Definisi
Pernikahan yang terjadi sebelum anak berusia 18 tahun, menjadi salah satu persoalan utama.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 03 Bab I Pendahuluan — bagian latar belakang
"angka prevalensi perkawinan anak sudah menunjukkan angka yang tinggi"
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak — bagian pertama naskah
"terjadinya peningkatan pernikahan anak di Indonesia termasuk di DIY"
Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA — bagian awal
"Jika perempuan menikah pada usia 16 tahun, pada UU ini masih terhitung Perkawinan usia anak"