Definisi
Pengguguran kandungan dengan alasan medis
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian pengertian abortus
"Abortus provocatus Medicinalis, ialah “Pengguguran kandungan yang dilakukan dengan alasan medis”"
Pengguguran kandungan dengan alasan medis
"Abortus provocatus Medicinalis, ialah “Pengguguran kandungan yang dilakukan dengan alasan medis”"