Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA.
Entitas yang Disebut
- 'Abdullah Ibn 'Amr Ibn al-'As — Sahabat yang ditegur Nabi karena puasa terus menerus.
- 'Imrān — Ayah Maryam binti 'Imrān, disebut dalam konteks doa kelahiran
- ‘Ubaidillāh Ibn Abī Rāfi‘ — Perawi hadis tentang azan di telinga Hasan.
- Abdurrahman Ibn Abi Zinad — Sumber yang menyebutkan perbedaan usia Asma dan Aisyah.
- Abi al-Mutawakkil — Perawi terakhir dalam sanad hadis kedua.
- Abū Bakar — Sahabat Nabi yang menemani di gua Hira' saat peristiwa hijrah.
- Abu Darda' — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang nama baik
- Abū Daud — Perawi yang disebutkan dalam sanad hadis kedua sebagai periwayat dari Hammad.
- Abū Dāwūd — Imam hadis, perawi beberapa hadis dalam naskah.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang kriteria memilih istri
- Abū Hurairah r.a. — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang rahmah.
- Abū Iṣrah — Ulama yang memberikan definisi pernikahan dalam Fikih Munakahat.
- Abu Musa — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang kelahiran anak
- Abū Sa’id — Perawi hadis kedua yang menceritakan kedatangan seorang sahabat perempuan kepada Nabi.
- Ahmad Azhar Basyir — Penulis buku yang dirujuk dalam daftar pustaka
- Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadits tentang bayi
- Aisyiyah — Organisasi sosial keagamaan sayap perempuan Muhammadiyah.
- Al-Asfahani — Tokoh yang mendefinisikan rahmah
- al-Baihaqī — Perawi hadis tentang menyempurnakan separuh agama.
- al-Bazzār — Perawi hadis yang menilai hadis tentang pekerjaan terbaik.
- Al-Bukhārī — Perawi hadis yang meriwayatkan sabda tentang sakinah.
- al-Ḥākim — Perawi hadis tentang hak anak dari orang tua
- Al-Maraghi — Mufasir Al-Quran yang menafsirkan lafaz al-Ahl.
- Ali Ibn Abi Talib — Sahabat dan menantu Nabi yang dilarang berpoligami.
- Alimatul Qibtiyah — Penulis buku Paradigma Pendidikan Seksualitas
- Amerika — Negara yang disebut dalam data perceraian.
- Anas — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang pemberian nama anak
- Anas Ibn Malik — Sahabat yang tidak meriwayatkan hadis usia Aisyah.
- ASEAN — Organisasi regional negara-negara di Asia Tenggara, disebut dalam perbandingan angka kematian bayi.
- Asma binti Abū Bakar — Kakak Aisyah yang usianya lebih tua 10 tahun.
- Aṭ-Ṭabari — Sejarawan yang menyebutkan kelahiran Aisyah sebelum 610 M.
- at-Tirmiżī — Perawi hadis tentang akhlak terhadap istri
- Bandung — Kota di Indonesia.
- Beirut — Ibu kota Lebanon.
- Depkes RI — Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
- Fatimah — Putri Nabi yang menjadi istri Ali.
- Fort Foundation — Lembaga filantropi internasional.
- Ghailan Ibn Salamah — Sahabat yang masuk Islam dengan sepuluh istri, lalu diperintahkan Nabi memilih empat.
- Gua Hira' — Tempat persembunyian Nabi dan Abū Bakar saat dikejar kaum Quraisy.
- Ḥakīm, Muḥammad Ibn ‘Abdullāh Abū ‘Abdillāh al- — Penulis al-Mustadrak ‘alā aṣ-Ṣaḥīḥain.
- Hammad — Perawi dalam sanad hadis kedua yang meriwayatkan dari Ibn Salamah.
- Hasan — Cucu Nabi Muhammad SAW, disebut dalam konteks aqiqah dan azan.
- Hasan Langgulung — Penulis buku Teori-Teori Kesehatan Mental.
- Hawa — Istri Adam, disebut bersama Adam dalam kisah penciptaan.
- Hijaz — Wilayah yang berkembang menjadi rute perdagangan dari Yaman ke Syiria.
- Hisyam Ibn ‘Urwah — Perawi hadis yang meriwayatkan usia pernikahan Aisyah.
- Hisyam Ibn al-Mugirah — Keluarga yang meminta izin menikahkan putrinya dengan Ali.
- Hudaibiyah — Tempat terjadinya perjanjian antara Nabi dan kaum Quraisy.
- Humaid — Perawi yang disebut sebagai salah satu sumber riwayat dari Ibnu Salamah dalam sanad.
- Husein — Cucu Nabi Muhammad SAW, saudara Hasan.
- IAIN Sunan Kalijaga — Institut Agama Islam Negeri di Yogyakarta.
- Ibn ‘Abbās — Sahabat dan perawi hadis.
- Ibn al-Qayyim — Ulama yang menyatakan perubahan fatwa bergantung pada zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat istiadat.
- Ibn Hajar al-Asqalani — Ulama yang menyebutkan usia Asma saat meninggal.
- Ibn Ḥibbān, Muḥammad — Penulis Ṣahīh Ibn Ḥibbān.
- Ibn Salamah — Perawi dalam sanad hadis kedua yang meriwayatkan dari Humaid atau Tsabit.
- Ibnu Umar — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang mencukur rambut bayi
- Ilyas, Hamim — Penulis atau editor buku tentang hadis misoginis.
- Ilyas, Yunahar — Penulis Kuliah Akidah Islam.
- Imam Muslim — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang rahmah.
- IMM — Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
- Inayah Rohmaniyah — Editor buku yang sama.
- Indonesia — Negara yang disebut dalam data perceraian dan pernikahan anak.
- IPM — Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
- Jakarta — Kota di Indonesia.
- K.H. Ahmad Azhar Basyir, M.A. — Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang memberikan pengertian perkawinan.
- Kantor Urusan Agama — Lembaga pencatatan perkawinan dalam definisi Keluarga Sakinah.
- Komnas Perempuan — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
- Konvensi Hak Anak (KHA) — Konvensi internasional tentang hak anak yang disebut sebagai acuan hak anak
- Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LPPI-UMY) — Lembaga di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
- Madinah — Pusat pemerintahan Islam awal yang mengalami booming janda dan anak yatim.
- Majelis PKU — Bagian PP Muhammadiyah yang menangani kesehatan dan kesejahteraan.
- Majelis Tarjih — Lembaga penelitian hukum Islam di lingkungan Muhammadiyah
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang nikah siri.
- Malang — Tempat dilaksanakannya Munas Tarjih tahun 2010.
- Martha. G. Logosdon — Penulis artikel Pegawai Negeri Sipil Perempuan.
- Maryam — Nama putri Imran yang disebut dalam Al-Quran.
- Maryam binti 'Imrān — Ibu Nabi Isa yang disebut dalam doa saat kelahirannya
- Mekah — Kota yang menjadi lokasi peristiwa Perjanjian Hudaibiyah dan pengejaran Nabi.
- Miswar Ibn Makhramah — Perawi hadis tentang larangan poligami Ali.
- Mochammad Shodiq — Editor buku Perempuan Tertindas.
- Muhammadiyah — Organisasi Islam yang menjadi induk Aisyiyah.
- Muslim — Perawi hadis bersama Al-Bukhārī.
- Muslim Ibn Al-Ḥajj — Penulis Ṣaḥīḥ Muslim.
- Nabi Muhammad SAW — Nabi dan rasul terakhir dalam Islam, utusan rahmah.
- Oneng Nurul Bariyah — Editor buku yang sama.
- Penerbit Suara Muhammadiyah — Penerbit resmi Muhammadiyah.
- Pengadilan Agama — Lembaga yang memutuskan ketetapan keadilan dalam poligami.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Organisasi tempat K.H. Ahmad Azhar Basyir pernah menjabat sebagai ketua.
- PP Aisyiyah — Pimpinan Pusat Aisyiyah, organisasi perempuan Muhammadiyah
- PP Muhammadiyah — Pimpinan Pusat Muhammadiyah, organisasi Islam terbesar di Indonesia
- PP Muhammadiyah Majelis Tarjih — Lembaga yang diberi usulan ketetapan hukum
- Rahman, Fazlur — Penulis Tema Pokok Al-Quran dan Konsepsi Masyarakat Modern.
- Ridhā, Muḥammad Rasyīd — Penulis Tafsīr al-Manār.
- Sabiq, as-Sayid — Penulis Fiqh as-Sunnah.
- Salman — Sahabat yang ucapannya dibenarkan Nabi tentang hak suami istri.
- Samurah bin Jundub — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang aqiqah
- Shafwan Ibn al-Muaṭṭal — Suami yang melakukan kekerasan, istrinya mengadu.
- Sidoarjo — Tempat dirumuskannya Keputusan Tarjih tentang Keluarga Berencana.
- Siti ‘Ā’isyah — Editor buku yang sama.
- Siti Noordjannah — Editor buku Respon ’Aisyiyah.
- Syiria — Salah satu titik rute perdagangan dari Yaman.
- Tirmiżī, Muḥammad Ibn ‘Isā Abū Mūsā at- — Penulis Sunan at-Tirmiżī.
- Tsabit — Perawi yang disebut sebagai salah satu sumber riwayat dari Ibnu Salamah dalam sanad.
- Uhud — Tempat terjadinya perang yang menewaskan 70 orang pria Muslim.
- Ummu ‘Aṭiyyah al-Anṣāriyyah — Perawi hadis tentang khitan perempuan.
- Unicef — Badan PBB untuk anak-anak.
- Universitas Indonesia — Perguruan tinggi di Jakarta.
- Uumu Kurz al-Ka‘biyyah — Perawi hadis tentang jumlah kambing aqiqah.
- Ya‘qub Ibn Syaibah — Kritikus hadis yang menilai kelemahan riwayat Hisyam di Irak.
- Yaman — Salah satu titik rute perdagangan menuju Syiria.
- Yogyakarta — Kota di Indonesia.
- Zainab — Istri Nabi yang dinikahi dengan walimah seekor kambing.
Istilah Kunci
- ‘asyīrah (العشيرة) — Istilah Al-Quran untuk kerabat terdekat.
- Adil — Syarat mutlak poligami, meski manusia tidak mampu berlaku adil.
- Ahli Waris — Konsep yang disebut dalam isyarat Al-Quran tentang keluarga luas.
- Ahlul Kitab — Golongan non muslim yang memiliki kitab suci
- Air Susu Ibu (ASI) — Makanan terbaik bagi bayi yang dianjurkan diberikan selama dua tahun penuh.
- Akad Nikah — Akad yang memberikan efek hukum kehalalan hubungan suami-istri.
- Akhlak — Etika dan moral dalam ajaran Islam
- Akhlak Karimah (مكارم الأخلاق) — Ajaran tentang budi pekerti yang mulia dalam Islam
- Akidah — Dasar kepercayaan dalam agama Islam
- Akidah Akhlak — Dasar hubungan harmonis dalam keluarga yang ditanamkan melalui pendidikan.
- Al Asma'ul Husna — Nilai-nilai ketuhanan yang diinternalisasikan bersama doktrin tauhid.
- Al Qiwāmah — Prinsip tanggung jawab suami dalam keluarga, bukan dominasi melainkan beban dan tanggung jawab.
- Al-‘ajalah — Lawan kata sakinah yang berarti tergesa-gesa.
- al-Ahl — Istilah Al-Quran untuk keluarga.
- Al-Aḥwāl Asy-Syakhṣiyyah — Ilmu tentang keadaan pribadi dalam Islam, khususnya terkait rumah tangga.
- Al-akhlāq al-karīmah (الْأَخْلَاق الْكَرِيْمَة) — Akhlak mulia yang menjadi ciri masyarakat madani.
- Al-Mā‘ūn (الْمَاعُون) — Surah yang mengingatkan bahwa shalat bisa menjadi perbuatan mendustakan jika tidak peduli sosial.
- al-Manar — Literatur tafsir modern yang menjelaskan kepemimpinan suami dalam keluarga.
- Al-Musawah — Kesetaraan laki-laki dan perempuan di hadapan Allah
- Amal shalih — Amal saleh yang dikerjakan oleh laki-laki maupun perempuan akan mendapat balasan.
- Amanah Allah — Anak sebagai amanat yang harus dirawat dan dididik oleh orang tua
- Amar Makruf Nahi Mungkar — Kewajiban menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran
- Anak Shalih — Anak yang saleh yang mendoakan orang tuanya
- Anak yatim — Anak yang kehilangan ayah, disebut dalam konteks ujian hingga dewasa.
- Aqiqah (العقيقة) — Ibadah menyembelih kambing untuk bayi yang baru lahir pada hari ketujuh
- Asas Karāmah Insāniyyah — Asas yang menempatkan manusia sebagai makhluk mulia.
- Aurat — Bagian tubuh yang harus ditutup, disebut dalam konteks pergaulan.
- Baitullah (بَيْت اللَّهِ) — Rumah Allah (Ka'bah) yang dihormati, tempat Nabi Ibrahim menempatkan keturunannya.
- Bakhil — Sifat kikir yang dilarang karena cinta dunia.
- Baldatun Tayyibatun Wa Rabbun Gafur (بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ) — Ungkapan Al-Quran yang berarti negeri yang baik dan Tuhan Maha Pengampun, menggambarkan masyarakat ideal.
- Birrul walidain — Berbuat baik dan ihsan serta memuliakan kedua orang tua
- Boros — Larangan menggunakan rezeki secara berlebihan.
- Darurat — Kondisi sosial yang membolehkan poligami, bukan situasi normal.
- Doa Mohon Kecukupan Rezeki Halal (اﻟﻠﱠُﮭمﱠاْﻛِﻔِﻧْﻲِﺑَﺣَﻼِﻟَكَﻋْنَﺣَراِﻣَكَواْﻏِﻧِﻧْﻲِﺑَﻔْﺿِﻠَكَﻋﻣﱠْنِﺳَواَك) — Doa yang diajarkan Nabi untuk meminta kecukupan rezeki halal dan barakah.
- Fakir miskin — Golongan yang harus dipedulikan dalam pendidikan keluarga.
- Fatwa — Pendapat hukum yang dapat berubah sesuai perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat.
- Fiqih Munakahah — Fikih tentang pernikahan.
- Fitnah — Akibat nikah sirri yang merugikan hak istri dan anak.
- Fitrah (فطرة) — Naskah menyebut fitrah Allah sebagai dasar penciptaan manusia dan agama yang lurus.
- Fungsi Keluarga Sakinah — Berbagai fungsi strategis keluarga sakinah yang meliputi keagamaan, biologis, peradaban, cinta kasih, perlindungan, kemasyarakatan, pendidikan, ekonomi, pelestarian lingkungan, dan rekreasi.
- Hablun minallah wahablun minannas (حَبْلٌ مِنَ اللَّهِ وَحَبْلٌ مِنَ النَّاسِ) — Hubungan dengan Allah dan hubungan dengan sesama manusia yang dijalankan secara baik.
- Hak anak — Hak melekat pada anak yang wajib dipenuhi orang tua, termasuk hak hidup dan partisipasi
- Halal (حَلَال) — Sumber pendapatan yang halal dan baik untuk keluarga.
- Halalan Thayyiban (حلالاً طيباً) — Konsep makanan dan minuman yang halal dan baik/bergizi dalam Islam
- Haram — Kategori hukum Islam yang berarti dilarang secara tegas
- Hawa Nafsu — Larangan menuruti hawa nafsu dalam penggunaan rezeki.
- Hibah — Bentuk pemberian rezeki.
- Hijrah — Perpindahan Nabi dari Mekah ke Madinah.
- Hukum Far'iyyah 'amaliyyah — Hukum-hukum cabang yang bersifat praktis.
- I'lanun-Nikah (أْﻋِﻠُﻧوااﻟِّﻧَﻛﺎَح) — Perintah untuk mengumumkan pernikahan.
