Sumber

Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan

Folder: TJA 8#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan.

Entitas yang Disebut

  • A — Ayah yang memiliki istri bernama B, D, dan G serta memiliki anak bernama C, E, F, dan J.
  • Abdul Salam — Penanya dalam fatwa ini yang berasal dari Grabag, Purworejo.
  • Abdur Rahman Ibn ‘Auf — Sahabat Nabi yang mempraktikkan tashaluh dalam pembagian waris istrinya.
  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip mengenai keadilan pemberian orang tua kepada anak.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang amal jariyah.
  • Ahmad Azhar Basyir — Penulis buku Hukum Waris Islam.
  • Aisyah — Perawi hadis tentang sedekah atas nama orang tua.
  • Al Bukhariy — Perawi hadis yang dikutip mengenai perintah berbuat adil dalam pemberian kepada anak.
  • As Sayid Sabiq — Penulis kitab Fiqh as-Sunnah yang dirujuk dalam pembahasan biaya perawatan jenazah.
  • B — Istri pertama dari A.
  • C — Anak laki-laki dari A dan B yang juga memiliki anak bernama J.
  • Cirebon — Tempat tinggal penanya.
  • D — Istri kedua dari A yang memiliki anak bernama E dan F.
  • E — Anak perempuan dari A dan D.
  • F — Anak perempuan dari A dan D.
  • G — Istri ketiga dari A.
  • H — Istri dari C.
  • Hasan Nasrullah — Penanya terkait kasus pembagian warisan dalam rubrik Tanya Jawab Agama.
  • Ibnu Abbas — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang hutang kepada Allah dan aturan wasiat.
  • Ibnu Hazm — Ulama yang berpendapat mengenai biaya perawatan jenazah wanita dari hartanya sendiri.
  • Ibnu Majah — Perawi hadis mengenai larangan berbuat kemudaratan.
  • Ibnu Qudamah — Penulis kitab al-Mughni yang menjelaskan pengecualian dalam pemberian kepada anak.
  • J — Anak dari C dan H.
  • Kompilasi Hukum Islam — Regulasi hukum yang digunakan sebagai rujukan hukum positif dalam jawaban.
  • Majalah Suara Muhammadiyah — Media tempat rubrik Tanya Jawab Agama dimuat.
  • Muhammad Yusuf Musa — Penulis kitab at-Tirkah wal-Mirats.
  • Nu’man bin Basyir — Sahabat nabi yang menjadi subjek kisah dalam hadis tentang pemberian orang tua kepada anak.
  • Sa‘ad bin Abi Waqash — Sahabat Nabi yang menjadi sumber hadis terkait batasan wasiat 1/3 harta.
  • Usman — Sahabat yang memberikan warisan kepada istri Abdur Rahman Ibn ‘Auf.

Istilah Kunci

  • ‘ashabah Bil Ghair — Ahli waris yang secara bersama-sama mewarisi seluruh sisa harta warisan.
  • Ahli waris — Orang yang berhak menerima bagian dari harta peninggalan pewaris.
  • Al Quran (القرآن) — Sumber hukum utama dalam pembagian warisan.
  • Ashabah (عَصَبَة) — Ahli waris yang menerima sisa harta warisan setelah bagian ahli waris tertentu terpenuhi.
  • Dzawul Arham (ذَوُو الْأَرْحَامِ) — Kerabat yang tidak termasuk ahli waris yang memperoleh bagian tertentu dan bukan ashobah.
  • Faraid (فرائض) — Ilmu mengenai pembagian warisan dalam Islam.
  • Gono Gini — Harta yang diperoleh selama masa perkawinan.
  • Harta bersama — Harta yang diperoleh selama masa perkawinan.
  • Harta warisan — Harta yang tersisa setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, hutang, dan wasiat.
  • Hibah (هبة) — Pemberian harta di masa hidup yang berbeda dengan pewarisan.
  • Infaq — Pemberian kepada kerabat atau anak yatim yang hadir saat pembagian warisan.
  • Kifarah (كَفَّارَة) — Salah satu bentuk hutang kepada Allah yang harus ditunaikan sebelum harta dibagi.
  • Kompilasi Hukum Islam — Landasan hukum yang digunakan untuk menetapkan pembagian harta waris dan harta bersama.
  • Mudlarabah (مُضَارَبَة) — Syirkah di mana modal berasal dari satu pihak, pihak lain bekerja.
  • Musyarakah (مُشَارَكَة) — Syirkah di mana masing-masing pihak membawa modal.
  • Radd (رَدّ) — Kelebihan bagian harta waris yang diberikan kembali kepada ahli waris yang berhak.
  • Shadaqah — Pemberian kepada pihak non-ahli waris saat pembagian warisan.
  • Syirkah (شِرْكَة) — Bentuk kerja sama dalam usaha dagang.
  • Takharuj (التخارج) — Ahli waris yang sukarela keluar dari penerimaan harta waris.
  • Tashaluh (التصالح) — Perdamaian dalam pembagian harta waris.
  • Warisan — Harta yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi kewajiban tertentu.
  • Wasiat (وَصِيَّة) — Pesan atau pemberian harta yang dilakukan pewaris sebelum meninggal dunia.
  • Wasiat Wajibah — Pemberian wasiat bagi anak angkat maksimal 1/3 harta waris.
  • Zakat — Kewajiban mengeluarkan sebagian harta sesuai nisab, haul, dan kadarnya.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 8/Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan.md

Menampilkan 30 dari 59 catatan
Kembali ke TJA 8