Sumber

Fatwa 03 2004 harta gana gini dan pembagian warisan

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 2004 harta gana gini dan pembagian warisan.

Entitas yang Disebut

  • H. Amin — Penanya dalam naskah fatwa terkait pembagian warisan.
  • Kompilasi Hukum Islam — Peraturan yang dirujuk terkait status harta bersama saat cerai mati.
  • Ter Haar — Ahli hukum adat yang dirujuk mengenai definisi harta bawaan.

Istilah Kunci

  • Ahliyyatul Wujub (أَهْلِيَّةُ الْوُجُوبِ) — Kecakapan seseorang untuk memiliki hak, termasuk harta warisan.
  • Faraidh (فَرَائِض) — Ilmu yang mengatur pembagian harta waris dalam Islam.
  • Mahjub (مَحْجُوب) — Kondisi ahli waris yang terhalang atau tertutup hak warisnya oleh ahli waris lain.
  • Tajhiz (تَجْهِيز) — Proses perawatan jenazah yang biayanya diambil dari harta peninggalan sebelum pembagian waris.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 03-2004_harta gana-gini dan pembagian warisan.md

Kembali ke Fatwa 2004