Definisi
Wasiat yang diwajibkan bagi anak angkat sebanyak maksimal sepertiga harta warisan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan — bagian hukum anak angkat
"Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat. Diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orangtua angkatnya."
Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan — bagian jawaban atas pertanyaan
"Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 harta orang tua angkatnya"
Fatwa 14 2015 Warisan Untuk Anak Angkat — peristiwa pertama
"Akan tetapi dia bisa mendapatkan bagian dari warisan tersebut dengan jalan wasiat wajibah."
Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris untuk Anak Angkat — bagian jawaban
"anak angkat demi hukum mendapatkan bagian warisan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan ayah angkatnya."
Fatwa 27 2015 Pembagian Warisan untuk Anak, Cucu dan Anak Angkat — jawaban
"Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya."
Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan — jawaban fatwa tentang pembagian warisan (1)
"Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya"
Fatwa 41 Pembagian Warisan ada Anak Angkat — bagian jawaban
"Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya"
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak — akhir bagian pertama
"Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah."