Definisi
Ahli waris yang menerima sisa harta.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Warisan — pewaris 3 orang anak dan 2 saudara
"anak menjadi ahli waris ‘ashabah."
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Warisan — paragraf pertama
"Sisa itu disebut ‘ashabah, berdasarkan ilmu faraidl menjadi milik ahli waris"
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Warisan — bagian kedua naskah
"anak laki-laki A mendapat warisan dari B sebagai ahli waris ashabah dari B (pamannya)."
Tanya Jawab Agama 5 Warisan — penjelasan kelompok ahli waris
"Ahli waris ‘asabah, yaitu ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan."
Tanya Jawab Agama 7 Bab II Harta Gana Gini dan Warisan — jawaban pertanyaan kedua
"Pertama, harta dibagi 5 (lima) bagian, karena mereka adalah ahli waris asabah (yang dapat menghabiskan semua harta waris)."
Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan — bagian D
"Anak laki-laki bersama anak perempuan berkedudukan sebagai ahli waris ‘ashabah"
Fatwa 14 2015 Warisan Untuk Anak Angkat — peristiwa pertama
"Ayah si mayit mendapat bagian ‘ashabah (sisa harta)"
Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris untuk Anak Angkat — bagian jawaban
"Bila saudara laki-laki, menjadi ashabah atau menghabiskan semua harta waris."
Fatwa 22 2015 Warisan Ahli Waris Pengganti — bagian jawaban
"yang menempati status ashobah, sehingga pokok permasalahan hanya pada anak abang saudara alias keponakan saudara."
Fatwa 24 2012 Pembagian Warisan untuk Istri, Anak dan Cucu — jawaban fatwa
"Lima anak laki-laki dan satu anak perempuan mendapat asabah (sisa) atau asabah bil-ghair, setelah diambil bagian isteri 1/8."
Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan — jawaban fatwa tentang pembagian warisan (1)
"Dua (2) orang saudara laki-laki pewaris sebagai 'asabah atau qarabah menurut istilah lainnya."
Fatwa 41 Pembagian Warisan ada Anak Angkat — bagian jawaban
"sisanya adalah 7/8 untuk ashabah, yaitu satu anak laki-laki (E) dan dua anak perempuan (F) dan (G)."
Fatwa 08 Warisan — bagian A
"C (anak laki-laki) adalah ‘ashabah bin-nafsi, sehingga ia memperoleh harta waris yang ditinggalkan"
Fatwa 27 Pembagian Warisan 2 OKe — jawaban
"Anak laki-laki bersama anak perempuan berkedudukan sebagai ahli waris ‘ashabah"
Fatwa 04 2004 ahli waris dan pembagian warisannya — bagian akhir jawaban
"Pertama, harta dibagi 5 (lima) bagian, karena mereka adalah ahli waris ‘ashabah (yang dapat menghabiskan semua harta waris)."
Fatwa 12 2004 zakat warisan dan hasil penjualan tanah serta masalah wakaf — jawaban pertanyaan ketiga bagian b
"Ahli waris ashabah yaitu ahli waris yang dalam pembagian harta waris bagiannya tidak ditetapkan besar kecilnya oleh syara’."
Fatwa 39 2004 warisan untuk cucu — bagian jawaban
"ahli waris ‘ashabah (yang menghabiskan sisa harta waris) yang dalam kasus ini yaitu anak laki-laki yakni C dan D."
Fatwa 51 1998 Uang Pesangon dan taspen Termasuk Gono Gini — bagian jawaban
"sisanya untuk putra-putri ibu/ suami ibu sebagai asabah"