Sumber

Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • ‘asyīrah (العشيرة) — Istilah Al-Quran untuk kerabat terdekat.
  • Adil — Syarat mutlak poligami, meski manusia tidak mampu berlaku adil.
  • Ahli Waris — Konsep yang disebut dalam isyarat Al-Quran tentang keluarga luas.
  • Ahlul Kitab — Golongan non muslim yang memiliki kitab suci
  • Air Susu Ibu (ASI) — Makanan terbaik bagi bayi yang dianjurkan diberikan selama dua tahun penuh.
  • Akad Nikah — Akad yang memberikan efek hukum kehalalan hubungan suami-istri.
  • Akhlak — Etika dan moral dalam ajaran Islam
  • Akhlak Karimah (مكارم الأخلاق) — Ajaran tentang budi pekerti yang mulia dalam Islam
  • Akidah — Dasar kepercayaan dalam agama Islam
  • Akidah Akhlak — Dasar hubungan harmonis dalam keluarga yang ditanamkan melalui pendidikan.
  • Al Asma'ul Husna — Nilai-nilai ketuhanan yang diinternalisasikan bersama doktrin tauhid.
  • Al Qiwāmah — Prinsip tanggung jawab suami dalam keluarga, bukan dominasi melainkan beban dan tanggung jawab.
  • Al-‘ajalah — Lawan kata sakinah yang berarti tergesa-gesa.
  • al-Ahl — Istilah Al-Quran untuk keluarga.
  • Al-Aḥwāl Asy-Syakhṣiyyah — Ilmu tentang keadaan pribadi dalam Islam, khususnya terkait rumah tangga.
  • Al-akhlāq al-karīmah (الْأَخْلَاق الْكَرِيْمَة) — Akhlak mulia yang menjadi ciri masyarakat madani.
  • Al-Mā‘ūn (الْمَاعُون) — Surah yang mengingatkan bahwa shalat bisa menjadi perbuatan mendustakan jika tidak peduli sosial.
  • al-Manar — Literatur tafsir modern yang menjelaskan kepemimpinan suami dalam keluarga.
  • Al-Musawah — Kesetaraan laki-laki dan perempuan di hadapan Allah
  • Amal shalih — Amal saleh yang dikerjakan oleh laki-laki maupun perempuan akan mendapat balasan.
  • Amanah Allah — Anak sebagai amanat yang harus dirawat dan dididik oleh orang tua
  • Amar Makruf Nahi Mungkar — Kewajiban menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran
  • Anak Shalih — Anak yang saleh yang mendoakan orang tuanya
  • Anak yatim — Anak yang kehilangan ayah, disebut dalam konteks ujian hingga dewasa.
  • Aqiqah (العقيقة) — Ibadah menyembelih kambing untuk bayi yang baru lahir pada hari ketujuh
  • Asas Karāmah Insāniyyah — Asas yang menempatkan manusia sebagai makhluk mulia.
  • Aurat — Bagian tubuh yang harus ditutup, disebut dalam konteks pergaulan.
  • Baitullah (بَيْت اللَّهِ) — Rumah Allah (Ka'bah) yang dihormati, tempat Nabi Ibrahim menempatkan keturunannya.
  • Bakhil — Sifat kikir yang dilarang karena cinta dunia.
  • Baldatun Tayyibatun Wa Rabbun Gafur (بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ) — Ungkapan Al-Quran yang berarti negeri yang baik dan Tuhan Maha Pengampun, menggambarkan masyarakat ideal.
  • Birrul walidain — Berbuat baik dan ihsan serta memuliakan kedua orang tua
  • Boros — Larangan menggunakan rezeki secara berlebihan.
  • Darurat — Kondisi sosial yang membolehkan poligami, bukan situasi normal.
  • Doa Mohon Kecukupan Rezeki Halal (اﻟﻠﱠُﮭمﱠاْﻛِﻔِﻧْﻲِﺑَﺣَﻼِﻟَكَﻋْنَﺣَراِﻣَكَواْﻏِﻧِﻧْﻲِﺑَﻔْﺿِﻠَكَﻋﻣﱠْنِﺳَواَك) — Doa yang diajarkan Nabi untuk meminta kecukupan rezeki halal dan barakah.
  • Fakir miskin — Golongan yang harus dipedulikan dalam pendidikan keluarga.
  • Fatwa — Pendapat hukum yang dapat berubah sesuai perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat.
  • Fiqih Munakahah — Fikih tentang pernikahan.
  • Fitnah — Akibat nikah sirri yang merugikan hak istri dan anak.
  • Fitrah (فطرة) — Naskah menyebut fitrah Allah sebagai dasar penciptaan manusia dan agama yang lurus.
  • Fungsi Keluarga Sakinah — Berbagai fungsi strategis keluarga sakinah yang meliputi keagamaan, biologis, peradaban, cinta kasih, perlindungan, kemasyarakatan, pendidikan, ekonomi, pelestarian lingkungan, dan rekreasi.
  • Hablun minallah wahablun minannas (حَبْلٌ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٌ مِنَ النَّاسِ) — Hubungan dengan Allah dan hubungan dengan sesama manusia yang dijalankan secara baik.
  • Hak anak — Hak melekat pada anak yang wajib dipenuhi orang tua, termasuk hak hidup dan partisipasi
  • Halal (حَلَال) — Sumber pendapatan yang halal dan baik untuk keluarga.
  • Halalan Thayyiban (حلالاً طيباً) — Konsep makanan dan minuman yang halal dan baik/bergizi dalam Islam
  • Haram — Kategori hukum Islam yang berarti dilarang secara tegas
  • Hawa Nafsu — Larangan menuruti hawa nafsu dalam penggunaan rezeki.
  • Hibah — Bentuk pemberian rezeki.
  • Hijrah — Perpindahan Nabi dari Mekah ke Madinah.
  • Hukum Far'iyyah 'amaliyyah — Hukum-hukum cabang yang bersifat praktis.
  • I'lanun-Nikah (أْﻋِﻠُﻧوااﻟِّﻧَﻛﺎَح) — Perintah untuk mengumumkan pernikahan.
  • Ibadah — Fungsi pengabdian kepada Allah yang dimiliki setara oleh laki-laki dan perempuan.
  • Iddah — Masa tunggu bagi perempuan setelah perceraian atau kematian suami.
  • Ihsan — Berbuat yang terbaik kepada kedua orang tua
  • Ilmu yang bermanfaat — Ilmu yang diamalkan dan memberikan manfaat setelah kematian
  • Imunisasi Dasar — Imunisasi yang harus didapat anak sebelum berusia satu tahun, seperti BCG, DPT, Polio, anti campak dan hepatitis B.
  • Infak — Bentuk pengeluaran rezeki untuk kepentingan Islam.
  • Islah — Mendamaikan pertikaian antara anak-anak
  • Israf (إسْرَاف) — Pemborosan yang dilarang dalam walimah.
  • Isti'adzah — Memohon perlindungan kepada Allah sebagai manifestasi kesadaran diri sebagai hamba.
  • Istighfar — Memohon ampunan kepada Allah setiap saat.
  • Istiqamah — Naskah menyebut sikap istiqamah sebagai bagian dari ciri takwa yang terkait dengan akhlak.
  • Jahiliyah — Masa sebelum Islam.
  • Jarak kelahiran — Jarak minimal dua sampai tiga tahun antara kelahiran anak menurut naskah.
  • Kafaah (ﻛﻔﺎءة) — Keserasian atau keseimbangan antara calon suami dan istri dalam aspek agama.
  • Kafaah fiddin — Kesetaraan dalam agama sebagai syarat pernikahan
  • Kāffah — Naskah menyebut pribadi muslim yang kāffah sebagai pribadi yang seluruh potensinya terkembang.
  • Kaidah Fikih (َﺗَﺻرﱡُفْاِﻻَﻣﺎُمَﻋﻠَﻰاﻟرﱠِﻋﯾﱠِﺔَﻣُﻧْوٌطِﺑﺎْﻟَﻣْﺻَﻠَﺣِﺔ) — Tindakan pemimpin berintikan kemaslahatan rakyat.
  • Kaidah fiqhiyyah (درء المفاسد مقدم على جلب المصالح) — Kaidah fiqih: mencegah kerusakan didahulukan atas meraih kemaslahatan
  • Kalimah tayyibah (kalimah ṭayyibah) — Kalimat yang baik, dilantunkan di telinga bayi sebagai stimulasi tauhid.
  • Kalimat Tayyibah — Ucapan-ucapan baik seperti bismillah, hamdalah, dan lain-lain yang dibudayakan dalam keluarga.
  • Kartu Menuju Sehat — KMS: kartu untuk mencatat riwayat imunisasi, berat badan dan grafik berat badan balita.
  • Keadilan (وَضْعُ الشَّيْءِ فِي مَحَلِّهِ) — Asas ketiga Keluarga Sakinah, didefinisikan sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya.
  • Keadilan (al-'Adl) (العدل) — Prinsip menegakkan keadilan dalam hubungan antarmanusia
  • Kebebasan (الحرية) — Prinsip kebebasan sebagai aspek kehormatan manusia dengan rambu ilahiyah
  • Kehormatan Manusia (كرامة الإنسان) — Prinsip menghargai martabat manusia
  • Keluarga Berencana — Upaya mengatur jarak kelahiran yang dibolehkan dalam kondisi darurat.
  • Keluarga Sakinah — Konsep keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah dalam Islam
  • Kesakinahan — Keadaan keluarga yang tenang dan penuh kasih sayang, tujuan pernikahan.
  • Kesatuan Umat Manusia — Prinsip bahwa seluruh manusia berasal dari satu keturunan dan setara
  • Kesetaraan — Asas kedua yang mendasari hubungan setara antar anggota keluarga.
  • Kesetaraan Perempuan dengan Laki-Laki — Prinsip Islam bahwa perempuan dan laki-laki setara di hadapan Allah.
  • Kesombongan — Kesombongan akibat kemegahan dan kemewahan dunia dapat melunturkan iman.
  • Khairu Ummah (خَيْرَ أُمَّةٍ) — Umat terbaik yang menjadi perwujudan masyarakat Islam yang diidealkan.
  • Khalifah (خليفة) — Wakil Allah di muka bumi yang diemban oleh laki-laki dan perempuan.
  • Khalifah Allah — Peran manusia sebagai wakil Allah di bumi, termasuk dalam keluarga
  • Khitan — Praktik memotong kulup laki-laki atau sebagian klitoris perempuan, dibahas hukumnya.
  • Khitbah — Istilah fikih untuk peminangan.
  • Kompilasi Hukum Islam — Aturan hukum Islam di Indonesia yang dijadikan rujukan dalam perkawinan.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) — Hukum Islam yang dikodifikasi di Indonesia.
  • Madrasah keluarga — Keluarga sebagai tempat pendidikan pertama dan utama sejak usia dini.
  • Maḥabbah — Naskah menyebut maḥabbah (kecintaan) dari Allah sebagai ganjaran bagi orang bertakwa.
  • Maḥram — Konsep yang disebut dalam isyarat Al-Quran tentang keluarga luas.
  • Majhul (majhūl) — Perawi yang tidak diketahui asal-usulnya, menyebabkan hadis lemah.
  • Manhaj Tarjih — Metode penetapan hukum dalam tarjih yang digunakan Muhammadiyah.
  • Maslahah — Prinsip kemaslahatan yang dipertimbangkan dalam hukum khitan.
  • Masyarakat Berkemajuan — Naskah menyebut masyarakat berkemajuan sebagai salah satu tujuan utama pembentukan keluarga sakinah.
  • Masyarakat berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin — Masyarakat ideal yang dicita-citakan, di mana anggota merasa aman dan tenteram lahir-batin.
  • Masyarakat madani — Masyarakat maju, adil, makmur, demokratis, mandiri, bermartabat, berdaulat dan berakhlak-mulia yang dijiwai nilai Ilahiah.
  • Masyru‘ (مَشْرُوع) — Istilah untuk menyatakan sesuatu dianjurkan dalam Islam.
  • Mauizhah Hasanah — Naskah menyebut mauizhah hasanah sebagai cara memberi nasehat yang baik dalam berdakwah.
  • Mawaddah — Salah satu komponen asas keempat, cinta potensial yang lahir dari interaksi fisik.
  • Mawaddah Dan Rahmah — Landasan kasih sayang dalam keluarga sakinah.
  • Mawaddah Wa Raḥmah (مودّة ورحمة) — Rasa saling mencintai dan kasih sayang yang menjadi dasar keluarga sakinah.
  • Mītsāqan ghalīzhan (ﻣﯾَﺛﺎًﻗﺎَﻏِﻠﯾًظﺎ) — Perjanjian yang sangat kuat dalam akad nikah.
  • Monogami — Prinsip dasar pernikahan dalam Islam, poligami hanya dimungkinkan dengan syarat tertentu.
  • Mu‘āmalat Dunyāwiyyah — Naskah menyebut mu‘āmalat dunyāwiyyah sebagai salah satu unsur hakikat takwa.
  • Mu’āsyarah Bil-Ma’rūf (معاشرة بالمعروف) — Konsep pergaulan suami-istri secara baik yang menjadi dasar hak dan kewajiban dalam keluarga sakinah.
  • Muamalah — Aspek muamalah dunyawiyah termasuk dalam bidang syariah pembinaan spiritual.
  • Mubah — Kategori hukum Islam yang berarti diperbolehkan
  • Mujādalah bil-Aḥsan — Naskah menyebut mujādalah bil-aḥsan sebagai berdebat dengan cara yang terbaik dalam berdakwah.
  • Musyrik — Orang yang mempersekutukan Allah, dilarang dinikahi
  • Nabi — Nabi yang menuntunkan agar dihindarkan dari kafakiran.
  • Nafkah — Kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri yang dapat gugur jika istri merelakan.
  • Nasyiatul ’Aisyiyah — Organisasi kepemudaan putri yang disebut sebagai wadah partisipasi anak.
  • Nikah Antar Agama — Pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim
  • Nikah mut'ah — Pernikahan sementara yang disebut dalam usul untuk ditetapkan hukumnya
  • Nikah siri — Pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi.
  • Peminangan — Langkah awal menuju pernikahan, disebut juga khitbah.
  • Pemuda Muhammadiyah — Organisasi kepemudaan yang disebut sebagai wadah partisipasi anak.
  • Pencatatan pernikahan — Kewajiban mencatatkan perkawinan bagi umat Islam Indonesia.
  • Pendidikan — Usaha sadar mengembangkan potensi manusia menuju kepribadian paripurna dalam Islam.
  • Pendidikan Islam — Kewajiban orang tua memberikan pendidikan Islam kepada anak sejak dini
  • Perdamaian (as-Silm) — Ajaran Islam untuk menciptakan suasana damai dalam pergaulan umat manusia.
  • Perjanjian (العقد / العهد) — Prinsip memenuhi perjanjian dalam Islam
  • Pernikahan Anak — Praktik pernikahan pada usia anak yang dikritisi dalam naskah.
  • Perzinaan — Perbuatan zina yang didekati oleh interaksi tidak sehat.
  • Poligami — Pernikahan dengan lebih dari satu istri, dimungkinkan dengan syarat adil dan izin istri.
  • Puasa — Ibadah puasa sebagai cara menahan diri bagi yang belum mampu menikah.
  • Qaḍa dan Qadar — Naskah menyebut iman kepada qaḍa dan qadar Allah sebagai ciri takwa dalam aspek akidah.
  • Qarar tarjih — Keputusan majelis tarjih Muhammadiyah tentang suatu hukum.
  • Qaryah ṭayyibah (قَرْيَة طَيِّبَة) — Perkampungan atau kelompok di mana warga menjalankan ajaran Islam secara baik sehingga terwujud masyarakat maju dan bermartabat.
  • Qawwām — Suami sebagai penanggung jawab utama ekonomi keluarga.
  • Qawwam (al-Qiwamah) — Kepemimpinan suami dalam keluarga
  • Qiyas — Teknik penetapan hukum dalam manhaj tarjih melalui analogi.
