Sumber

Tanya Jawab Agama 7 Bab II Harta Gana Gini dan Warisan

Folder: TJA 7#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 7 Bab II Harta Gana Gini dan Warisan.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadits yang dirujuk terkait ahli waris.
  • Abu Sa’id al Khudlri — Perawi hadits mengenai zakat bahan pangan.
  • Al Bukhariy — Perawi hadits mengenai zakat pertanian.
  • Baitul Mal — Lembaga penerima waris jika tidak ada ahli waris yang berhak.
  • Ibnu Umar — Perawi hadits mengenai zakat tanaman.
  • Kompilasi Hukum Islam — Peraturan yang menjadi dasar pertimbangan pembagian waris dan hibah dalam naskah.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang putusannya dirujuk dalam masalah wasiat wakaf.
  • Ter Haar — Seorang ahli hukum adat yang menjelaskan tentang harta bawaan (gawan).

Istilah Kunci

  • Ahli waris pengganti — Kedudukan anak yang menggantikan posisi orang tuanya yang meninggal lebih dahulu dari pewaris.
  • Ahliyyatul Wujub (أَهْلِيَّةُ الْوُجُوبِ) — Kecakapan berhak seseorang untuk memiliki harta kekayaan.
  • Asabah (عَصَبَة) — Ahli waris yang menerima sisa harta atau menghabiskan harta waris.
  • Ashhabul Furudl — Ahli waris yang memiliki bagian pasti menurut syara'.
  • Dzawul Arham — Kerabat jauh yang menerima waris hanya jika tidak ada ashhabul furudl dan asabah.
  • Faraid — Ilmu hukum waris Islam yang membagi ahli waris.
  • Faraidh (فَرَائِض) — Ilmu mengenai pembagian warisan dalam Islam.
  • Hibah — Pemberian harta saat pewaris masih hidup yang dapat diperhitungkan sebagai warisan.
  • Mahjub (مَحْجُوب) — Kondisi terhalangnya seseorang mendapatkan waris karena adanya ahli waris lain.
  • Wakaf — Pemberian harta untuk organisasi Islam yang diatur batasannya.
  • Zakat — Kewajiban harta atas hasil pertanian dan properti komersial.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 7/Tanya Jawab Agama 7 Bab II Harta Gana Gini dan Warisan.md

Kembali ke TJA 7