Definisi
Perdamaian dalam pembagian harta waris.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan — bagian kedua
"Melakukan kerukunan dalam pembagian harta waris dalam Hukum Islam disebut dengan tashaluh (perdamaian)"
Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki laki Dua Kali Bagian Perempuan — bagian pembahasan
"maka boleh adanya tashaluh (perdamaian) di antara mereka, sehingga tidak ada halangan jika ada kerelaan dari pihak laki-laki tanpa adanya paksaan."
Fatwa 13 2012 Harta Warisan Terlalu Sedikit — jawaban fatwa
"maka dapat diberlakukan hukum tashaluh (perdamaian) atau takharuj"
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Warisan — kesimpulan fatwa
"mengisyaratkan akan adanya perdamaian (tashaluh) sehingga harta waris yang sudah digunakan sebagian ahli waris tersebut –jika dikehendaki– dapat direlakan oleh sebagian yang lain"