Definisi
Jimat yang digantungkan untuk tujuan tertentu, hukumnya haram.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat — bagian jawaban A
"Jimat atau dalam bahasa arab disebut dengan tamimah, bentuk jamaknya adalah tama’im yaitu sesuatu yang digantungkan di leher atau pada selainnya."
Fatwa 25 Hukum Menggunakan Kalung Bio Fir — bagian jawaban
"Islam memang melarang umatnya menggunakan tamimah."
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — Hadis kelima
"إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ"