Entitas · person

Ter Haar

#auto-import

Profil

Seorang ahli hukum adat yang menjelaskan tentang harta bawaan (gawan).

Peran dalam Tarjih

Tanya Jawab Agama 7 Bab II Harta Gana Gini dan Warisan — jawaban pertanyaan pertama

"Ter Haar – seorang ahli hukum adat – menerangkan bahwa harta yang diperoleh suami atau istri dari warisan orang tua masing-masing, baik sebelum akad nikah mau- pun setelah akad nikah, adalah harta bawaan (gawan)."

Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — jawaban soal hukum pertunangan

"Menurut B. Ter Haar Bzn (1393) pertunangan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh pihak laki- laki dengan pihak perempuan"

Fatwa 03 2004 harta gana gini dan pembagian warisan — jawaban butir pertama

"Ter Haar – seorang ahli hukum adat – menerangkan bahwa harta yang diperoleh suami atau istri dari warisan orang tua masing-masing"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas