Sumber

Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak.

Entitas yang Disebut

  • ‘Amrah — Perawi hadis dari Aisyah
  • Abd bin Zam'ah — Sahabat yang bersengketa dengan Sa'ad bin Abi Waqash tentang nasab anak.
  • Abu Daud — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang aqiqah.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang mukmin yang kuat lebih dicintai Allah
  • Abū Hużaifah bin Utbah — Suami Sahlah binti Suhail, memiliki budak bernama Salim yang diangkat sebagai anak.
  • Abū Ṭālib — Paman Nabi Muhammad yang mengasuhnya setelah ibunya wafat.
  • Ahmad — Imam Ahmad bin Hanbal, perawi hadis
  • Aisyah — Perawi hadis tentang perselisihan nasab anak antara Sa'd dan Abd bin Zam'ah.
  • Aisyiyah — Organisasi yang menerbitkan data stunting melalui majalah Suara Aisyiyah
  • Al Bukhariy — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang anak milik pemilik ranjang dan perselisihan Sa'd dan Abd bin Zam'ah.
  • Al Hakim — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang lima kesempatan
  • al-Bukhārī — Perawi hadis tentang ajakan menikah bagi yang telah siap.
  • Alimatul Qibtiyah — Penulis artikel tentang CSE sebagai solusi cegah pernikahan anak.
  • Asia Tenggara — Kawasan yang disebut sebagai pembanding stunting Indonesia
  • At Tirmidzy — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang berobat
  • Bali — Pulau dengan persentase gizi buruk 6,93%
  • Bantul — Daerah di Yogyakarta tempat pelajar tertangkap mengedarkan pil.
  • BKKBN — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, disebut memperkirakan angka aborsi di Indonesia.
  • BPS — Data BPS 2017 disebut menunjukkan sebaran angka perkawinan anak.
  • Catatan Sipil — Instansi pencatatan pengangkatan anak
  • Hafshah — Istri Nabi yang disebut dalam hadis susuan
  • Halimatus Sa’diyah — Wanita yang menyusui dan mengasuh Nabi Muhammad di masa kecil.
  • Hamzah — Paman Nabi, disebut dalam hadis tentang putrinya
  • Ibn ‘Abbās — Perawi hadis tentang memanfaatkan lima kesempatan sebelum lima perkara
  • Ibnu Hibban — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang mukmin kuat
  • Ibnu Majah — Imam perawi hadis
  • Indonesia — Negara dengan angka stunting dan AKB yang dibahas
  • Ivo Noviana — Penulis artikel tentang kekerasan seksual
  • Jawa — Pulau dengan persentase gizi buruk terendah 4,08%
  • Kalimantan — Pulau dengan persentase gizi buruk 7,25%
  • Kementerian Agama — Lembaga yang menafsirkan ayat tentang nasab dan musaharah.
  • Kementerian Sosial — Lembaga pemerintah yang melakukan penelitian tentang anak di panti asuhan.
  • Kementerian Sosial Republik Indonesia — Menerbitkan keputusan tentang petunjuk pengangkatan anak
  • Khisbiyah — Peneliti PKBI DIY yang disebut dalam Fransisca (2007:18).
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia — Lembaga yang mencatat data anak berkonflik dengan hukum di Indonesia.
  • Kurnia Alam Semesta — Nama penerbit yang tercantum dalam catatan kaki.
  • Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak — Panti asuhan sebagai lembaga pengasuhan alternatif terakhir.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di Muhammadiyah yang menerbitkan fatwa dan tanya jawab agama.
  • Majelis Ulama Indonesia — Disebut mengeluarkan fatwa tentang aborsi No. 4 Tahun 2005.
  • Maluku — Pulau dengan persentase gizi buruk 10,20%
  • Muhammadiyah — Organisasi yang disebut dalam konteks gerakan hidup sehat untuk mencegah stunting.
  • Muktamar Tarjih XXII — Keputusan Muktamar Tarjih XXII di Malang Jawa Timur tahun 1989.
  • Muslim — Imam perawi hadis
  • Nasyiatul Aisyiyah — Disebut memiliki program Pashmina untuk kesehatan reproduksi remaja.
  • Nusa Tenggara — Pulau dengan persentase gizi buruk 6,93% bersama Bali
  • Nusa Tenggara Timur — Daerah dengan persentase stunting tertinggi di Indonesia
  • Papua — Pulau dengan persentase gizi buruk 10,20%
  • PKBI DIY — Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, disebut sebagai tempat penelitian.
  • Rasulullah saw. — Nabi Muhammad saw disebut dalam hadis tentang diangkatnya pena.
  • Sa'ad bin Abi Waqash — Sahabat yang bersengketa dengan Abd bin Zam'ah tentang status anak.
  • Sahlah binti Suhail bin Amru — Istri Abū Hużaifah yang meminta petunjuk Nabi tentang status Salim.
  • Salim — Budak (maula) Abū Hużaifah yang diangkat sebagai anak, lalu disusui oleh Sahlah atas perintah Nabi.
  • Samurah bin Jundab — Perawi hadis tentang aqiqah dan pemberian nama pada hari ketujuh.
  • Saudah binti Zam'ah — Istri Nabi yang diperintahkan berhijab dari anak hasil sengketa nasab.
  • Save The Children — Organisasi internasional yang melakukan penelitian bersama Kementerian Sosial.
  • Sleman — Daerah di Yogyakarta tempat pengamanan pelajar pengedar obat.
  • Sulawesi — Pulau dengan persentase gizi buruk 6,46%
  • Sulawesi Tenggara — Daerah yang disebut bersama NTT sebagai daerah stunting tinggi
  • Sumatera — Pulau dengan persentase gizi buruk 6,38%
  • Thailand — Negara Asia Tenggara yang disebut sebagai pembanding stunting
  • Ummu Salamah — Salah satu istri Nabi yang menolak moderasi rada'ah (susuan) atas orang dewasa.
  • Usamah bin Syarik — Perawi hadis tentang perintah berobat
  • Utbah bin Abi Waqash — Saudara Sa'ad bin Abi Waqash yang disebut sebagai ayah dari anak yang dipersengketakan.
  • Vietnam — Negara Asia Tenggara yang disebut sebagai pembanding stunting
  • WHO — Badan kesehatan dunia, disebut dalam definisi kesehatan.
  • Yayasan Sayap Ibu — Lembaga yang menerima permohonan pengangkatan anak
  • Yogyakarta — Kota tempat fenomena klithih sering terjadi.
  • Zaid — Anak angkat Nabi saw. yang disebut dalam konteks turunnya ayat tentang nasab.

