Definisi
Ahli waris yang sukarela keluar dari penerimaan harta waris.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan — bagian kedua
"atau takharuj (sebagaian ahli waris dengan sukarela keluar dari penerimaan harta waris baik untuk seluruh atau sebagian)."
Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki laki Dua Kali Bagian Perempuan — bagian pembahasan
"Begitu pula jika pihak laki-laki melakukan takharuj yaitu dengan sukarela keluar dari penerimaan harta waris baik untuk seluruh atau sebagian."
Fatwa 13 2012 Harta Warisan Terlalu Sedikit — jawaban fatwa
"atau takharuj (sebagaian ahli waris dengan sukarela keluar dari penerimaan harta waris baik untuk seluruh atau sebagian)."