- Ibadah — Fungsi pengabdian kepada Allah yang dimiliki setara oleh laki-laki dan perempuan.
- Iddah — Masa tunggu bagi perempuan setelah perceraian atau kematian suami.
- Ihsan — Berbuat yang terbaik kepada kedua orang tua
- Ilmu yang bermanfaat — Ilmu yang diamalkan dan memberikan manfaat setelah kematian
- Imunisasi Dasar — Imunisasi yang harus didapat anak sebelum berusia satu tahun, seperti BCG, DPT, Polio, anti campak dan hepatitis B.
- Infak — Bentuk pengeluaran rezeki untuk kepentingan Islam.
- Islah — Mendamaikan pertikaian antara anak-anak
- Israf (إسْرَاف) — Pemborosan yang dilarang dalam walimah.
- Isti'adzah — Memohon perlindungan kepada Allah sebagai manifestasi kesadaran diri sebagai hamba.
- Istighfar — Memohon ampunan kepada Allah setiap saat.
- Istiqamah — Naskah menyebut sikap istiqamah sebagai bagian dari ciri takwa yang terkait dengan akhlak.
- Jahiliyah — Masa sebelum Islam.
- Jarak kelahiran — Jarak minimal dua sampai tiga tahun antara kelahiran anak menurut naskah.
- Kafaah (ﻛﻔﺎءة) — Keserasian atau keseimbangan antara calon suami dan istri dalam aspek agama.
- Kafaah fiddin — Kesetaraan dalam agama sebagai syarat pernikahan
- Kāffah — Naskah menyebut pribadi muslim yang kāffah sebagai pribadi yang seluruh potensinya terkembang.
- Kaidah Fikih (َﺗَﺻرﱡُفْاِﻻَﻣﺎُمَﻋﻠَﻰاﻟرﱠِﻋﯾﱠِﺔَﻣُﻧْوٌطِﺑﺎْﻟَﻣْﺻَﻠَﺣِﺔ) — Tindakan pemimpin berintikan kemaslahatan rakyat.
- Kaidah fiqhiyyah (درء المفاسد مقدم على جلب المصالح) — Kaidah fiqih: mencegah kerusakan didahulukan atas meraih kemaslahatan
- Kalimah tayyibah (kalimah ṭayyibah) — Kalimat yang baik, dilantunkan di telinga bayi sebagai stimulasi tauhid.
- Kalimat Tayyibah — Ucapan-ucapan baik seperti bismillah, hamdalah, dan lain-lain yang dibudayakan dalam keluarga.
- Kartu Menuju Sehat — KMS: kartu untuk mencatat riwayat imunisasi, berat badan dan grafik berat badan balita.
- Keadilan (وَضْعُ الشَّيْءِ فِي مَحَلِّهِ) — Asas ketiga Keluarga Sakinah, didefinisikan sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya.
- Keadilan (al-'Adl) (العدل) — Prinsip menegakkan keadilan dalam hubungan antarmanusia
- Kebebasan (الحرية) — Prinsip kebebasan sebagai aspek kehormatan manusia dengan rambu ilahiyah
- Kehormatan Manusia (كرامة الإنسان) — Prinsip menghargai martabat manusia
- Keluarga Berencana — Upaya mengatur jarak kelahiran yang dibolehkan dalam kondisi darurat.
- Keluarga Sakinah — Konsep keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah dalam Islam
- Kesakinahan — Keadaan keluarga yang tenang dan penuh kasih sayang, tujuan pernikahan.
- Kesatuan Umat Manusia — Prinsip bahwa seluruh manusia berasal dari satu keturunan dan setara
- Kesetaraan — Asas kedua yang mendasari hubungan setara antar anggota keluarga.
- Kesetaraan Perempuan dengan Laki-Laki — Prinsip Islam bahwa perempuan dan laki-laki setara di hadapan Allah.
- Kesombongan — Kesombongan akibat kemegahan dan kemewahan dunia dapat melunturkan iman.
- Khairu Ummah (خَيْرَ أُمَّةٍ) — Umat terbaik yang menjadi perwujudan masyarakat Islam yang diidealkan.
- Khalifah (خليفة) — Wakil Allah di muka bumi yang diemban oleh laki-laki dan perempuan.
- Khalifah Allah — Peran manusia sebagai wakil Allah di bumi, termasuk dalam keluarga
- Khitan — Praktik memotong kulup laki-laki atau sebagian klitoris perempuan, dibahas hukumnya.
- Khitbah — Istilah fikih untuk peminangan.
- Kompilasi Hukum Islam — Aturan hukum Islam di Indonesia yang dijadikan rujukan dalam perkawinan.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) — Hukum Islam yang dikodifikasi di Indonesia.
- Madrasah keluarga — Keluarga sebagai tempat pendidikan pertama dan utama sejak usia dini.
- Maḥabbah — Naskah menyebut maḥabbah (kecintaan) dari Allah sebagai ganjaran bagi orang bertakwa.
- Maḥram — Konsep yang disebut dalam isyarat Al-Quran tentang keluarga luas.
- Majhul (majhūl) — Perawi yang tidak diketahui asal-usulnya, menyebabkan hadis lemah.
- Manhaj Tarjih — Metode penetapan hukum dalam tarjih yang digunakan Muhammadiyah.
- Maslahah — Prinsip kemaslahatan yang dipertimbangkan dalam hukum khitan.
- Masyarakat Berkemajuan — Naskah menyebut masyarakat berkemajuan sebagai salah satu tujuan utama pembentukan keluarga sakinah.
- Masyarakat berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin — Masyarakat ideal yang dicita-citakan, di mana anggota merasa aman dan tenteram lahir-batin.
- Masyarakat madani — Masyarakat maju, adil, makmur, demokratis, mandiri, bermartabat, berdaulat dan berakhlak-mulia yang dijiwai nilai Ilahiah.
- Masyru‘ (مَشْرُوع) — Istilah untuk menyatakan sesuatu dianjurkan dalam Islam.
- Mauizhah Hasanah — Naskah menyebut mauizhah hasanah sebagai cara memberi nasehat yang baik dalam berdakwah.
- Mawaddah — Salah satu komponen asas keempat, cinta potensial yang lahir dari interaksi fisik.
- Mawaddah Dan Rahmah — Landasan kasih sayang dalam keluarga sakinah.
- Mawaddah Wa Raḥmah (مودّة ورحمة) — Rasa saling mencintai dan kasih sayang yang menjadi dasar keluarga sakinah.
- Mītsāqan ghalīzhan (ﻣﯾَﺛﺎًﻗﺎَﻏِﻠﯾًظﺎ) — Perjanjian yang sangat kuat dalam akad nikah.
- Monogami — Prinsip dasar pernikahan dalam Islam, poligami hanya dimungkinkan dengan syarat tertentu.
- Mu‘āmalat Dunyāwiyyah — Naskah menyebut mu‘āmalat dunyāwiyyah sebagai salah satu unsur hakikat takwa.
- Mu’āsyarah Bil-Ma’rūf (معاشرة بالمعروف) — Konsep pergaulan suami-istri secara baik yang menjadi dasar hak dan kewajiban dalam keluarga sakinah.
- Muamalah — Aspek muamalah dunyawiyah termasuk dalam bidang syariah pembinaan spiritual.
- Mubah — Kategori hukum Islam yang berarti diperbolehkan
- Mujādalah bil-Aḥsan — Naskah menyebut mujādalah bil-aḥsan sebagai berdebat dengan cara yang terbaik dalam berdakwah.
- Musyrik — Orang yang mempersekutukan Allah, dilarang dinikahi
- Nabi — Nabi yang menuntunkan agar dihindarkan dari kafakiran.
- Nafkah — Kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri yang dapat gugur jika istri merelakan.
- Nasyiatul ’Aisyiyah — Organisasi kepemudaan putri yang disebut sebagai wadah partisipasi anak.
- Nikah Antar Agama — Pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim
- Nikah mut'ah — Pernikahan sementara yang disebut dalam usul untuk ditetapkan hukumnya
- Nikah siri — Pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi.
- Peminangan — Langkah awal menuju pernikahan, disebut juga khitbah.
- Pemuda Muhammadiyah — Organisasi kepemudaan yang disebut sebagai wadah partisipasi anak.
- Pencatatan pernikahan — Kewajiban mencatatkan perkawinan bagi umat Islam Indonesia.
- Pendidikan — Usaha sadar mengembangkan potensi manusia menuju kepribadian paripurna dalam Islam.
- Pendidikan Islam — Kewajiban orang tua memberikan pendidikan Islam kepada anak sejak dini
- Perdamaian (as-Silm) — Ajaran Islam untuk menciptakan suasana damai dalam pergaulan umat manusia.
- Perjanjian (العقد / العهد) — Prinsip memenuhi perjanjian dalam Islam
- Pernikahan Anak — Praktik pernikahan pada usia anak yang dikritisi dalam naskah.
- Perzinaan — Perbuatan zina yang didekati oleh interaksi tidak sehat.
- Poligami — Pernikahan dengan lebih dari satu istri, dimungkinkan dengan syarat adil dan izin istri.
- Puasa — Ibadah puasa sebagai cara menahan diri bagi yang belum mampu menikah.
- Qaḍa dan Qadar — Naskah menyebut iman kepada qaḍa dan qadar Allah sebagai ciri takwa dalam aspek akidah.
- Qarar tarjih — Keputusan majelis tarjih Muhammadiyah tentang suatu hukum.
- Qaryah ṭayyibah (قَرْيَة طَيِّبَة) — Perkampungan atau kelompok di mana warga menjalankan ajaran Islam secara baik sehingga terwujud masyarakat maju dan bermartabat.
- Qawwām — Suami sebagai penanggung jawab utama ekonomi keluarga.
- Qawwam (al-Qiwamah) — Kepemimpinan suami dalam keluarga
- Qiyas — Teknik penetapan hukum dalam manhaj tarjih melalui analogi.
- Qiyas Aulawi — Teknik penetapan hukum dengan analogi pencatatan nikah pada pencatatan hutang piutang.
- Rahmah (رَحْمَة) — Kasih sayang yang mendorong kebaikan, sifat fundamental Islam
- Rahmatan lil 'Alamin — Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam
- Rezeki Halal — Rezeki yang halal, baik, dan barakah yang dimohonkan dalam doa.
- Sadaqah (صَدَقَة) — Salah satu kebutuhan keluarga untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.
- Sadd al-dzari'ah (سد الذريعة) — Prinsip menutup jalan menuju kerusakan
- Sakinah (السكينة) — Ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarga sebagai tujuan pernikahan
- Ṣalat Berjamaah (صلاة الجماعة) — Kegiatan keluarga yang dilanjutkan kultum untuk saling mengingatkan.
- Sedekah jariyah — Amal yang terus mengalir pahalanya setelah meninggal
- Shalat (صَلَاة) — Ibadah shalat yang diperintahkan bersama zakat dan amar ma'ruf.
- Silaturahim — Tali persaudaraan yang diperkuat dengan saling mengunjungi
- Silaturahmi — Silaturahmi dengan teman orang tua dianjurkan.
- Silaturrahim — Menjalin hubungan kasih sayang dengan kerabat
- Sunnatullah — Ketetapan Allah tentang perkawinan.
- Syariah — Bidang pembinaan spiritual yang mencakup ibadah dan muamalah dunyawiyah.
- Syuhadā ‘alā al-nās (شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ) — Pelaku sejarah yang menjadi peran masyarakat Islam ideal.
- Ta'āruf — Proses saling mengenal sebelum menikah, dianggap sebagai pengganti pacaran islami.
- Tadabur — Merenungkan makna Al-Quran sebagai pedoman hidup.
- Tadarus — Membaca Al-Quran secara berkala sebagai zikir dan sumber pengetahuan.
- Takwa — Naskah menjelaskan takwa sebagai nilai hidup tertinggi yang menjadi tujuan pembentukan keluarga sakinah.
- Tasyri' — Masa penetapan hukum-hukum Islam.
- Tauhid — Landasan pembentukan keluarga sakinah yang berpusat pada Allah.
- Tauhid Mulkiyyah — Keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya yang memiliki dan menguasai alam semesta.
- Tauhid Rububiah — Keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan Pencipta dan Pengendali.
- Tauhīd Rubūbiyyah (تَوْحِيد رُبُوبِيَّة) — Keyakinan tauhid bahwa Allah satu-satunya Zat Pencipta, Pemelihara, Pemberi hidup dan Pengendali semua makhluk.
- Tauhid Ulūhiyyah — Keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang dipatuhi dan diagungkan.
- Toleransi — Prinsip dasar pergaulan yang mengajarkan kerjasama dan saling menghormati antarmanusia berbeda suku, bangsa, dan agama.
- Ubudiah — Naskah menyebut kebutuhan ‘ubudiah sebagai dorongan menghamba, mengabdi, dan taat kepada Allah.
- Umatan wasaṭan (أُمَّةً وَسَطًا) — Umat tengahan yang menjadi posisi dan peran masyarakat Islam ideal.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 — Undang-undang tentang perkawinan di Indonesia.
- Uswah Hasanah (أﺳﻮة ﺣﺴﻨﺔ) — Teladan baik yang harus ditunjukkan keluarga dalam praktik kehidupan Islami.
- Walimah — Pesta pernikahan yang disunnahkan, sederhana, tidak berlebihan.
- Walīmatul 'ursy (أْوِﻟْمَوَﻟْوِﺑَﺷﺎٍة) — Perhelatan pernikahan sebagai pengumuman.
- Waqaf — Bentuk wakaf sebagai pengeluaran rezeki.
- Zakat — Salah satu rukun Islam yang disebut dalam konteks perintah bersama.
- Zikir — Membaca kalimat tayyibah seperti tasbih, tahmid, takbir, tahlil untuk ketenangan batin.
Rujukan Al-Qur'an
- Al-Fatihah — ayat 2-5
- Al-Baqarah — ayat 30, 31, 35, 128, 168, 177, 185, 187, 195, 201, 208, 215, 221, 233, 248, 267, 284
- Ali 'Imran — ayat 36, 38
- An-Nisa — ayat 1, 2-3, 9, 19, 20, 21, 29, 36, 124, 129, 135
- Al-Ma'idah — ayat 1, 2, 6, 8, 38, 88
- Al-An'am — ayat 12, 108
- Al-A'raf — ayat 20, 22, 23, 31, 172
- Al-Anfal — ayat 53, 61
- At-Taubah — ayat 6, 26, 40, 71
- Hud — ayat 6
- Ar-Ra'd — ayat 11
- Ibrahim — ayat 40
- Al-Hijr — ayat 28
- An-Nahl — ayat 90, 91, 97, 123
- Al-Isra — ayat 23-24, 34, 70
- Maryam — ayat 5-6
- Al-Anbiya — ayat 107
- An-Nur — ayat 2, 30-31, 31, 32
- Al-Furqan — ayat 67, 74
- Asy-Syu'ara — ayat 214
- An-Naml — ayat 19
- Al-'Ankabut — ayat 17
- Ar-Rum — ayat 21, 30, 41
- Luqman — ayat 14-15, 14, 18-19
- Al-Ahzab — ayat 59
- Saba — ayat 28, 39
- Yasin — ayat 36
- As-Saffat — ayat 100-101
- Asy-Syura — ayat 19
- Al-Ahqaf — ayat 15
- Al-Fath — ayat 4, 18, 26
- Al-Hujurat — ayat 10, 13
- Az-Zariyat — ayat 49, 56
- Al-Hadid — ayat 20
- Al-Mujadalah — ayat 11
- Al-Mumtahanah — ayat 8-9
- At-Talaq — ayat 11
- At-Tahrim — ayat 6
- Al-Ma'arij — ayat 26
- Al-Muddassir — ayat 4
- An-Nazi'at — ayat 37-39
- At-Takasur — ayat 1-8
- Al-'Asr — ayat 1-3
- Al-Humazah — ayat 1-9
- Al-Ma'un — ayat 1-7
- Al-Ikhlas — ayat 1-2
Source File
raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA.md