Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 26.A 2003 hukum tato dan rajah (SM No 14 2003).
Entitas yang Disebut
- Chalida Ziaul Rahman — Penanya terkait hukum tato dan rajah.
Istilah Kunci
- Jimat — Objek yang belum ditemukan dasar hukumnya dalam Al-Qur'an atau As-Sunnah yang maqbul jika menggunakan tulisan Arab bercampur Al-Qur'an.
- Kaidah Ushul (الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا) — Hukum suatu perkara beredar mengikuti illatnya.
- Tato (al-wasymu) — Perbuatan memasukkan jarum dan zat warna ke kulit, hukum asalnya mubah sebagai perhiasan namun bisa menjadi makruh atau haram jika membawa dampak negatif.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 26.A-2003_hukum tato dan rajah (SM No 14 2003).md