Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki laki Dua Kali Bagian Perempuan.
Entitas yang Disebut
- H. Nyakmat — Penanya terkait hukum warisan dalam Islam.
- Kompilasi Hukum Islam — Merujuk pada pasal 183 terkait kesepakatan perdamaian waris.
Istilah Kunci
- Hukum Islam — Ketentuan hukum yang menjadi acuan dalam pembagian waris.
- Kalalah (كَلَالَةً) — Seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan orang tua.
- Takharuj (تَخَارُج) — Tindakan ahli waris yang secara sukarela keluar dari penerimaan harta waris baik seluruh atau sebagian.
- Tashaluh (تَصَالُح) — Perdamaian di antara ahli waris untuk membagi harta di luar ketentuan waris standar.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_35_2014_Bagian Warisan Laki-laki Dua Kali Bagian Perempuan.md