  • Qiyas Aulawi — Teknik penetapan hukum dengan analogi pencatatan nikah pada pencatatan hutang piutang.
  • Rahmah (رَحْمَة) — Kasih sayang yang mendorong kebaikan, sifat fundamental Islam
  • Rahmatan lil 'Alamin — Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam
  • Rezeki Halal — Rezeki yang halal, baik, dan barakah yang dimohonkan dalam doa.
  • Sadaqah (صَدَقَة) — Salah satu kebutuhan keluarga untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.
  • Sadd al-dzari'ah (سد الذريعة) — Prinsip menutup jalan menuju kerusakan
  • Sakinah (السكينة) — Ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarga sebagai tujuan pernikahan
  • Ṣalat Berjamaah (صلاة الجماعة) — Kegiatan keluarga yang dilanjutkan kultum untuk saling mengingatkan.
  • Sedekah jariyah — Amal yang terus mengalir pahalanya setelah meninggal
  • Shalat (صَلَاة) — Ibadah shalat yang diperintahkan bersama zakat dan amar ma'ruf.
  • Silaturahim — Tali persaudaraan yang diperkuat dengan saling mengunjungi
  • Silaturahmi — Silaturahmi dengan teman orang tua dianjurkan.
  • Silaturrahim — Menjalin hubungan kasih sayang dengan kerabat
  • Sunnatullah — Ketetapan Allah tentang perkawinan.
  • Syariah — Bidang pembinaan spiritual yang mencakup ibadah dan muamalah dunyawiyah.
  • Syuhadā ‘alā al-nās (شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ) — Pelaku sejarah yang menjadi peran masyarakat Islam ideal.
  • Ta'āruf — Proses saling mengenal sebelum menikah, dianggap sebagai pengganti pacaran islami.
  • Tadabur — Merenungkan makna Al-Quran sebagai pedoman hidup.
  • Tadarus — Membaca Al-Quran secara berkala sebagai zikir dan sumber pengetahuan.
  • Takwa — Naskah menjelaskan takwa sebagai nilai hidup tertinggi yang menjadi tujuan pembentukan keluarga sakinah.
  • Tasyri' — Masa penetapan hukum-hukum Islam.
  • Tauhid — Landasan pembentukan keluarga sakinah yang berpusat pada Allah.
  • Tauhid Mulkiyyah — Keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya yang memiliki dan menguasai alam semesta.
  • Tauhid Rububiah — Keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan Pencipta dan Pengendali.
  • Tauhīd Rubūbiyyah (تَوْحِيد رُبُوبِيَّة) — Keyakinan tauhid bahwa Allah satu-satunya Zat Pencipta, Pemelihara, Pemberi hidup dan Pengendali semua makhluk.
  • Tauhid Ulūhiyyah — Keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang dipatuhi dan diagungkan.
  • Toleransi — Prinsip dasar pergaulan yang mengajarkan kerjasama dan saling menghormati antarmanusia berbeda suku, bangsa, dan agama.
  • Ubudiah — Naskah menyebut kebutuhan ‘ubudiah sebagai dorongan menghamba, mengabdi, dan taat kepada Allah.
  • Umatan wasaṭan (أُمَّةً وَسَطًا) — Umat tengahan yang menjadi posisi dan peran masyarakat Islam ideal.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 — Undang-undang tentang perkawinan di Indonesia.
  • Uswah Hasanah (أﺳﻮة ﺣﺴﻨﺔ) — Teladan baik yang harus ditunjukkan keluarga dalam praktik kehidupan Islami.
  • Walimah — Pesta pernikahan yang disunnahkan, sederhana, tidak berlebihan.
  • Walīmatul 'ursy (أْوِﻟْمَوَﻟْوِﺑَﺷﺎٍة) — Perhelatan pernikahan sebagai pengumuman.
  • Waqaf — Bentuk wakaf sebagai pengeluaran rezeki.
  • Zakat — Salah satu rukun Islam yang disebut dalam konteks perintah bersama.
  • Zikir — Membaca kalimat tayyibah seperti tasbih, tahmid, takbir, tahlil untuk ketenangan batin.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA.md

Menampilkan 30 dari 413 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah