Definisi
Ikatan lahir batin pria dan wanita menurut syara' untuk hidup bersama dan memperoleh keturunan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian definisi perkawinan
"Menurut pengertian yang luas perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita yang bertujuan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga dan untuk memperoleh keturunan menurut ketentuan syara’."
Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian kedua penjelasan
"perkawinan kualitas hidup manusia menjadi bermartabat"