Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak.
Entitas yang Disebut
- ‘Amrah — Perawi hadis dari Aisyah
- Abd bin Zam'ah — Sahabat yang bersengketa dengan Sa'ad bin Abi Waqash tentang nasab anak.
- Abu Daud — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang aqiqah.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang mukmin yang kuat lebih dicintai Allah
- Abū Hużaifah bin Utbah — Suami Sahlah binti Suhail, memiliki budak bernama Salim yang diangkat sebagai anak.
- Abū Ṭālib — Paman Nabi Muhammad yang mengasuhnya setelah ibunya wafat.
- Ahmad — Imam Ahmad bin Hanbal, perawi hadis
- Aisyah — Perawi hadis tentang perselisihan nasab anak antara Sa'd dan Abd bin Zam'ah.
- Aisyiyah — Organisasi yang menerbitkan data stunting melalui majalah Suara Aisyiyah
- Al Bukhariy — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang anak milik pemilik ranjang dan perselisihan Sa'd dan Abd bin Zam'ah.
- Al Hakim — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang lima kesempatan
- al-Bukhārī — Perawi hadis tentang ajakan menikah bagi yang telah siap.
- Alimatul Qibtiyah — Penulis artikel tentang CSE sebagai solusi cegah pernikahan anak.
- Asia Tenggara — Kawasan yang disebut sebagai pembanding stunting Indonesia
- At Tirmidzy — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang berobat
- Bali — Pulau dengan persentase gizi buruk 6,93%
- Bantul — Daerah di Yogyakarta tempat pelajar tertangkap mengedarkan pil.
- BKKBN — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, disebut memperkirakan angka aborsi di Indonesia.
- BPS — Data BPS 2017 disebut menunjukkan sebaran angka perkawinan anak.
- Catatan Sipil — Instansi pencatatan pengangkatan anak
- Hafshah — Istri Nabi yang disebut dalam hadis susuan
- Halimatus Sa’diyah — Wanita yang menyusui dan mengasuh Nabi Muhammad di masa kecil.
- Hamzah — Paman Nabi, disebut dalam hadis tentang putrinya
- Ibn ‘Abbās — Perawi hadis tentang memanfaatkan lima kesempatan sebelum lima perkara
- Ibnu Hibban — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang mukmin kuat
- Ibnu Majah — Imam perawi hadis
- Indonesia — Negara dengan angka stunting dan AKB yang dibahas
- Ivo Noviana — Penulis artikel tentang kekerasan seksual
- Jawa — Pulau dengan persentase gizi buruk terendah 4,08%
- Kalimantan — Pulau dengan persentase gizi buruk 7,25%
- Kementerian Agama — Lembaga yang menafsirkan ayat tentang nasab dan musaharah.
- Kementerian Sosial — Lembaga pemerintah yang melakukan penelitian tentang anak di panti asuhan.
- Kementerian Sosial Republik Indonesia — Menerbitkan keputusan tentang petunjuk pengangkatan anak
- Khisbiyah — Peneliti PKBI DIY yang disebut dalam Fransisca (2007:18).
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia — Lembaga yang mencatat data anak berkonflik dengan hukum di Indonesia.
- Kurnia Alam Semesta — Nama penerbit yang tercantum dalam catatan kaki.
- Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak — Panti asuhan sebagai lembaga pengasuhan alternatif terakhir.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di Muhammadiyah yang menerbitkan fatwa dan tanya jawab agama.
- Majelis Ulama Indonesia — Disebut mengeluarkan fatwa tentang aborsi No. 4 Tahun 2005.
- Maluku — Pulau dengan persentase gizi buruk 10,20%
- Muhammadiyah — Organisasi yang disebut dalam konteks gerakan hidup sehat untuk mencegah stunting.
- Muktamar Tarjih XXII — Keputusan Muktamar Tarjih XXII di Malang Jawa Timur tahun 1989.
- Muslim — Imam perawi hadis
- Nasyiatul Aisyiyah — Disebut memiliki program Pashmina untuk kesehatan reproduksi remaja.
- Nusa Tenggara — Pulau dengan persentase gizi buruk 6,93% bersama Bali
- Nusa Tenggara Timur — Daerah dengan persentase stunting tertinggi di Indonesia
- Papua — Pulau dengan persentase gizi buruk 10,20%
- PKBI DIY — Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, disebut sebagai tempat penelitian.
- Rasulullah saw. — Nabi Muhammad saw disebut dalam hadis tentang diangkatnya pena.
- Sa'ad bin Abi Waqash — Sahabat yang bersengketa dengan Abd bin Zam'ah tentang status anak.
- Sahlah binti Suhail bin Amru — Istri Abū Hużaifah yang meminta petunjuk Nabi tentang status Salim.
- Salim — Budak (maula) Abū Hużaifah yang diangkat sebagai anak, lalu disusui oleh Sahlah atas perintah Nabi.
- Samurah bin Jundab — Perawi hadis tentang aqiqah dan pemberian nama pada hari ketujuh.
- Saudah binti Zam'ah — Istri Nabi yang diperintahkan berhijab dari anak hasil sengketa nasab.
- Save The Children — Organisasi internasional yang melakukan penelitian bersama Kementerian Sosial.
- Sleman — Daerah di Yogyakarta tempat pengamanan pelajar pengedar obat.
- Sulawesi — Pulau dengan persentase gizi buruk 6,46%
- Sulawesi Tenggara — Daerah yang disebut bersama NTT sebagai daerah stunting tinggi
- Sumatera — Pulau dengan persentase gizi buruk 6,38%
- Thailand — Negara Asia Tenggara yang disebut sebagai pembanding stunting
- Ummu Salamah — Salah satu istri Nabi yang menolak moderasi rada'ah (susuan) atas orang dewasa.
- Usamah bin Syarik — Perawi hadis tentang perintah berobat
- Utbah bin Abi Waqash — Saudara Sa'ad bin Abi Waqash yang disebut sebagai ayah dari anak yang dipersengketakan.
- Vietnam — Negara Asia Tenggara yang disebut sebagai pembanding stunting
- WHO — Badan kesehatan dunia, disebut dalam definisi kesehatan.
- Yayasan Sayap Ibu — Lembaga yang menerima permohonan pengangkatan anak
- Yogyakarta — Kota tempat fenomena klithih sering terjadi.
- Zaid — Anak angkat Nabi saw. yang disebut dalam konteks turunnya ayat tentang nasab.
Istilah Kunci
- Aborsi — Pengguguran kandungan, dibahas dari segi larangan dan kebolehan dalam keadaan darurat.
- Abortus Provokatus Kriminalis — Pengguguran kandungan dilarang dan haram hukumnya serta ada ancaman pidana.
- Abortus Provokatus Medicinalis — Pengguguran kandungan yang hukumnya boleh karena alasan darurat.
- Adopsi — Pengangkatan anak yang memutus hubungan nasab
- Air Susu Ibu (ASI) — Air susu ibu yang dianjurkan diberikan hingga usia dua tahun untuk kekebalan anak
- Akikah (عقيقة) — Penyembelihan hewan pada hari ketujuh sebagai pengakuan identitas anak.
- Akil Balig — Syarat menjadi mukalaf, yaitu berakal dan mencapai usia dewasa.
- Al-Ba’ah (البَاءَة) — Kemampuan menikah meliputi hubungan seksual, keperluan rumah tangga, dan kesetaraan non-fisik.
- Al-Karāmah Al-Insāniyyah (الكَرَامَة الإِنْسَانِيَّة) — Prinsip kemuliaan manusia yang disebut sebagai dasar larangan aborsi.
- Anak angkat — Anak orang lain yang diasuh tanpa melekatkan nasab, tidak menjadi mahram atau ahli waris.
- Berobat — Ikhtiar manusia yang diperintahkan agama sebagai bentuk pengobatan
- Fidyah (فدية) — Pengganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa.
- Fikih Jinayah — Hukum pidana Islam yang membahas jarimah dan pertanggungjawaban mukalaf.
- Hadhanah — Pengasuhan anak yang menjadi kewajiban orangtua menurut fikih.
- Hifdzu An Nafs — Nilai dasar maslahat dalam perlindungan anak, yaitu menjaga jiwa
- Istiṭa’ah (اسْتِطَاعَة) — Kematangan jiwa raga untuk menikah; kemampuan memenuhi tuntutan dan tujuan perkawinan.
- Jarimah — Tindak pidana yang dilarang oleh syariat Islam dengan tiga unsur.
- Jumhur Ulama (جمهور العلماء) — Mayoritas ulama yang sepakat bahwa anak di luar nikah dinasabkan kepada ibu.
- Kekerasan seksual — Keterlibatan anak dalam aktivitas seksual sebelum 18 tahun
- Khitāb at-taklīf (خِطَاب التَكْلِيف) — Sasaran pembebanan hukum hanya bagi orang yang berakal, balig, dan punya pilihan.
- KTD — Kehamilan Tidak Diinginkan/Dikehendaki, dibahas dalam konteks aborsi akibat perkosaan dan gagal KB.
- Mahram (مَحْرَم) — Orang yang haram dinikahi selamanya, termasuk akibat hubungan susuan (rada'ah).
- Mawaddah (مَوَدَّة) — Rasa cinta dan kasih sayang dalam pernikahan.
- Mukalaf — Orang yang dibebani beban agama dan keduniaan karena telah akil balig.
- Musaharah (مصاهرة) — Hubungan kekeluargaan dari pernikahan, disebut dalam ayat Al-Qur'an.
- Nasab (نسب) — Hubungan keturunan yang dijunjung tinggi Islam, dibahas terkait identitas anak.
- Pendidikan Seks — Pengajaran Islam tentang seksualitas, termasuk memisahkan tempat tidur anak, izin masuk kamar, dan adab memandang.
- Pendidikan seksualitas komprehensif — Pengetahuan dasar fungsi organ reproduksi dan komunikasi asertif untuk mencegah pernikahan anak.
- Pengangkatan anak — Mengambil anak orang lain untuk dirawat tanpa memutus nasab
- Perkawinan Anak — Fenomena meningkatnya pernikahan anak di Indonesia menjadi perhatian dalam konteks pendidikan seks keluarga.
- Perlindungan anak — Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya
- Pernikahan anak — Pernikahan yang melibatkan seseorang sebelum 18 tahun, banyak dampak negatif.
- Puasa (الصوم) — Dibahas dalam konteks rukhsah tidak berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui.
- Radā'ah (الرَّضَاعَة) — Penyusuan oleh ibu angkat menimbulkan status mahram jika memenuhi standar (minimal lima kali susuan).
- Raḥmah (رَحْمَة) — Kasih sayang dalam pernikahan sebagai tujuan pernikahan.
- Rukhsah (رخصة) — Keringanan tidak berpuasa yang diberikan kepada ibu hamil dan menyusui.
- Sakīnah (سَكِينَة) — Kehidupan yang tenang dan tenteram sebagai salah satu tujuan pernikahan.
- Stunting — Masalah kurang gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan terhambat, dibahas dalam perspektif Islam
- syariat Islam — Hukum Islam yang menjadi dasar larangan jarimah.
- Ta’zīr (تَعْزِير) — Hukuman yang tidak ditentukan oleh syariat Islam; hakim dapat memilih hukuman yang sesuai.
- Trafficking — Perdagangan manusia yang dihukumi haram dalam Islam
- Unsur Adabi — Unsur moral berupa tanggung jawab pidana dari pelaku jarimah.
- Unsur Maddi — Unsur materiil berupa perilaku melawan hukum secara aktif atau pasif.
- Unsur Syar’i — Unsur formal adanya nas al-Qur'an atau hadis yang melarang perbuatan.
- Vaksinasi — Upaya pencegahan penyakit infeksi dengan meningkatkan kekebalan tubuh
- Wali Nikah — Bapak angkat tidak berhak menjadi wali nikah; hak wali tetap pada ayah kandung atau yang mewakili.
- Wasiat Wajibah — Hak keperdataan anak di luar perkawinan dari ayah biologisnya.
- Zina (زنا) — Perbuatan keji yang dilarang Islam dan menjadi penyebab penyakit menular seksual
Rujukan Al-Qur'an
- Al-Baqarah — ayat 233
- Ali 'Imran — ayat 14
- An-Nisa — ayat 6, 9
- An-Nahl — ayat 72
- Al-Isra — ayat 70
- Al-Mu'minun — ayat 101
- An-Nur — ayat 31, 33, 58-59
- Al-Furqan — ayat 54
- Ar-Rum — ayat 21
- Al-Ahzab — ayat 4
- At-Talaq — ayat 6
- At-Tahrim — ayat 6
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/Keputusan-54-2024-Fikih-Perlindungan-Anak-06-Bab-IV-Persoalan-Persoalan-Perlindungan-Anak.md