Sumber

Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki laki Dua Kali Bagian Perempuan

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki laki Dua Kali Bagian Perempuan.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Hukum Islam — Ketentuan hukum yang menjadi acuan dalam pembagian waris.
  • Kalalah (كَلَالَةً) — Seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan orang tua.
  • Takharuj (تَخَارُج) — Tindakan ahli waris yang secara sukarela keluar dari penerimaan harta waris baik seluruh atau sebagian.
  • Tashaluh (تَصَالُح) — Perdamaian di antara ahli waris untuk membagi harta di luar ketentuan waris standar.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_35_2014_Bagian Warisan Laki-laki Dua Kali Bagian Perempuan.md

Kembali ke Fatwa 2014