Istilah Kunci

  • Aborsi — Pengguguran kandungan, dibahas dari segi larangan dan kebolehan dalam keadaan darurat.
  • Abortus Provokatus Kriminalis — Pengguguran kandungan dilarang dan haram hukumnya serta ada ancaman pidana.
  • Abortus Provokatus Medicinalis — Pengguguran kandungan yang hukumnya boleh karena alasan darurat.
  • Adopsi — Pengangkatan anak yang memutus hubungan nasab
  • Air Susu Ibu (ASI) — Air susu ibu yang dianjurkan diberikan hingga usia dua tahun untuk kekebalan anak
  • Akikah (عقيقة) — Penyembelihan hewan pada hari ketujuh sebagai pengakuan identitas anak.
  • Akil Balig — Syarat menjadi mukalaf, yaitu berakal dan mencapai usia dewasa.
  • Al-Ba’ah (البَاءَة) — Kemampuan menikah meliputi hubungan seksual, keperluan rumah tangga, dan kesetaraan non-fisik.
  • Al-Karāmah Al-Insāniyyah (الكَرَامَة الإِنْسَانِيَّة) — Prinsip kemuliaan manusia yang disebut sebagai dasar larangan aborsi.
  • Anak angkat — Anak orang lain yang diasuh tanpa melekatkan nasab, tidak menjadi mahram atau ahli waris.
  • Berobat — Ikhtiar manusia yang diperintahkan agama sebagai bentuk pengobatan
  • Fidyah (فدية) — Pengganti puasa bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa.
  • Fikih Jinayah — Hukum pidana Islam yang membahas jarimah dan pertanggungjawaban mukalaf.
  • Hadhanah — Pengasuhan anak yang menjadi kewajiban orangtua menurut fikih.
  • Hifdzu An Nafs — Nilai dasar maslahat dalam perlindungan anak, yaitu menjaga jiwa
  • Istiṭa’ah (اسْتِطَاعَة) — Kematangan jiwa raga untuk menikah; kemampuan memenuhi tuntutan dan tujuan perkawinan.
  • Jarimah — Tindak pidana yang dilarang oleh syariat Islam dengan tiga unsur.
  • Jumhur Ulama (جمهور العلماء) — Mayoritas ulama yang sepakat bahwa anak di luar nikah dinasabkan kepada ibu.
  • Kekerasan seksual — Keterlibatan anak dalam aktivitas seksual sebelum 18 tahun
  • Khitāb at-taklīf (خِطَاب التَكْلِيف) — Sasaran pembebanan hukum hanya bagi orang yang berakal, balig, dan punya pilihan.
  • KTD — Kehamilan Tidak Diinginkan/Dikehendaki, dibahas dalam konteks aborsi akibat perkosaan dan gagal KB.
  • Mahram (مَحْرَم) — Orang yang haram dinikahi selamanya, termasuk akibat hubungan susuan (rada'ah).
  • Mawaddah (مَوَدَّة) — Rasa cinta dan kasih sayang dalam pernikahan.
  • Mukalaf — Orang yang dibebani beban agama dan keduniaan karena telah akil balig.
  • Musaharah (مصاهرة) — Hubungan kekeluargaan dari pernikahan, disebut dalam ayat Al-Qur'an.
  • Nasab (نسب) — Hubungan keturunan yang dijunjung tinggi Islam, dibahas terkait identitas anak.
  • Pendidikan Seks — Pengajaran Islam tentang seksualitas, termasuk memisahkan tempat tidur anak, izin masuk kamar, dan adab memandang.
  • Pendidikan seksualitas komprehensif — Pengetahuan dasar fungsi organ reproduksi dan komunikasi asertif untuk mencegah pernikahan anak.
  • Pengangkatan anak — Mengambil anak orang lain untuk dirawat tanpa memutus nasab
  • Perkawinan Anak — Fenomena meningkatnya pernikahan anak di Indonesia menjadi perhatian dalam konteks pendidikan seks keluarga.
  • Perlindungan anak — Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya
  • Pernikahan anak — Pernikahan yang melibatkan seseorang sebelum 18 tahun, banyak dampak negatif.
  • Puasa (الصوم) — Dibahas dalam konteks rukhsah tidak berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui.
  • Radā'ah (الرَّضَاعَة) — Penyusuan oleh ibu angkat menimbulkan status mahram jika memenuhi standar (minimal lima kali susuan).
  • Raḥmah (رَحْمَة) — Kasih sayang dalam pernikahan sebagai tujuan pernikahan.
  • Rukhsah (رخصة) — Keringanan tidak berpuasa yang diberikan kepada ibu hamil dan menyusui.
  • Sakīnah (سَكِينَة) — Kehidupan yang tenang dan tenteram sebagai salah satu tujuan pernikahan.
  • Stunting — Masalah kurang gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan terhambat, dibahas dalam perspektif Islam
  • syariat Islam — Hukum Islam yang menjadi dasar larangan jarimah.
  • Ta’zīr (تَعْزِير) — Hukuman yang tidak ditentukan oleh syariat Islam; hakim dapat memilih hukuman yang sesuai.
  • Trafficking — Perdagangan manusia yang dihukumi haram dalam Islam
  • Unsur Adabi — Unsur moral berupa tanggung jawab pidana dari pelaku jarimah.
  • Unsur Maddi — Unsur materiil berupa perilaku melawan hukum secara aktif atau pasif.
  • Unsur Syar’i — Unsur formal adanya nas al-Qur'an atau hadis yang melarang perbuatan.
  • Vaksinasi — Upaya pencegahan penyakit infeksi dengan meningkatkan kekebalan tubuh
  • Wali Nikah — Bapak angkat tidak berhak menjadi wali nikah; hak wali tetap pada ayah kandung atau yang mewakili.
  • Wasiat Wajibah — Hak keperdataan anak di luar perkawinan dari ayah biologisnya.
  • Zina (زنا) — Perbuatan keji yang dilarang Islam dan menjadi penyebab penyakit menular seksual

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/Keputusan-54-2024-Fikih-Perlindungan-Anak-06-Bab-IV-Persoalan-Persoalan-Perlindungan-Anak.md

Menampilkan 30 dari 129 catatan
Kembali ke Fatwa 2024