Konsep

Mahjub

محجوب#auto-import

Definisi

Ahli waris yang terhalang hak warisnya oleh ahli waris lain.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 1 Masalah Warisan — pewaris 3 orang anak dan 2 saudara

"saudara dari orang tua tidak mendapat warisan itu, artinya mahjub (tertutup) oleh adanya anak laki-laki."

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Warisan — bagian kedua naskah

"Kalau terhalang (mahjub) dapat menerima wasiat, yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga seluruh harta warisan."

Tanya Jawab Agama 7 Bab II Harta Gana Gini dan Warisan — jawaban pertanyaan pertama

"Sedangkan ahli waris yang lain, sebagaimana disebutkan di atas, yaitu: 1). Cucu laki-laki dari anak laki-laki sebanyak 1 orang... tidak mendapat bagian harta waris, karena mahjub (tertutup) dengan keberadaan anak laki-la…"

Fatwa 03 2004 harta gana gini dan pembagian warisan — jawaban butir ketiga

"Sedangkan ahli waris yang lain, sebagaimana disebutkan di atas, yaitu... tidak mendapat bagian harta waris, karena mahjub (tertutup) dengan keberadaan anak laki-laki."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep