu perkara beredar mengikuti illatnya.
  • Tato (al-wasymu) — Perbuatan memasukkan jarum dan zat warna ke kulit, hukum asalnya mubah sebagai perhiasan namun bisa menjadi makruh atau haram jika membawa dampak negatif.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 26.A-2003_hukum tato dan rajah (SM No 14 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003