Definisi
Ahli waris yang terhalang hak warisnya oleh ahli waris lain.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Warisan — pewaris 3 orang anak dan 2 saudara
"saudara dari orang tua tidak mendapat warisan itu, artinya mahjub (tertutup) oleh adanya anak laki-laki."
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Warisan — bagian kedua naskah
"Kalau terhalang (mahjub) dapat menerima wasiat, yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga seluruh harta warisan."
Tanya Jawab Agama 7 Bab II Harta Gana Gini dan Warisan — jawaban pertanyaan pertama
"Sedangkan ahli waris yang lain, sebagaimana disebutkan di atas, yaitu: 1). Cucu laki-laki dari anak laki-laki sebanyak 1 orang... tidak mendapat bagian harta waris, karena mahjub (tertutup) dengan keberadaan anak laki-la…"
Fatwa 03 2004 harta gana gini dan pembagian warisan — jawaban butir ketiga
"Sedangkan ahli waris yang lain, sebagaimana disebutkan di atas, yaitu... tidak mendapat bagian harta waris, karena mahjub (tertutup) dengan keberadaan anak laki-laki."