Sumber

Fatwa 25 Hukum Menggunakan Kalung Bio Fir

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 Hukum Menggunakan Kalung Bio Fir.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Bid’ah (bid’ah) — Perbuatan yang tidak ada landasannya dalam ajaran Islam.
  • Khurafat (khurafat) — Cerita atau kepercayaan yang tidak masuk akal atau tidak ada landasan syar'i.
  • Rukiah (الرُّقَى) — Metode pengobatan yang diperbolehkan selama tidak mengandung unsur syirik.
  • Syirik (أَشْرَكَ) — Tindakan menyekutukan Allah, termasuk menggantungkan nasib pada benda tertentu.
  • Tamimah (تَمِيْمَةً) — Jimat atau penangkal yang dilarang dalam Islam jika diyakini memiliki kesaktian.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 25_Hukum Menggunakan Kalung Bio Fir.md

Kembali ke Fatwa 2009