Definisi
Teknik penetapan hukum dengan analogi prioritas yang digunakan untuk pencatatan pernikahan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian pencatatan pernikahan (paragraf kedua)
"Upaya analogi pencatatan pernikahan dengan pencatatan hutang piutang merupakan tehnik penetapan hukum dalam bentuk “Qiyās aulawī”."